Pemerintah menargetkan dapat mengatasi kemiskinan ekstrem pada 2024. Sejumlah anggota Komisi V DPR RI berharap data acuan akurat sehingga program tidak salah sasaran.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menargetkan dapat mengatasi sepenuhnya kemiskinan ekstrem di Indonedia tahun 2024. Terkait dengan itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan penanganan di 212 kabupaten/kota pada 2022. Meski demikian, program pengentasan kemiskinan ekstrem diharapkan tidak salah sasaran.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022), menyatakan, pemerintah telah menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem menjadi nol persen pada 2024 melalui koordinasi lintas kementerian di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) serta Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Tahun lalu, angka kemiskinan ekstrem di Indonesia tercatat 4 persen dari jumlah keluarga Indonesia. Tahun ini, pemerintah telah mencanangkan penanganan kemiskinan ekstrem diprioritaskan pada 212 kabupaten/kota dengan menyasar total 22.386.202 keluarga.
Penanganan kemiskinan ekstrem oleh Kementerian PUPR, antara lain, berupa dukungan infrastruktur, seperti program infrastruktur berbasis masyarakat (IBM) dan program penyediaan perumahan. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diarahkan untuk berkontribusi terhadap penanganan kemiskinan ekstrem.
Pada setiap kabupaten/kota akan dipilih lima kecamatan dan dua desa serta dua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) yang tidak memiliki rumah layak huni terbanyak sebagai lokus prioritas. ”Saat ini sedang dilakukan pendalaman atas kesiapan lokasi pelaksanaan dan jenis penanganan yang pelaksanaan fisiknya akan dimulai Juni 2022,” ujarnya.
Basuki menambahkan, data BKKBN menjadi basis dalam penetapan lokus kawasan dengan kemiskinan ekstrem dan rekapitulasi jumlah keluarga dengan indikator, antara lain fasilitas lingkungan tidak sehat, keluarga tidak memiliki sumber air minum utama yang layak, tidak mempunyai jamban layak, serta rumah tidak layak huni.
Kemiskinan ekstrem merupakan kondisi kesejahteraan masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, dengan penghasilan setara 1,9 dollar AS per kapita per hari. Kriteria lain, untuk menetapkan kawasan dengan tingkat kemiskinan ekstrem mencakup prevalensi tengkes tinggi, kelayakan sanitasi yang rendah, keluarga tidak memiliki sumber air minum utama yang layak, tidak punya jamban yang layak, tidak mempunyai rumah layak huni, serta termasuk dalam target penanganan kawasan kumuh 2020-2022.
Penanganan kemiskinan ekstrem dilaksanakan bertahap dalam tiga tahap, yakni prioritas pada 35 kabupaten di 7 provinsi pada 2021, sebanyak 212 kabupaten/kota di 25 provinsi pada 2022, dan 514 kabupaten/kota di 34 provinsi pada 2023-2024.
Menurut Basuki, program IBM yang disiapkan meliputi penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (pamsimas), sanitasi berbasis masyarakat (sanimas), pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah (pisew), dan kota tanpa kumuh (kotaku).
Adapun BSPS merupakan bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum. Penerima program BSPS adalah MBR yang memiliki tanah, belum memiliki rumah, dan berpenghasilan maksimal sebesar upah minimum provinsi.
Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Gerindra, Sudewo, mengemukakan, kemiskinan ekstrem perlu diperjelas di tingkat kecamatan, kelurahan, RT atau RW. Hal itu diperlukan agar program tepat sasaran. Ia berharap agar program penanganan kemiskinan ekstrem tidak berujung, seperti program bantuan langsung tunai (BLT) yang dinilai masih banyak salah sasaran.
Sudewo menilai, data acuan yang dipakai oleh Kementerian PUPR dari BKKBN kerap tidak sesuai dengan realitas lapangan. ”Kalau data ini dipakai sebagai acuan dan dipaksakan, akan jadi preseden buruk. Timbul kecemburuan karena warga yang seharusnya tidak mendapatkan (bantuan) justru mendapatkan,” ujarnya.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Hermanto, menambahkan, perlu standar operasional prosedur terkait dengan mekanisme penentuan penerima bantuan program PUPR. PUPR telah bekerja sama dengan lintas kementerian, tetapi perlu pemutakhiran data skala prioritas penerima bantuan untuk semua program PUPR. ”Ini mengingat kondisi di masyarakat yang terus mengalami perubahan,” katanya.
Basuki mengemukakan, pihaknya sejauh ini melakukan verifikasi data BKKBN melalui kerja sama dengan BKKBN dan Kemenko PMK. Program penanganan kemiskinan ekstrem dilaksanakan setelah melalui verifikasi data.