logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Diminta Tidak...
Iklan

Pemerintah Diminta Tidak Naikkan Harga Pertalite dan Elpiji 3 Kg

Tingkat inflasi bisa di atas 5,5 persen. Hal itu bisa terjadi jika harga pertalite dan elpiji 3 kg dinaikkan setelah pemerintah menaikkan harga pertamax dan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen per 1 April.

Oleh
hendriyo Wdi, BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 5 menit baca
Ilustrasi bahan bakar minyak jenis premium, pertalite, dan pertamax.
HUMAS PT PERTAMINA (PERSERO)

Ilustrasi bahan bakar minyak jenis premium, pertalite, dan pertamax.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta tidak menaikkan harga pertalite, elpiji 3 kilogram, dan tarif listrik bersubsidi untuk menjaga inflasi dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dari imbas pandemi Covid-19. Jika ketiganya naik, inflasi pada 2022 bisa menembus 5 persen hingga 5,5 persen.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, inflasi global yang disebabkan kenaikan harga pangan dan energi mulai tertransmisi ke dalam negeri. Pemerintah juga telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas nonsubsidi serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000