logo Kompas.id
EkonomiMayoritas UMKM Belum Miliki...
Iklan

Mayoritas UMKM Belum Miliki Nomor Induk Berusaha

Kementerian Investasi memperluas saluran pengajuan nomor induk berusaha (NIB) ke aplikasi Dana Bisnis. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha diharapkan dapat mengakses sejumlah fasilitas guna meningkatkan skala bisnisnya.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Pelaku UMKM menawarkan produk kerajinannya di kafe Warung Djadjan, Serengan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2020).
FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pelaku UMKM menawarkan produk kerajinannya di kafe Warung Djadjan, Serengan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Sebagian besar dari 64,2 juta usaha mikro, kecil, dan menengah belum memiliki nomor induk berusaha sebagai penanda legalitas awal. Padahal, dengan memiliki nomor induk berusaha, UMKM dapat mengajukan izin usaha, izin komersial, dan mengakses berbagai layanan publik di bidang peningkatan skala bisnis dan program pemerintah.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno mengatakan, Pemerintah Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mendorong sebanyak mungkin pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor induk berusaha (NIB). Setelah mengantongi NIB dan punya izin usaha atau izin komersial, mereka berhak mengakses fasilitas usaha lain, seperti fasilitasi standar nasional Indonesia dan pendampingan untuk program pembinaan jaminan produk halal.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000