Memerangi Kejahatan Ekonomi, Terobosan Perlu Terus Dilakukan
Kejahatan keuangan terus memunculkan modus dan bentuk baru. Untuk itu, PPATK dan penegak hukum perlu terobosan agar bisa mengadopsi teknologi yang terus berubah dan menyesuaikan regulasi.
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejahatan ekonomi semakin masif dan kompleks. Untuk itu, terobosan perlu terus dilakukan, terutama transformasi digital serta penyesuaian regulasi. Presiden Joko Widodo menekankan tantangan yang dihadapi dalam memerangi kejahatan ekonomi. Para penegak hukum harus mampu terus membuat terobosan, baik dengan mengadopsi teknologi maupun menyesuaikan regulasi untuk mengatasi berbagai masalah mendasar.
Dalam peringatan 20 tahun gerakan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/4/2022), secara daring dan luring, Presiden juga mengingatkan bahwa tantangan gerakan tersebut akan semakin berat. Potensi kejahatan siber semakin meningkat. Berbagai modus dan bentuk kejahatan baru muncul.
”Saya sadar pencegahan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme tidak bisa dilakukan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sendiri, tetapi kita harus bersama menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan dan ekonomi kita,” kata Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, sinergi dan penegakan hukum yang berkeadilan perlu dibangun. Penyelamatan dan pengembalian kekayaan negara juga harus bisa dipastikan sembari memberi kepastian hukum kepada investor di dalam dan di luar negeri. Dengan demikian, Indonesia bisa membangun sistem keuangan yang lebih kuat, berintegritas, dan berkelanjutan.
Saya sadar pencegahan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme tidak bisa dilakukan PPATK sendiri, tetapi kita harus bersama menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan dan ekonomi kita.
Presiden juga berpesan agar PPATK terus meningkatkan layanan digital serta mengembangkan platform-platform pelayanan baru. Tak hanya itu, terobosan layanan digital yang sudah ada harus terus disempurnakan. Harapannya, layanan digital akan semakin lengkap, terintegrasi, memberi data pada waktu yang riil, serta mampu melayani pemangku kepentingan dengan mudah cepat, tepat, dan akurat.
Lebih jauh Presiden meminta semua kementerian/lembaga dan PPATK jeli serta mampu bekerja cepat. Kemampuan sumber daya manusia dan perangkat yang dimiliki harus ditingkatkan supaya mampu menangani modus-modus baru tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang sudah melintasi batas negara. Belum lagi, kejahatan ekonomi lain, seperti kejahatan siber, harus mampu diatasi.
Hadir dalam acara ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dalam laporannya, Ivan mengatakan, sepanjang dua dekade, PPATK telah menunjukkan diri sebagai unit intelijen keuangan (financial intelligence unit/FIU) berkapasitas dunia yang kini mulai fokus pada kejahatan lingkungan (green financial crimes). Untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme digunakan aplikasi Go Anti Money Laundering (GoAML).
Kejahatan pencucian uang tidak hanya pencucian uang dan kejahatan kerah putih, tetapi mencakup kejahatan lingkungan. Satuan tugas aksi keuangan (Financial Action Task Force) menyebut kejahatan lingkungan ini mencakup eksploitasi sumber daya alam, perdagangan sumber mineral, kehutanan, dan perdagangan limbah ilegal. Kejahatan lingkungan menjadi penting. Sebab, tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi kejahatan ini berdampak serius pada masa depan bumi dan manusia.
PPATK telah menerima lebih dari 240 juta laporan. Laporan-laporan ini, antara lain, terdiri dari laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan transaksi penyedia barang jasa, serta laporan transfer dana dari dan ke luar negeri. Rata-rata jumlah pelaporan yang diterima PPATK saat ini 45.000 transaksi per jam.
Sementara itu, untuk mengantisipasi pendanaan terorisme, digunakan pula sistem info pendanaan terorisme (Sipendar). Sistem ini, menurut Ivan, terbukti mempercepat antisipasi pendanaan terorisme.
Sejauh ini, PPATK telah menerima lebih dari 240 juta laporan. Laporan-laporan ini, antara lain, terdiri dari laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan transaksi penyedia barang jasa, serta laporan transfer dana dari dan ke luar negeri. Rata-rata jumlah pelaporan yang diterima PPATK saat ini 45.000 transaksi per jam.
Sejauh ini, PPATK telah mengeluarkan 6.552 hasil analisis, 369 hasil analisis pendanaan terorisme, 3.533 informasi hasil analisis yang terdiri dari proaktif dan reaktif, serta 202 hasil pemeriksaan. PPATK juga melakukan 2.661 pertukaran informasi dengan berbagai FIU luar negeri.
Untuk membantu pemerintah, PPATK bersinergi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor fiskal. Sejauh ini, kata Ivan. kontribusi dari kasus perpajakan akhir 2021 mencapai Rp 7,4 triliun.