logo Kompas.id
EkonomiPenerimaan dari Sektor...
Iklan

Penerimaan dari Sektor Batubara Dioptimalkan

Pemerintah menaikkan royalti batubara secara progresif atau menyesuaikan dengan harga jual batubara. Penerimaan negara dan keekonomian perusahaan dipertimbangkan.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 4 menit baca
Tongkang batubara dari Kalimantan hendak bersandar di Pelabuhan KCN Marunda, Jakarta Utara, untuk melakukan pembongkaran, Rabu (5/1/2022). Pemerintah kini akan mewajibkan setiap eksportir batubara untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri atau DMO batubara sebesar 25 persen dari total produksi tahunan setiap mereka hendak mengekspor batubara.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Tongkang batubara dari Kalimantan hendak bersandar di Pelabuhan KCN Marunda, Jakarta Utara, untuk melakukan pembongkaran, Rabu (5/1/2022). Pemerintah kini akan mewajibkan setiap eksportir batubara untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri atau DMO batubara sebesar 25 persen dari total produksi tahunan setiap mereka hendak mengekspor batubara.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengatur penerimaan negara bukan pajak produksi batubara progresif untuk pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B. Lewat regulasi itu, tarif royalti batubara mengikuti harga batubara acuan. Penerimaan negara pun akan lebih optimal.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perpajakan dan PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang diundangkan pada 11 April 2022. Dalam kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan PKP2B, tarifnya terbagi dalam lima jenjang. Sebelumnya, tarif royalti ditetapkan 13,5 persen.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000