logo Kompas.id
EkonomiPKPU Garuda Indonesia...
Iklan

PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang hingga 22 Mei 2022

Proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU tetap Garuda Indonesia diperpanjang hingga 22 Mei 2022. Garuda akan mengoptimalkan perpanjangan itu untuk mencapai perdamaian dengan para kreditor.

Oleh
Hendriyo Widi
· 4 menit baca
Sejumlah pesawat maskapai Garuda Indonesia terlihat melalui pantulan kaca gedung Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). Maskapai tersebut terus berupaya beroperasi secara normal meski tengah dililit utang dan terus merugi.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Sejumlah pesawat maskapai Garuda Indonesia terlihat melalui pantulan kaca gedung Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). Maskapai tersebut terus berupaya beroperasi secara normal meski tengah dililit utang dan terus merugi.

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta memperpanjang proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU tetap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk selama 60 hari hingga 20 Mei 2022. Manajemen maskapai milik negara itu akan menggunakan waktu perpanjangan itu secara optimal untuk mencapai kesepakatan dengan para kreditor.

Majelis hakim memutuskan perpanjangan PKPU yang diminta oleh Garuda Indonesia itu pada Senin (21/3/2022). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU, batas waktu maksimal status PKPU adalah 270 hari sejak putusan PKPU sementara. Dengan perpanjangan waktu ini, total masa PKPU Garuda Indonesia menjadi 120 hari.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000