Pendapatan Negara dari Pemanfaatan Aset Merosot karena Pandemi Covid-19
Penerimaan negara melalui pemanfaatan barang milik negara konsisten menyusut sejak 2019. Pandemi Covid-19 mengganggu sektor bisnis ataupun perekonomian sehingga nilai pemanfaatan barang milik negara ikut menurun.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 turut menggerus penerimaan negara bukan pajak yang didapat melalui pemanfaatan barang milik negara. Untuk mengoptimalkan pendapatan negara di sektor ini, kementerian dan lembaga akan kembali menata aset-aset terbengkalai mereka untuk menopang aktivitas ekonomi masyarakat yang mulai menggeliat.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan barang milik negara pada 2021 mencapai Rp 366 miliar. Nilai ini menurun dari penerimaan di tahun 2020 yang mencapai Rp 423 miliar. Sebelum pandemi Covid-19, sepanjang 2019 PNBP dari pemanfaatan barang milik negara tercatat mencapai Rp 522 miliar. PNBP terbesar di sektor ini tercatat pada 2018, dengan perolehan Rp 1,57 triliun.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan barang milik negara pada 2021 mencapai Rp 366 miliar pada 2021. Nilai ini menurun dari penerimaan di tahun 2020 yang mencapai Rp 423 miliar.
Dalam diskusi secara daring, Jumat (18/3/2022), Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi menegaskan, penerimaan negara melalui pemanfaatan barang milik negara konsisten menyusut sejak 2019. ”Pandemi Covid-19 berakibat kepada terganggunya sektor bisnis dan perekonomian sehingga nilai pemanfaatan barang milik negara menjadi ikut menurun,” katanya.
Purnama merinci, PNBP senilai Rp 366 miliar tahun ini berasal dari penyewaan dan pemanfaatan ruang bangunan. Pemanfaatan ruang tersebut mulai dari penyewaan tanah kosong, penempatan mesin anjungan tunai mandiri (ATM), hingga penyewaan area untuk memasang antena ataupun menara komunikasi.
Terkait harga sewa, Kementerian Keuangan menetapkan harga yang paling optimal sesuai harga keekonomian.
Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang pemanfaatan barang milik negara, tarif tersebut masih bisa dikurangi/disesuaikan lebih lanjut, utamanya bila pemanfaatan barang milik negara untuk sarana publik.
Purnama mencontohkan, bila pemanfaatan barang milik negara berkaitan dengan yayasan sosial atau yayasan keagamaan dan koperasi, akan ada faktor pengurang tarif yang ditentukan berdasarkan penilaian. Sementara untuk infrastruktur publik, besaran pengurangannya bisa mencapai 1 persen.
”Negara juga dapat melakukan tugas untuk penyediaan berbagai layanan atau sarana kepada publik sehingga begitu penyewanya adalah koperasi, itu ada faktor tertentu besaran yang sudah ditentukan sekian persen,” ujar Purnama.
Untuk tahun ini, lanjutnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk mengoptimalkan aset-aset negara yang belum termanfaatkan atau bahkan terbengkalai. Momentum pemulihan serta kembali menggeliatnya aktivitas ekonomi tahun ini akan menjadi saat yang tepat untuk mendorong kembali pemanfaatan barang negara.
Di satu sisi, penerimaan negara di sektor ini akan meningkat sejalan dengan semakin meningkatnya aktivitas ekonomi. Di sisi lain aset-aset negara juga bisa bermanfaat untuk menopang pemulihan ekonomi masyarakat.
Di satu sisi, penerimaan negara di sektor ini akan meningkat sejalan dengan semakin meningkatnya aktivitas ekonomi. Di sisi lain aset-aset negara juga bisa bermanfaat untuk menopang pemulihan ekonomi masyarakat.
”Ke depan, penerimaan negara bukan pajak akan semakin berkembang karena kami lakukan penataan sehingga tumbuh kesadaran dari kementerian/lembaga, jika ada aset yang belum optimal dimanfaatkan, bisa dikelola untuk penerimaan (negara),” ujar Purnama.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, kinerja PNBP sejak awal tahun sampai dengan 31 Januari 2022 mencapai Rp 22 triliun. Jumlah ini setara dengan 6,6 persen dari target PNPB dalam APBN 2022 yang sebesar Rp 33,2 triliun.
Sri Mulyani merincikan, pendapatan tersebut ditopang oleh PNBP di sektor migas yang mencapai Rp 8,8 triliun, yang tercatat tumbuh 281,8 persen dibanding pada Januari tahun sebelumnya.
Namun, pendapatan PNBP lainnya, termasuk yang berasal dari pemanfaatan barang milik negara, mengalami kontraksi sebesar negatif 33,5 persen dikarenakan berkurangnya PNBP dari 10 kementerian/lembaga.