TVRI Ditugaskan Bangun Pemancar Digital di 113 Wilayah Siaran
Pemerintah menugaskan Lembaga Penyiaran Publik TVRI untuk membangun pemancar digital di 113 wilayah siaran di 173 kabupaten/kota yang kesulitan mendapat siaran televisi terestrial.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menugaskan Lembaga Penyiaran Publik TVRI untuk membangun infrastruktur penyiaran digital di 113 wilayah siaran di 173 kabupaten/kota yang selama ini tidak menerima siaran analog terestrial. Dengan penugasan tersebut, pembangunan pemancar digital di wilayah-wilayah itu diharapkan lebih cepat terealisasi.
”Proses pembangunan infrastruktur penyiaran digital berupa pemancar di 113 wilayah siaran di 173 kabupaten/kota akan dilakukan setelah migrasi siaran televisi analog ke televisi digital (analog switch off/ASO) tuntas semuanya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tenggat ASO adalah 2 November 2022,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail di sela-sela konferensi pers perkembangan ASO di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Dalam konteks penyiaran, Indonesia dibagi dalam 225 wilayah siaran. Dari jumlah itu, 112 wilayah telah dapat menerima siaran televisi analog terestrial. Kemudian, 113 sisanya tidak dapat menerima siaran televisi analog terestrial karena lokasinya jauh dari pemancar atau mengalami rintangan kondisi geografis yang menghalangi sinyal dari pemancar.
Meski demikian, Ismail mengatakan, warga di 113 wilayah itu tetap bisa menonton siaran televisi melalui satelit atau kabel. ”Program pembangunan infrastruktur penyiaran digital di 113 wilayah layanan kelak akan kami masukkan dalam program sistem penyiaran digital atau digital broadcasting system (DBS). Detail program masih dibahas. Kami fokus menuntaskan ASO,” katanya.
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Imam Brotoseno saat dihubungi terpisah mengatakan, apabila menunggu ASO tuntas, pembangunan semua pemancar digital di 113 wilayah siaran itu baru bisa dimulai awal 2023. Lama waktu pembangunan biasanya butuh waktu tiga tahun.
Total dana masih dibahas. Namun, dia memastikan, sumber pendanaan akan memakai skema pinjaman lunak dan kredit ekspor dari luar negeri. Menurut dia, pemerintah akan membantu memakai dana APBN, tetapi porsinya hanya berkisar 5 sampai 15 persen dari total proyek.
Menanggapi rencana kebijakan itu, dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia, Masduki, berpendapat, program itu merupakan peluang bagus bagi LPP TVRI. Dia berharap pemerintah dan LPP TVRI harus memiliki cetak biru pembangunan pemancar digital hingga strategi konten. ”Partisipasi publik juga diperlukan, terutama untuk urusan pengembangan konten,” katanya.
Masduki menceritakan, bentuk penugasan kepada LPP TVRI untuk membangun infrastruktur penyiaran pernah dilakukan oleh pemerintah. Pada era Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, misalnya, LPP TVRI dan RRI pernah diberi mandat membangun instalasi pemancar terestrial di daerah perbatasan. Namun, proyek itu terkesan cuma ”kejar tayang”, kurang kajian publik, dan tidak ada upaya membangun kedekatan kepada pemirsa di daerah bersangkutan. Akibatnya, infrastruktur proyek malah terbengkalai.
”Idealnya, ketika pemerintah juga akan menyerahkan pengelolaan kanal (mux) kepada LPP TVRI di 113 wilayah siaran, LPP TVRI harus didorong menggandeng mitra lokal untuk mengelola konten lokal yang dibutuhkan masyarakat setempat. Jangan cuma (diminta) mengejar keuntungan,” ujar Masduki.