logo Kompas.id
EkonomiSetelah Enam Tahun Digodok,...
Iklan

Setelah Enam Tahun Digodok, Indonesia-Malaysia Sepakat Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Sejumlah aspek perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia sektor domestik yang diatur dalam nota kesepahaman adalah standar besaran upah minimum, jaminan sosial ganda, dan batasan beban kerja per rumah tangga.

Oleh
agnes theodora
· 3 menit baca
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Menteri Sumber Daya Malaysia Dato' Sri M. Saravanan Murugan seusai menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, Jumat (1/4/2022), di Jakarta.
KOMPAS/AGNES THEODORA

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Menteri Sumber Daya Malaysia Dato' Sri M. Saravanan Murugan seusai menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, Jumat (1/4/2022), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia dan Malaysia akhirnya merampungkan penyusunan nota kesepahaman terkait pekerja migran Indonesia sektor domestik yang sudah digodok sejak tahun 2016. Kesepakatan tersebut menyepakati perbaikan kualitas perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, dari standar upah sampai jaminan sosial.

Dokumen nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Malaysia itu dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/4/2022), dengan disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakub.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000