Pengusaha Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah Bersubsidi
Penyediaan minyak goreng curah bersubsidi harus cepat dipenuhi mengingat stoknya semakin langka dan harganya terus melejit hingga menyamai minyak goreng kemasan.
Oleh
agnes theodora, dimas waraditya
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mewajibkan industri minyak goreng sawit untuk menyediakan minyak goreng curah dengan harga terjangkau, Rp 14.000 per liter, guna menstabilkan pasokan dan harga minyak goreng di pasaran. Subsidi minyak goreng selama enam bulan ke depan itu akan dibiayai menggunakan dana kelolaan sawit sebesar Rp 7,28 triliun.
Penyediaan minyak goreng curah bersubsidi harus cepat dipenuhi mengingat stoknya semakin langka dan harganya terus melejit hingga menyamai minyak goreng kemasan. Menurut data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, sejak pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan pada 16 Maret 2022, harga minyak goreng terus meningkat.
Harga minyak goreng kemasan sederhana melejit 31,29 persen dari Rp 16.300 per liter pada Rabu (16/3/2022) menjadi Rp 21.400 per liter pada Senin (21/3/2022). Demikian pula, harga minyak goreng kemasan premium naik dari Rp 18.300 per liter menjadi Rp 24.800 per liter.
Minyak goreng curah yang seharusnya bersubsidi dan dijual seharga Rp 14.000 per liter pun ikut terimbas kebijakan tersebut. Per Senin, harganya mencapai Rp 17.700 per liter, naik 11,32 persen dari harga seminggu sebelumnya, yaitu Rp 15.900 per liter. Di Sulawesi Utara, harga minyak goreng curah bahkan menyentuh Rp 23.075 per liter, melebihi harga rata-rata minyak goreng kemasan sederhana.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin, mengatakan, untuk mengatasi persoalan tersebut, semua produsen minyak goreng sawit wajib menyediakan minyak goreng curah bersubsidi yang akan ditujukan untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Tata cara penyediaannya tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
”Kami sudah siapkan sanksi jika ada perusahaan minyak goreng sawit curah yang tidak mengikuti program ini. Registrasinya kami buat sesederhana mungkin agar mempermudah industri,” kata Agus dalam keterangan pers seusai kunjungan ke PT Asianagro Agungjaya, Cilincing, Jakarta Utara, untuk memantau ketersediaan produksi minyak goreng curah dan kemasan.
Ada 81 perusahaan yang diestimasi akan ikut dalam program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi. Sejauh ini sudah ada 41 perusahaan yang mendaftar ke Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas) Kemenperin. ”Dari perusahaan yang terdaftar itu, kami hitung sudah bisa memproduksi sekitar 70 persen kebutuhan minyak goreng curah nasional,” ujar Agus.
Kami sudah siapkan sanksi jika ada perusahaan minyak goreng sawit curah yang tidak mengikuti program ini.
Membanjiri pasar
Kebutuhan minyak goreng sawit curah nasional sekitar 7.000 ton per hari. Namun, industri ditargetkan memproduksi hingga 14.000 ton minyak goreng curah per hari. Untuk mencapai target dua kali lipat itu, semua perusahaan minyak goreng sawit diwajibkan memproduksi minyak goreng curah.
”Memang kami targetkan lebih dari kebutuhan, karena untuk membanjiri pasar dan harapannya bisa menstabilkan harga, bukan hanya harga minyak goreng curah, tetapi juga minyak goreng kemasan,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri.
Saat mendaftar, perusahaan harus mencantumkan informasi lengkap untuk memudahkan pelacakan dari hulu ke hilir. Perusahaan wajib menyertakan informasi kapasitas dan rencana produksi serta rencana penggunaan bahan baku minyak sawit (CPO), termasuk sumber dan harga CPO yang didapat.
Terkait rencana distribusi, perusahaan juga harus menyertakan informasi jumlah minyak goreng curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusinya, lokasi tujuan distribusi, serta rencana waktu pelaksanaan distribusi.
Febri mengatakan, produksi minyak goreng curah bersubsidi saat ini sudah dimulai oleh perusahaan-perusahaan yang terdaftar. ”Harapannya, minggu ini minyak goreng curah sudah bisa ditemukan di pasaran, tidak langka lagi, dan harganya sudah sesuai HET,” ujarnya.
Subsidi minyak goreng curah tersebut akan disediakan selama enam bulan ke depan. Skema pembiayaannya melalui dana kelolaan sawit di bawah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal mengatakan, untuk subsidi minyak goreng curah itu, pihaknya sudah menyiapkan anggaran Rp 7,28 triliun guna mencukupi kebutuhan 1,2 juta kiloliter selama enam bulan. Angka itu didapat dari perkiraan selisih antara harga acuan keekonomian (HAK) dengan HET minyak goreng curah sebesar Rp 6.398 per liter.
Pada implementasinya nanti, besar biaya yang dibayarkan akan bergantung pada perhitungan biaya produksi dan distribusi yang dikeluarkan tiap perusahaan. Dana akan cair dalam waktu lima hari setelah perusahaan mengajukan permohonan pembayaran dan diverifikasi oleh Kemenperin.
”Anggarannya sudah siap, proses pencairan dana juga feasible. Sebelumnya kami juga pernah mengeluarkan biaya serupa untuk program biodiesel, dengan proses yang tidak jauh berbeda. Sistemnya juga berupa rekomendasi dan langsung melalui e-banking, jadi tidak ada proses lain yang menghambat,” kata Achmad.
Dana akan cair dalam waktu lima hari setelah perusahaan mengajukan permohonan pembayaran dan diverifikasi oleh Kemenperin.
Sejalan dengan itu, pemerintah akan merevisi anggaran kebutuhan belanja BPDPKS. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, dengan perkembangan kenaikan harga CPO saat ini, anggaran kebutuhan belanja BPDPKS akan ikut meningkat.
”Tahun ini, BPDPKS akan memberikan insentif atau menyalurkan dana pembiayaan selisih harga biodiesel dan menyediakan dana dalam rangka pembayaran selisih harga acuan keekonomian minyak goreng,” ujarnya.
Saat ini, pagu awal belanja BPDPKS tercatat sebesar Rp 5,8 triliun. Selain membayarkan selisih HAK dan HET minyak goreng, BPDPKS juga berencana menyalurkan dana pembiayaan selisih harga biodiesel sebanyak 10,15 juta kiloliter.
Hingga akhir 2021, BPDPKS telah menyalurkan Rp 110,03 triliun untuk insentif biodiesel. Program insentif biodiesel itu digunakan untuk menyalurkan 33,05 juta kiloliter; menjaga stabilitas harga CPO, kemandirian energi, dan pengurangan emisi.
Selain insentif, BPDPKS juga akan melaksanakan program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang ditargetkan mencapai 180.000 hektar dengan dana Rp 1,2 triliun. Program lain yang akan dilaksanakan BPDPKS adalah penyaluran dana program sarana dan prasarana yang meliputi 50 paket sebesar Rp 117 miliar serta pengembangan SDM sawit kepada 3.000 orang dengan anggaran Rp 115 miliar.