Kementerian Investasi memperluas saluran pengajuan nomor induk berusaha (NIB) ke aplikasi Dana Bisnis. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha diharapkan dapat mengakses sejumlah fasilitas guna meningkatkan skala bisnisnya.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian besar dari 64,2 juta usaha mikro, kecil, dan menengah belum memiliki nomor induk berusaha sebagai penanda legalitas awal. Padahal, dengan memiliki nomor induk berusaha, UMKM dapat mengajukan izin usaha, izin komersial, dan mengakses berbagai layanan publik di bidang peningkatan skala bisnis dan program pemerintah.
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno mengatakan, Pemerintah Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mendorong sebanyak mungkin pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor induk berusaha (NIB). Setelah mengantongi NIB dan punya izin usaha atau izin komersial, mereka berhak mengakses fasilitas usaha lain, seperti fasilitasi standar nasional Indonesia dan pendampingan untuk program pembinaan jaminan produk halal.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, hingga 18 Desember 2021, sebanyak 570.105 NIB telah diterbitkan, sebagian besar merupakan usaha mikro dan kecil. ”Kami mendorong sebanyak mungkin pelaku UMKM memiliki NIB,” ujar Riyatno di sela-sela menghadiri penandatanganan kerja sama Kementerian Investasi/BKPM dengan dompet elektronik Dana Indonesia (Dana) di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Guna mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha, bukan hanya berskala UMKM, harus mendaftar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
”Semakin banyak layanan publik, baik dari perbankan maupun nonperbankan, mewajibkan usaha mikro, kecil, dan menengah melampirkan dokumen legal. NIB semakin jadi persyaratan minimal,” kata Kepala Seksi Pelayanan Konsultasi Perizinan Berusaha Kementerian Investasi Siti Tiefryani Fahlyah.
Menurut Siti, apabila UMKM tidak terdata legalitasnya, mereka akan dianggap informal. Pemerintah juga akan kesulitan memiliki data valid mengenai kepastian jumlah UMKM.
Terkait sasaran NIB, lanjut Siti, BKPM akan menyasar UMKM yang berjualan di toko daring dan lokapasar. Potensi jumlah UMKM yang beraktivitas jual-beli di platform daring dinilai besar. Apalagi, sejak pandemi Covid-19 muncul, mobilitas fisik warga, termasuk berbelanja, menjadi terhambat sehingga mereka memilih menggunakan platform daring.
Co-Founder dan CEO Dana, Vincent Iswara, yang hadir bersamaan, menjelaskan, kerja sama perusahaan yang dia pimpin dengan BKPM memungkinkan semua UMKM mengajukan permohonan NIB melalui aplikasi Dana Bisnis. Integrasi sistem seperti ini diharapkan mempermudah UMKM.
”Sejak awal, kami berniat menjadikan Dana sebagai platform yang inklusif. Oleh karena itu, integrasi sistem kami dengan BKPM sejalan dengan prinsip awal,” katanya.
Persyaratan dokumen yang harus disiapkan UMKM dalam mengajukan NIB di aplikasi Dana Bisnis sama dengan OSS. Misalnya, nomor induk kependudukan (NIK) dan pengesahan bentuk badan usaha dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, UMKM harus terdaftar sebagai pengguna akun Dana Bisnis.
Vince menambahkan, jumlah UMKM yang memiliki akun Dana Bisnis mencapai 450.000 unit. Mereka akan mendapat sosialisasi pengajuan dan pemrosesan NIB di aplikasi Dana Bisnis.