Aturan Batas Kecepatan Kendaraan Tetap Berlaku Selama Mudik Lebaran
Penerapan jalur satu arah pada saat puncak arus mudik maupun arus balik Lebaran 2022 tidak serta-merta mengeliminasi aturan batas kecepatan kendaraan. Keselamatan menjadi hal yang utama.
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan jalur satu arah pada saat puncak arus mudik ataupun arus balik Lebaran 2022 tidak serta-merta mengeliminasi aturan batas kecepatan kendaraan. Para pengguna kendaraan tetap harus mewaspadai batas kecepatan laju kendaraan maksimum 100 kilometer per jam.
Dari pengalaman pemberlakuan satu jalur pada musim mudik tahun-tahun sebelumnya, pemudik justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Tidak hanya dapat membahayakan keselamatan, hal itu justru berpotensi menyebabkan kemacetan di gerbang tol kota tujuan lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, yang dihubungi Kompas di sela-sela pemantauan jalur mudik di Tegal, Jawa Tengah, Minggu (17/4/2022), menegaskan, ”Batas kecepatan tetap berlaku. Semua sudah jelas ada rambu-rambu kecepatannya di jalan tol.”
Sejak 1 April 2022, pemerintah telah memberlakukan aturan batas kecepatan mobil di jalan tol. Pengaturan itu pun berisi sanksi tilang elektronik melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE), termasuk tilang batas kecepatan di tol. Peraturan batas kecepatan mobil di jalan tol tahun 2022 sebetulnya masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya di Pasal 23 Ayat (4). Ketentuan kecepatan maksimal di jalan tol tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Dalam Permenhub itu, batas kecepatan laju mobil di jalan tol mencapai 60 km/jam hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Seperti dipaparkan Korlantas Polri pada rapat kerja dengan Komisi V DPR, awal April lalu, sistem satu arah (one way) dipastikan akan diberlakukan di jalan tol saat mudik Lebaran 2022. Penerapan jalur satu arah ini akan diterapkan dari Kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Kilometer 313 Gerbang Tol Kalikangkung (Semarang) mulai Kamis (28/4/2022) pukul 17.00. Nantinya, jalur B (sebaliknya) yang biasanya digunakan untuk kendaraan dari arah timur menuju Jakarta akan digunakan untuk kendaraan yang menuju timur saat arus mudik.
Berdasarkan perkiraan dari cuti bersama yang diberikan pemerintah, puncak kemacetan lalu lintas diperkirakan terjadi pada 29 April, 30 April, hingga 1 Mei 2022. Dalam penerapannya, jalur satu arah dibagi dalam dua kategori, yakni arus mudik dan arus balik.
Pada saat arus mudik, penerapan jalur satu arah akan akan diberlakukan pada Kamis (28 April 2022) pukul 17.00-24.00 ang dimulai dari Km 47 (Tol Jakarta-Cikampek) hingga Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung). Kemudian, pada Jumat dan Sabtu (29-30 April 2022) pukul 07.00-24.00 mulai dari Km 47 (Tol Jakarta-Cikampek) hingga Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung). Kemudian, jalur satu arah diberlakukan kembali pada Minggu (1 Mei 2022) pukul 07.00-12.00 mulai dari Km 47 (Tol Jakarta-Cikampek) hingga Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Sementara penerapan jalur satu arah pada arus balik menurut rencana diberlakukan pada Jumat (6 Mei 2022) pukul 14.00-24.00 mulai dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga Km 47 (Tol Jakarta-Cikampek). Dilanjutkan pada Sabtu (7 Mei 2022) pukul 07.00-24.00 mulai dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga Km 3+500 (Gerbang Tol Halim). Kemudian, pada Minggu (8 Mei 2022) pukul 07.00 hingga Senin (9 Mei 2022) pukul 03.00 dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga Km 3+500 (Gerbang Tol Halim).
