Anggaran Subsidi Minyak Goreng Ditambah, Pengusaha Akan Dibayar Rp 4.930 Per Liter
Harga acuan keekonomian minyak goreng curah ditetapkan Rp 18.930 per liter, sementara harga eceran tertingginya Rp 14.000 per liter. Pengusaha minyak goreng akan mendapat penggantian biaya subsidi Rp 4.930 per liter.
Oleh
agnes theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menambah anggaran untuk program subsidi minyak goreng curah dari awalnya Rp 7,28 triliun menjadi Rp 8,35 triliun. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng bersubsidi dapat mengajukan klaim reimburse untuk menutup selisih antara biaya produksi dan distribusi dengan harga jual yang diwajibkan.
Sampai Kamis (31/3/2022), dari total 81 pabrik minyak goreng sawit yang ada dalam basis data Kementerian Perindustrian, sudah ada 74 perusahaan yang terdaftar dan mendapatkan nomor registrasi sebagai produsen minyak goreng curah bersubsidi dalam Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas).
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, Kamis, menyatakan, pihaknya mendorong produsen hingga distributor untuk menjalankan kewajiban menyalurkan minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan melaporkan realisasinya melalui aplikasi Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).
Selain untuk mempermudah pengendalian proses produksi dan distribusi, pendataan melalui Simirah juga akan mempermudah proses pengajuan klaim reimburse (penggantian biaya) untuk menutup selisih antara harga acuan keekonomian (HAK) dan HET.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan melakukan penggantian selisih biaya HAK dengan HET atas volume penyaluran minyak goreng curah yang telah diverifikasi pada periode tertentu sebagaimana tercatat dalam Simirah.
”Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk pada Simirah untuk kemudian diverifikasi oleh Kementerian Perindustrian berdasarkan bukti klaim yang telah diverifikasi,” kata Putu.
Berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022, HAK minyak goreng curah periode 1-30 April 2022 ditetapkan Rp 21.034 per kilogram atau Rp 18.930 per liter. Harga keekonomian itu disesuaikan setiap dua minggu sekali dengan mengacu pada harga rata-rata minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada lelang dalam negeri selama satu bulan terakhir.
Sementara itu, HET minyak goreng curah yang ditetapkan adalah Rp 14.000 per liter. Dengan demikian, selisih biaya yang akan dibayarkan BPDPKS ke produsen minyak goreng sawit bersubsidi adalah Rp 4.930 per liter. ”HAK digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi. Besaran subsidi adalah selisih HAK dikurangi HET. Selisih itu yang akan dibayarkan oleh BPDPKS ke produsen,” kata Putu.
Peraturan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 mengatur, harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp 13.333 per kilogram, harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp 14.389 per kilogram, dan harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter.
HAK khusus untuk lima provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, akan diberi tambahan biaya ongkos angkut dan sarana angkut sebesar Rp 2.190 per liter untuk NTT, Rp 2.100 per liter untuk Maluku dan Maluku Utara, serta Rp 2.550 per liter untuk Papua dan Papua Barat.
HAK khusus untuk lima provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, akan diberi tambahan biaya ongkos angkut dan sarana angkut.
Meski diberi tambahan hitungan biaya logistik, perbedaan HAK pada lima provinsi tersebut tidak mengubah penentuan harga jual minyak goreng curah bersubsidi di tingkat distributor dan pengecer. Di wilayah khusus itu, pemerintah juga menugaskan sejumlah BUMN pangan untuk membantu percepatan distribusi.
Anggaran ditambah
Berdasarkan arahan terbaru dari Komite Pengarah BPDPKS, besar anggaran program minyak goreng curah bersubsidi pun ditambah menjadi Rp 8,35 triliun untuk kebutuhan penyaluran 1,2 juta kiloliter minyak goreng curah selama enam bulan. Sebelumnya, anggaran yang disiapkan adalah Rp 7,28 triliun untuk besaran kebutuhan dan waktu penyaluran yang sama.
Menurut Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal, anggaran tersebut ditambah karena disesuaikan dengan kondisi harga CPO terkini, besaran penyaluran, serta harga keekonomian berupa biaya produksi dan distribusi perusahaan minyak goreng sawit.
Mengutip data Trading Economics, setelah mencapai titik tertinggi pada 9 Maret 2022 seharga 7.074 ringgit per ton, harga CPO sempat menurun selama sepekan hingga 5.629 ringgit per ton pada 18 Maret 2022. Namun, harga CPO kembali menanjak hingga 6.192 ringgit per ton pada 23 Maret 2022 dan terus berfluktuasi selama sepekan terakhir. Per Kamis (31/3/2022) sore, harga CPO mencapai 5.865 ringgit per ton.
Sejauh ini, menurut Achmad, belum ada perusahaan yang mengajukan reimburse klaim selisih biaya produksi minyak goreng curah tersebut. Namun, ia memastikan pihaknya siap memenuhi dari segi kesiapan anggaran dan ketepatan waktu pembayaran klaim subsidi tersebut. ”Kemungkinan nanti bulan April baru mulai ada yang me-reimburse,” katanya.
Sementara itu, menanggapi problem distribusi di lapangan, Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian Masrokhan mengatakan, pengawasan akan diperketat secara daring dan luring. Secara daring, proses produksi, distribusi, sampai penjualan di tingkat pengecer ke konsumen akan dilacak menggunakan aplikasi Simirah.
”Sistem ini dapat melacak aliran minyak goreng curah bersubsidi, sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” katanya. Sementara pengawasan secara luring ditempuh dengan menyediakan verifikator untuk mengecek kebenaran klaim di lapangan.
Dengan pencatatan di Simirah, pelaku usaha dipastikan telah terdaftar, terverifikasi, dan telah menyediakan minyak goreng curah bersubsidi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022. Kementerian Perindustrian menargetkan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen akan sesuai dengan HET per 4 April 2022.
”Mereka dipastikan tidak melakukan repacking, memalsukan dokumen, atau mengalihkan alokasi minyak goreng curah ke industri. Para distributor yang terdata juga wajib melakukan distribusi sesuai ketentuan,” ujar Masrokhan.