logo Kompas.id
EkonomiTarif PPN Naik, Insentif...
Iklan

Tarif PPN Naik, Insentif Diberikan untuk Jaga Daya Beli

Kenaikan tarif PPN 11 persen untuk sejumlah obyek pajak membuat masyarakat ekonomi menengah bawah semakin sulit menjangkau barang dan jasa tersier yang selama ini dinikmati masyarakat ekonomi menengah atas.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA, BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Warga berbelanja kebutuhan pokok yang disediakan Perum Bulog Kanwil Bali serangkaian pameran Gema Tridatu, atau Gerakan Bersama Industri dan Perdagangan Bermutu, di area parkir Mitra10 Gatot Subroto Bali, Kota Denpasar, Jumat (1/4/2022).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Warga berbelanja kebutuhan pokok yang disediakan Perum Bulog Kanwil Bali serangkaian pameran Gema Tridatu, atau Gerakan Bersama Industri dan Perdagangan Bermutu, di area parkir Mitra10 Gatot Subroto Bali, Kota Denpasar, Jumat (1/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Terhitung sejak 1 April 2022, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kendati tarif PPN naik, sejumlah insentif diberikan untuk melindungi daya beli masyarakat.

Secara umum, tarif PPN 11 persen dikenakan pada barang atau jasa yang dijual pengusaha kena pajak, antara lain pakaian, tas, sepatu, kendaraan roda dua, rumah, dan layanan streaming video. Sementara barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, daging, telur, emas, layanan kesehatan, dan layanan pendidikan, diberikan fasilitas bebas PPN.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000