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, secara terpisah mengatakan, penerapan jalur satu arah diharapkan dapat mempercepat pengoperasian angkutan umum yang banyak digunakan para pemudik. Yang perlu diwaspadai adalah penggunaan travel gelap.
”Memprioritaskan perjalanan mudik yang menggunakan angkutan umum perlu dilakukan untuk menarik minat pemudik. Caranya, dengan pengawalan khusus oleh Polri terhadap rombongan bus umum yang mengangkut pemudik dari terminal keberangkatan hingga terminal tujuan. Demikian juga sebaliknya, supaya cepat menjemput pemudik berikutnya,” kata Djoko.
Kesiapan terminal
Saat menggelar inspeksi keselamatan atau ramp check di Terminal Tipe A Bulupitu, Purwokerto, Jawa tengah, Sabtu (16/4/2022), Budi menjelaskan, inspeksi dilakukan Ditjen Perhubungan Darat bersama Kasatlantas Polresta Banyumas, Dinas Perhubungan Banyumas, serta Jasa Raharja terhadap kondisi terminal sekaligus memastikan kesiapan bus di Terminal Tipe A Bulupitu, Purwokerto.
Dari hasil inspeksi, sedikitnya enam bus di Terminal Bulupitu, Purwokerto, dipastikan telah lulus ramp check. Enam bus itu masing-masing beroperasi menuju Surabaya, Merak, dan Jakarta.
Secara rinci, enam bus yang dicek adalah PO Efisiensi trayek Purwokerto-Yogyakarta, PO Eka trayek Surabaya-Bobotsari, PO Sinar Jaya trayek Tangerang Selatan (Pondok Cabe)-Magelang, PO Sinar Jaya trayek Merak-Solo, PO Sinar Jaya trayek Bogor-Bobotsari, dan PO Sugeng Rahayu trayek Surabaya- Purabaya-Bobotsari.
Budi mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya melakukan pengecekan dokumen kendaraan serta kelengkapan kendaraan dan teknis laik jalan kendaraan. Kalau ada kerusakan mayor, pastinya dibutuhkan perbaikan yang cukup besar sehingga akan dikembalikan kepada pihak operator. Namun, untuk kerusakan minor, mungkin menyangkut wiper kaca, bisa dilakukan perbaikan di terminal.
Terkait mulai maraknya tawaran mudik dari para penyelenggara mudik dengan menggunakan angkutan tidak resmi, Budi mengatakan, hal ini merupakan salah satu fenomena yang harus diamati. Sebaiknya, masyarakat menghindari tawaran ini mengingat dampak negatif yang diakibatkan sangat banyak. Salah satunya, kecelakaan lalu lintas karena tidak adanya perizinan serta jaminan keselamatan.
Soal perizinan angkutan, sebelumnya Ditjen Perhubungan Darat telah menyosialisasikan portal Spionam untuk mempermudah masyarakat mengecek secara mandiri validitas angkutan umum yang akan digunakan. Dalam Spionam, masyarakat dapat memeriksa keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, ataupun angkutan orang tidak dalam trayek sehingga memastikan kendaraan tersebut telah terdaftar atau tidak.
Masyarakat dapat mengakses laman situs http://spionam.dephub.go.id/. Kemudian, pilih menu cek kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diperiksa. Atau dapat juga memilih menu cek perusahaan dengan memasukkan nama perusahaan bus yang akan dicek. Apabila nomor polisi kendaraan atau nama PO hasilnya tidak ditemukan, kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar secara resmi.
Budi mengatakan, ”Meskipun Lebaran masih beberapa minggu lagi, tampaknya minat masyarakat menggunakan bus di Terminal Bulupitu, Purwokerto, semakin tinggi setelah adanya revitalisasi terminal mengingat fasilitas yang disediakan lebih baik.”
Ia pun mengimbau kepada semua pengemudi agar tetap menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan. Yang tak kalah penting, para sopir saat mengemudikan kendaraan dalam kondisi sehat. Selain itu, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal sehingga mudik tahun ini tetap aman dan sehat.