PT Batu Alam Makmur Pegang Konsesi Pelabuhan Banten
PT Batu Alam Makmur secara resmi memegang konsesi pengelolaan Terminal Batu Alam Makmur, Bojonegara, Cilegon, Banten. Selama 16 tahun, BAM diberikan kewenangan untuk mengelola Terminal BAM.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Batu Alam Makmur secara resmi memegang konsesi pengelolaan Terminal Batu Alam Makmur, Bojonegara, Cilegon, Banten. Proses panjang uji kelayakan yang hampir memakan waktu sekitar dua tahun akibat pandemi Covid-19 membuat pengelolaan jasa kepelabuhanan ini sempat tertunda.
Penetapan PT Batu Alam Makmur (BAM) sebagai pemegang konsesi tersebut ditandai penandatanganan Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhan antara pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten Capt Barlet dan Direktur Utama BAM Jefrie Tienus di Jakarta, Kamis (21/4/2022). Konsesi ini berada di kawasan Bojonegara Industrial Park.
Jefrie menjelaskan, masa konsesi pengelolaan pelabuhan ini akan berjalan selama 16 tahun sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini. Proses persiapan cukup panjang karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Terlebih, kondisi pandemi Covid-19 ikut memegaruhi proses disahkannya masa konsesi ini.
”Kami bersyukur, saat pandemi Covid-19 mulai mereda, ada percepatan proses pengesahan,” kata Jefrie.
Selama ini, BAM sesungguhnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan galian C (batu andesit dan pasir) sejak tahun 1996. Banyak hasil tambang ini disuplai ke luar daerah, seperti Sumatera dan Kalimantan, menggunakan transportasi kapal laut.
Dalam perjalanan usahanya, BAM mendapatkan proses pengajuan izin dermaga untuk kepentingan sendiri (DUKS) pada tahun 1998. Setelah ada peningkatan kapasitas dermaga pada tahun 2006, izin DUKS ini juga diperoleh BAM sehingga berkembang menjadi kawasan industri di pinggir pantai.
PT Batu Alam Makmur mendapatkan konsesi Terminal BAM di Pelabuhan Banten dengan nilai aset yang dikonsesikan sebesar Rp 88,77 miliar. Jangka waktu konsesi ini selama 16 tahun dengan besar konsesi 4 persen per tahun.
Atas konsesi ini, Direktur Kepelabuhan Bojonegara Subagyo yang menggantikan sambutan Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Mugen Sartoto mengatakan, dalam upaya pembangunan infrastruktur transportasi, pemerintah turut melibatkan sektor swasta dengan tujuan memacu produktivitas, efisiensi, dan kualitas pertumbuhan yang lebih sehat dan inklusif, salah satunya dalam bentuk konsesi.
Hal ini mewujudkan kompetisi yang sehat sehingga adanya terminal umum yang dikelola swasta juga akan menjadi mitra kompetisi pelabuhan-pelabuhan umum yang dikelola oleh BUMN maupun UPT Kementerian Perhubungan. Pelaksanaan kerja sama dalam bentuk konsesi yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas, efisiensi pengelolaan, serta optimalisasi dalam penyediaan dan pelayanan jasa kepelabuhanan.
Hal ini ditujukan untuk mendapatkan peningkatan pendapatan negara melalui pembayaran konsesi sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, konsesi juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan jasa kepelabuhanan.
Menurut Subagyo, pengusahaan jasa kepelabuhanan Terminal BAM di wilayah Pelabuhan Banten ini telah sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional yang diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM30 Tahun 2020.
Konsesi jasa kepelabuhanan itu meliputi lahan Terminal BAM, fasilitas pelabuhan, serta fasilitas penunjang dengan luas sebesar 11.450 meter persegi. Adapun kewajiban membayar konsesi kepada negara mencapai sebesar 4 persen dari pendapatan kotor BAM.
Diharapkan, kata Subagyo, konsesi ini dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian wilayah, regional, maupun nasional sehingga rencana besar pemerintah dalam mengoptimalisasi jasa kepelabuhanan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Subagyo mengatakan, setelah penandatanganan konsesi ini, koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan. Perjanjian ini dijadikan pedoman dan dilaksanakan secara konsisten, dan segera dibuat standar operasional prosedurnya. Begitu juga tarif kepelabuhanan segera ditetapkan, tentunya disepakati lebih dahulu bersama asosiasi terkait.
Selain itu, BAM juga diminta memperhatikan isu lingkungan. Perlindungan lingkungan martim saat ini menjadi isu strategis, khususnya memperhatikan instalasi pengolahan limbah.