logo Kompas.id
EkonomiWaspadai Perdagangan Berjangka...
Iklan

Waspadai Perdagangan Berjangka Komoditas Ilegal

Modus kegiatan perdagangan berjangka komoditas ilegal meliputi kegiatan pialang berjangka tanpa izin usaha Bappebti dan penawaran investasi berkedok PBK.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 3 menit baca
Bareskrim Polri tengah memburu aset milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz, yang berada di luar negeri. Pihak kepolisian memperkirakan aset berupa kripto milik Indra Kenz mencapai Rp 58 miliar.
KOMPAS

Bareskrim Polri tengah memburu aset milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz, yang berada di luar negeri. Pihak kepolisian memperkirakan aset berupa kripto milik Indra Kenz mencapai Rp 58 miliar.

JAKARTA, KOMPAS — Beberapa waktu terakhir marak menjamur investasi bodong dengan modus seakan-akan perdagangan berjangka komoditas, tetapi sejatinya itu semua ilegal. Masyarakat harus mewaspadai tawaran-tawaran seperti ini dengan senantiasa mengecek legalitas, seberapa logis tawarannya, dan terus belajar bagaimana cara kerja dan risiko dari setiap instrumen investasi.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya mengatakan, beberapa waktu terakhir banyak investasi bodong atau ilegal yang menggunakan modus seolah-olah adalah kegiatan perdagangan berjangka komoditas (PBK).

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000