Peniadaan syarat wajib tes antigen atau PCR bagi warga yang sudah dua kali divaksin menjadi momen kebangkitan sektor pariwisata di Jateng. Masyarakat diimbau menerapkan protokol kesehatan karena pandemi belum berakhir.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
KRISTI DWI UTAMI
Suasana simulasi pembukaan Tempat Pemandian Air Panas Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (23/8/2021). Simulasi itu digelar Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Tegal untuk para petugas dan pengelola wisata. Hasil simulasi diharapkan bisa menjadi standar operasional prosedur layanan di semua tempat wisata selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah mulai melonggarkan aturan perjalanan domestik dengan cara menghapus syarat tes usap antigen dan reaksi berantai polimerase atau PCR bagi warga yang minimal sudah dua kali vaksin Covid-19. Kebijakan itu disebut bisa mendongkrak geliat usaha wisata ataupun perjalanan wisata di Jawa Tengah.
Sejak Rabu (9/3/2022), pemerintah resmi menghapuskan syarat tes usap bagi pelaku perjalanan yang telah melakukan minimal dua kali vaksin Covid-19. Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin, aturan wajib menunjukkan hasil negatif dalam tes usap tetap diberlakukan.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Penerapan aturan tersebut disambut baik oleh pelaku usaha perjalanan wisata yang selama pandemi terpuruk. Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Jateng Joko Suratno mengatakan, penghapusan syarat tes tersebut mampu menekan biaya perjalanan. Hal itu diharapkan mampu mendongkrak animo masyarakat untuk berwista.
”Pemerintah menerapkan kebijakan ini tentu melihat kasus Covid-19 yang semakin menurun. Semoga keadaan ini bisa terus membaik dan kepercayaan masyarakat untuk melakukan perjalanan wisata meningkat,” ujar Joko, Selasa (15/3/2022).
Meski baru berlaku selama kurang dari sepekan, pemberlakuan aturan itu disebut Joko sudah bisa memicu peningkatan permintaan jasa perjalanan wisata. Dari 142 anggota Asita di Jateng, sekitar 65 persennya melaporkan adanya kenaikan permintaan jasa perjalanan wisata dalam negeri.
Pengunjung sedang menikmati pemandangan di Pantai Alam Indah, Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (28/6/2020). Kendati belum dibuka secara resmi oleh Dinas Pariwisata Kota Tegal, ribuan pengunjung sudah memadati obyek wisata tersebut.
Reza Adhitya Putra, pemilik biro perjalanan di Kota Semarang, mengaku terdampak dengan adanya kebijakan pelonggaran aturan perjalanan. Sejak sepekan terakhir, Reza kebanjiran pesanan perjalanan wisata dan ziarah. Tujuan wisata yang paling banyak dipilih masyarakat Jateng adalah Jawa Timur serta DI Yogyakarta.
”Sebelumnya, paling hanya ada 4-6 kali pemberangkatan dalam sebulan. Sejak ada aturan tersebut, jadwal pemberangkatan melonjak menjadi 23 kali dalam sebulan,” kata Reza.
Meski permintaan melonjak, Reza bertekad tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan. Para penumpang dan sopir diwajibkan tidak sedang demam, batuk, ataupun flu saat perjalanan. Selain itu, mereka semua juga diwajibkan selalu memakai masker.
Selain berpengaruh terhadap permintaan jasa perjalanan wisata, kebijakan itu juga diprediksi akan mendongkrak jumlah kunjungan wisata di Jateng.
Kepala Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Jateng Riyadi Kurniawan memperkirakan jumlah kunjungan wisata pada tahun ini meningkat, sedikitnya 10 persen dibandingkan dengan jumlah pengunjung pada 2021.
Untuk menekan risiko penularan akibat lonjakan pengunjung, kami akan terus melakukan pemantauan terkait penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah kunjungan wisatawan pada 2021 sebanyak 21.334.202 orang. Jumlah itu lebih sedikit dari jumlah pengunjung tahun 2020 yang sebanyak 22.707.375 orang dan jumlah pengunjung pada 2019 dengan jumlah 58.592.562 orang.
KRISTI DWI UTAMI
Suasana pintu masuk Obyek Wisata Pemandian Air Panas Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, saat simulasi pembukaan terbatas, Sabtu (4/7/2020). Pengunjung yang masuk ke kawasan obyek wisata wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
”Untuk menekan risiko penularan akibat lonjakan pengunjung, kami akan terus melakukan pemantauan terkait penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata,” katanya.
Antusiasme masyarakat untuk berwisata tinggi. Untuk itu, terus dilakukan sosialisasi agar masyarakat tidak melakukan kunjungan wisata secara massal terlebih dahulu, lebih baik dalam grup kecil atau keluarga.
Menurut Riyadi, ada sekitar 1.110 tempat wisata yang tersebar di seluruh wilayah di Jateng. Dari jumlah tersebut, sekitar 99 persennya disebut sudah memiliki sarana penunjang penerapan protokol kesehatan yang ketat dan siap melayani pengunjung.