logo Kompas.id
EkonomiPengadaan Barang dan Jasa...
Iklan

Pengadaan Barang dan Jasa Diintegrasikan ke Pusat

Setiap sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik atau e-katalog di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diharuskan terhubung dengan e-katalog nasional.

Oleh
MEDIANA
· 2 menit baca
Pentas tari tradisional menyemarakkan pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2019 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Kompas/Wawan H Prabowo

Pentas tari tradisional menyemarakkan pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2019 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, KOMPAS —  Setiap kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah daerah diharuskan memiliki sistem pengadaan barang dan jasa secara daring atau elektronik katalog yang terintegrasi ke sistem di pemerintah pusat. Salah satu tujuan pengintegrasian adalah meminimalkan risiko korupsi pengadaan barang dan jasa.

Rencana kebijakan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di sela-sela konferensi pers ”Kick Off Meeting Digital Economy Working Group G-20”, Selasa (15/3/2022), di Jakarta.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000