Terkait Rencana Menaikkan Porsi DMO Batubara, Pemerintah Diminta Petakan Proyeksi Tren
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana menaikkan porsi batubara untuk pemenuhan dalam negeri dari 25 menjadi 30 persen dari total produksi. Rencana ini diharapkan diikuti pemetaan kebutuhan jangka panjang.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana meningkatkan porsi pemenuhan kewajiban kebutuhan batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dari 25 persen menjadi 30 persen dari total produksi. Peningkatan porsi DMO dimungkinkan untuk mengantisipasi potensi kenaikan konsumsi batubara dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan hal itu di sela-sela menghadiri pertemuan Kelompok Kerja Transisi Energi G20, Jumat (25/3/2022), di Yogyakarta. Menurutnya, jika wacana itu jadi dijalankan, payung hukumnya memakai peraturan menteri.
“Kami selalu pantau tren konsumsi batubara dalam negeri. Kami melihat tren kebutuhannya, baik dari sisi pengguna sektor kelistrikan maupun industri dalam negeri,” ujar dia.
Kalaupun ada kenaikan porsi pemenuhan kewajiban DMO, Arifin menyebut belum akan ada kenaikan harga DMO batubara untuk kelistrikan yang sebesar 70 dollar AS per ton ataupun harga DMO batubara untuk sektor semen dan pupuk yang senilai 90 dollar AS per ton.
Meski dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2021–2030 tidak ada usulan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru, masih ada PLTU bagian dari proyek nasional 35.000 megawatt yang sudah terlanjur masuk tahap pendanaan atau proses konstruksi yang akan tetap dilanjutkan. Sepanjang 2021–2030 diperkirakan ada tambahan sekitar 13.500 megawatt PLTU akan mulai beroperasi.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, target produksi batubara pada tahun 2021 mencapai 625 juta ton dan realisasinya 98 persen atau sebesar 614 juta ton. Dari realisasi batubara itu, 435 juta ton diperuntukkan untuk ekspor dan 133 juta ton untuk pemenuhan DMO. Secara khusus mengenai DMO, Kementerian ESDM sebenarnya menargetkan porsinya pada tahun 2021 sebesar 138 juta ton.
Dari jumlah realisasi DMO di tahun 2021 itu, konsumsi terbesar dari sektor listrik yang mencapai 112,13 juta ton. Konsumsi berikutnya yang sebesar 11,39 juta ton berasal dari sektor metalurgi dan semen sebesar 4,45 juta ton.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, secara prinsip APBI senantiasa mendukung kebijakan pemerintah. Apalagi, jika kebijakan pemerintah itu diterbitkan demi menjaga ketahanan energi nasional. Akan tetapi, sebelum wacana menaikkan porsi DMO menjadi 30 persen, APBI berharap pemerintah mengkaji kembali.
“Apakah besaran 30 persen itu dapat menyelesaikan dinamika dalam pelaksanaan DMO kelistrikan, misalnya lonjakan harga komoditas serta gangguan cuaca ekstrim. Selama ini, data menunjukkan bahwa sejak kewajiban DMO kelistrikan dengan harga khusus ditetapkan, realisasi presentase DMO di bawah 20 persen karena berubahnya realisasi produksi dan serapan DMO,” ujar Hendra.
Pengajar Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Fahmy Radi, saat dihubungi, berpendapat, tujuan awal pemerintah menetapkan kebijakan wajib pemenuhan DMO batubara adalah menjamin pasokan energi ke pembangkit listrik PLN. Setelah itu, kebijakan DMO ditetapkan untuk memenuhi permintaan batubara yang dibutuhkan industri.
“Sejauh ini, serapan terbesar DMO batubara adalah untuk pasokan energi ke pembangkit listrik. Peruntukan bagi sektor industri non kelistrikan kecil. Ini terlihat dari data-data realisasi DMO yang biasa disampaikan oleh pemerintah,” ujar dia.
Apabila pemerintah tetap berkeinginan untuk menaikkan porsi pemenuhan kewajiban DMO, Fahmy berpendapat, pemerintah perlu benar-benar mengkaji urgensi keinginan itu dengan memetakan potensi pasokan batubara yang dibutuhkan sektor kelistrikan ataupun industri. Selain itu, pemerintah juga mesti siap kehilangan penerimaan negara dari komoditas batubara yang diekspor.