logo Kompas.id
EkonomiTertibkan Pengangkutan...
Iklan

Tertibkan Pengangkutan Batubara dari Hulu hingga Hilir

Dari 6.000 angkutan batubara yang beroperasi di Jambi, hanya 25 persen yang terdata. Gubernur Jambi mensinyalir maraknya angkutan tak terdata itu terkait praktik ekspor liar batubara.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
Pekerja menutup batubara asal Kalimantan dengan terpal di Pelabuhan KCN, Marunda, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2022). Pemerintah kini akan mewajibkan setiap eksportir batubara untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri (DMO) sebesar 25 persen dari total produksi tahunan setiap mereka hendak mengekspor batubara.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja menutup batubara asal Kalimantan dengan terpal di Pelabuhan KCN, Marunda, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2022). Pemerintah kini akan mewajibkan setiap eksportir batubara untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri (DMO) sebesar 25 persen dari total produksi tahunan setiap mereka hendak mengekspor batubara.

JAMBI, KOMPAS — Praktik pesan antar atau delivery order yang marak dalam pengangkutan hasil batubara di Jambi menimbulkan rentetan masalah berkepanjangan. Praktik itu perlu dibenahi. Pemegang izin usaha pertambangan harus bertanggung jawab atas distribusi hasil tambangnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan, ada sekitar 6.000 pengangkut batubara beroperasi di Jambi. Dari jumlah tersebut, hanya 1.500-an unit yang telah terdata pemerintah daerah. ”Selebihnya belum terdata,” ujarnya, Rabu (6/4/2022).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000