Konsumsi Terancam Lesu, Subsidi Upah Kembali Dihidupkan
Belajar dari pengalaman, pemerintah perlu membenahi syarat cakupan penerima dan mekanisme penyaluran agar program bantuan subsidi upah benar-benar menyentuh pekerja yang membutuhkan.
Oleh
agnes theodora
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah dampak inflasi global dan kenaikan harga kebutuhan pokok, pemerintah kembali menghidupkan program subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Seiring dengan beberapa program bantuan sosial lain dan kebijakan pembayaran tunjangan hari raya yang akan lebih ketat tahun ini, konsumsi masyarakat selama Ramadhan diharapkan akan lebih terdongkrak.
Seusai sidang kabinet paripurna tentang antisipasi situasi dan perkembangan ekonomi dunia di Kantor Kepresidenan, Selasa (5/4/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk menghadapi dampak gejolak geopolitik Rusia-Ukraina yang berimbas pada kenaikan harga komoditas pangan dan energi, sejumlah program perlindungan sosial akan diperkuat.
Salah satunya, menghidupkan kembali program bantuan subsidi upah yang sebelumnya pernah digulirkan sebanyak dua kali untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021.
Program bantuan subsidi upah kali ini akan ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp 1 juta per orang. Menurut target, ada 8,8 juta orang pekerja yang akan menerima bantuan. Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp 8,8 triliun untuk menjalankan program tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sedang merumuskan langkah-langkah agar program subsidi upah bisa dialokasikan secara tepat. Hal tersebut diperlukan tidak hanya untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum kebangkitan ekonomi, tetapi juga menjaga kondisi keuangan negara.
”Kalau dulu tantangan dan ancaman bagi masyarakat adalah pandemi, sekarang yang mengancam masyarakat adalah kenaikan harga barang,” ujar Sri Mulyani.
Sebagai perbandingan, program subsidi upah pada tahun 2021 diberikan kepada 8,7 juta orang pekerja penerima upah yang berstatus peserta aktif di BP Jamsostek dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta dan bekerja di wilayah yang saat itu menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4. Mereka juga harus berasal dari sektor tertentu yang saat itu terdampak gelombang kedua pandemi.
Saat itu, pekerja di beberapa daerah tertentu yang gajinya di atas Rp 3,5 juta per bulan juga bisa menerima bantuan. Namun, ini hanya berlaku untuk wilayah yang upah minimumnya di atas Rp 3,5 juta.
Kalau dulu tantangan dan ancaman bagi masyarakat adalah pandemi, sekarang yang mengancam masyarakat adalah kenaikan harga barang.
Sementara, pada tahun 2020, subsidi upah diberikan kepada 15,7 juta pekerja penerima upah peserta BP Jamsostek dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Besaran bantuan adalah Rp 600.000 per bulan yang diberikan selama empat bulan sehingga mencapai total Rp 2,4 juta per orang. Saat itu, tidak ada batasan syarat cakupan wilayah dan sektor penerima.
Cair bulan ini
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, berhubung program subsidi upah untuk tahun ini baru saja dicetuskan, Kemenaker selaku kementerian teknis masih menggodok detail mekanisme penyaluran, syarat penerima, dan ketersediaan anggaran.
”Kami masih menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan, seperti payung hukum dan masalah data harus kami komunikasikan dengan BP Jamsostek untuk menentukan siapa saja yang akan menerima bantuan subsidi upah tahun ini,” katanya.
Pemerintah harus bergerak cepat karena targetnya bantuan subsidi upah akan mulai disalurkan pada bulan April ini. Anwar mengatakan, meski waktu persiapan pendek, pihaknya akan berupaya berhati-hati dalam menyusun mekanisme bantuan terbaru.
”Kami ingin tata kelolanya betul. Kami juga akan konsultasi dan minta arahan ke BPKP dan BPK agar program ini dikawal dengan baik. Ini, kan, uang negara, jangan sampai maksudnya baik, tetapi kita lengah di satu bagian dan jadi merepotkan semua,” ujarnya.
Anwar berharap kucuran subsidi upah ini dapat mendorong daya beli dan konsumsi pekerja di tengah impitan tren kenaikan harga kebutuhan pokok. Apalagi, bantuan ini akan dikucurkan bersamaan dengan kebijakan lain yang dapat mengungkit daya beli pekerja, seperti pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan, revisi aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), dan dimulainya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Terkait kebijakan THR, tahun ini, pemerintah meminta pengusaha untuk membayar kewajibannya ke pekerja tanpa boleh dicicil atau ditunda sebagaimana dua tahun sebelumnya saat pandemi. Kali ini, dengan melihat kondisi perekonomian dan geliat dunia usaha yang mulai kondusif, pemerintah mengimbau agar THR dibayarkan secara utuh ke pekerja. ”Surat edarannya sudah hampir selesai di tingkat konseptual. Tinggal kami bahas di tahap final sebelum diundangkan oleh menteri,” kata Anwar.
Belajar dari pengalaman
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, program subsidi upah sangat dibutuhkan pekerja di tengah krisis kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini. Namun, pemerintah harus belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan membenahi cakupan penerima serta mekanisme penyalurannya agar benar-benar menyentuh pekerja yang membutuhkan.
Ia menilai, subsidi upah tidak perlu dibatasi untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, melainkan untuk pekerja yang selama ini dibayar dengan besaran upah minimum di daerahnya masing-masing. Jika penerima bantuan hanya dibatasi untuk pekerja bergaji Rp 3,5 juta ke bawah, banyak pekerja di kawasan industri yang padat karya dengan gaji upah minimum tidak bisa mendapat bantuan tersebut.
Ia juga meminta agar pemerintah tidak lagi menggunakan data BP Jamsostek sebagai acuan tunggal penerima subsidi upah. Sebab, masih banyak pekerja yang tidak didaftarkan perusahaannya ke BP Jamsostek. ”Buruh yang tidak ikut dalam BP Jamsostek itu berarti pengusahanya yang salah karena tidak mendaftarkan. Masa kalau pengusaha yang salah, pekerja yang harus terdampak dengan tidak mendapat subsidi upah?” tutur Said.