logo Kompas.id
Ekonomi“Zero ODOL” Masih Menuai Pro...
Iklan

“Zero ODOL” Masih Menuai Pro dan Kontra

Kebijakan nol pelanggaran ODOL perlu ditinjau secara komprehensif. Pengusaha jasa angkuta tidak bisa semerta-merta harus menanggung kesalahan dalam urusan ODOL ini.

Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
· 4 menit baca
Truk diparkir menutup jalan frontage Ahmad Yani saat aksi unjuk rasa sopir truk di depan Kantor Dishub Jatim, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022). Unjuk rasa tersebut terpaksa dilakukan oleh gabungan paguyuban sopir truk, untuk menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan truk yang terkategori over dimension over loading (ODOL). Para sopir juga menolak segala bentuk sanksi dari pihak pemerintah terhadap sopir truk yang melintas di jalanan yang berupa, sanksi tilang dan sanksi pemotongan komponen bodi truk yang dianggap melebihi kapasitas. Mereka mengancam aksi yang lebih besar lagi di seluruh Indonesia.
Kompas/Bahana Patria Gupta

Truk diparkir menutup jalan frontage Ahmad Yani saat aksi unjuk rasa sopir truk di depan Kantor Dishub Jatim, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022). Unjuk rasa tersebut terpaksa dilakukan oleh gabungan paguyuban sopir truk, untuk menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan truk yang terkategori over dimension over loading (ODOL). Para sopir juga menolak segala bentuk sanksi dari pihak pemerintah terhadap sopir truk yang melintas di jalanan yang berupa, sanksi tilang dan sanksi pemotongan komponen bodi truk yang dianggap melebihi kapasitas. Mereka mengancam aksi yang lebih besar lagi di seluruh Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Masih terjadi pro dan kontra di masyarakat terkait penerapan kebijakan bersih dari pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan truk atau zero over dimension over loading (ODOL) pada 2023. Secara teknis, menekan laju kebiasaan truk yang melanggar aturan ODOL diyakini dapat menekan pula laju kerusakan jalan.

Di lain sisi, kebijakan ini masih saja dinilai belum tepat dilakukan, terlebih di masa pandemi Covid-19. Apalagi, penertiban terhadap pelanggar ODOL diselesaikan dengan pembayaran denda. Sementara ada saja oknum petugas di lapangan memanfaatkan penertiban ini untuk melanggengkan pungutan liar (pungli).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000