Banyak Pedagang Pasar Belum Mendapat Pasokan Minyak Goreng Curah Bersubsidi
Banyak pedagang di pasar tradisional mendapat pasokan minyak goreng curah dari distributor ketiga seharga Rp 15.000-Rp 16.000 per liter. Ini membuat pedagang menjualnya dengan harga di atas Rp 17.000 per kg.
Oleh
Hendriyo Widi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Harga minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional masih tinggi atau jauh di atas harga eceran tertinggi. Hal ini disebabkan banyak pedagang belum mendapatkan pasokan minyak goreng curah bersubsidi. Sebagian besar minyak goreng curah yang beredar disuplai oleh distributor ketiga dengan harga tinggi.
Program minyak goreng curah bersubsidi dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram digulirkan pemerintah sejak 16 Maret 2022. Sudah sebulan program itu berlangsung, tetapi tak kunjung mampu menekan harga minyak goreng curah di pasar tradisional.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga rata-rata nasional minyak goreng curah per 12 April 2022 adalah Rp 18.300 per liter. Harga tersebut jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Sebelum kebijakan itu digulirkan, harga minyak goreng curah per 15 Maret 2022 tercatat Rp 15.900 per liter. Ketika itu pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP Ikappi) Abdullah Mansuri, Rabu (13/4/2022), mengatakan, harga minyak goreng curah di pasar tradisional masih tinggi. Hal ini terjadi lantaran pasokan minyak goreng curah bersubsidi belum masuk secara masif.
”Banyak pedagang mendapat pasokan minyak goreng curah dari distributor ketiga seharga Rp 15.000-Rp 16.000 per liter. Hal ini membuat pedagang terpaksa menjualnya ke konsumen seharga Rp 17.000-Rp 18.000 per liter,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta.
Banyak pedagang mendapat pasokan minyak goreng curah dari distributor ketiga seharga Rp 15.000-Rp 16.000 per liter. Hal ini membuat pedagang terpaksa menjualnya ke konsumen Rp 17.000-Rp 18.000 per liter.
Abdullah berharap pemerintah melibatkan asosiasi pedagang pasar dalam penyaluran minyak goreng curah bersubsidi di pasar-pasar tradisional. Ikappi akan menjamin minyak goreng itu dijual sesuai HET dan akan turut mengawasi penjualannya di setiap pasar.
Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) Ngadiran berpendapat senada. Selama ini, pasokan minyak goreng curah yang diterima pedagang berasal dari agen. Harga minyak goreng curah dari agen itu sudah sangat tinggi sehingga tidak mungkin pedagang menjualnya sesuai HET.
Inkoppas juga berharap dilibatkan dalam penyaluran minyak goreng curah bersubsidi bagi para pedagang pasar. Selama ini, koperasi masih dipandang sebelah mata dan jarang sekali dilibatkan dalam berbagai kebijakan strategis pemerintah.
”Padahal, koperasi merupakan salah satu dari tiga pilar ekonomi di Indonesia selain badan usaha milik negara atau daerah dan swata,” kata Ngadiran.
Ia juga menyatakan, Inkoppas sudah mengajukan surat untuk turut serta dalam pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Namun, hingga kini, Inkoppas belum mendapatkan jawaban.
Dalam diskusi terbatas Kompas, Rabu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyatakan, GIMNI berkomitmen memproduksi dan memastikan pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi berjalan baik. Fokus utamanya adalah membanjiri pasar dengan minyak goreng tersebut agar harganya bisa turun.
Ia juga mengakui ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan program ini. Kendala itu mulai dari proses registrasi dan pemenuhan syaratnya, belum dibayarkannya klaim minyak goreng curah bersubsidi yang telah disalurkan, hingga tidak banyak distributor kedua yang mau dilibatkan.
”Banyak distributor satu yang tidak mendapatkan distributor kedua. Distributor kedua itu enggan terlibat dalam program itu lantaran khawatir harus membayar pajak lebih besar,” ujar Sahat.
Kendala itu mulai dari proses registrasi dan pemenuhan syaratnya, belum dibayarkannya klaim minyak goreng curah bersubsidi yang telah disalurkan, hingga tidak banyak distributor kedua yang mau dilibatkan.
Untuk mengatasi hal itu, GIMNI akan menggandeng asosiasi pedagang pasar dan Inkoppas untuk mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi tersebut. Hal ini juga dalam rangka meningkatkan sumber daya asosiasi dan koperasi serta membangun kembali sistem jaringan distribusi minyak goreng.
Kementerian Perindustrian mewajibkan pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi terdata dalam Sistem Industri Nasional (SIINas) dan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Para pelaku usaha yang terlibat, mulai dari produsen, distributor, hingga agen penjualan, harus terdaftar dalam sistem itu.
Dalam proses registrasi itu, banyak agen penjualan minyak goreng, termasuk pedagang, yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga tidak bisa ikut dalam sistem. Hal ini menyebabkan banyak agen dan pedagang di bawahnya yang tidak bisa mendapatkan minyak goreng curah tersebut.