Kenali dan Hindarilah Investasi Ilegal
Meningkatnya jumlah investor baru, khususnya dari generasi milenial, merupakan hal yang menggembirakan. Akan tetapi, tidak sedikit pula investor yang terjebak investasi ilegal.
Pandemi Covid-19 tidak hanya menimbulkan masalah kesehatan, tetapi juga masalah sosial dan finansial. Namun, pandemi juga mengajarkan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak agar dapat menghadapi kondisi yang serba tidak pasti, mulai dari menyusun prioritas kebutuhan, menyiapkan dana darurat, hingga berinvestasi.
Dikutip dari laman OJK, jumlah investor pasar modal sampai 29 Desember 2021 sebanyak 7,48 juta atau meningkat 92,70 persen dibandingkan dengan akhir tahun 2020 yang tercatat hanya 3,88 juta. Dari jumlah tersebut, 59,98 persen dari total investor berumur di bawah 30 tahun.
Tentu saja, meningkatnya jumlah investor baru, khususnya dari generasi milenial, adalah hal yang menggembirakan. Akan tetapi, tidak sedikit pula investor yang terjebak investasi ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 117,4 triliun dalam 10 tahun terakhir. Kerugian pada tahun 2020 sebesar Rp 5,9 triliun dan pada tahun 2021 (hingga bulan Juli) mencapai Rp 2,5 triliun.
Meningkatnya jumlah investor baru, khususnya dari generasi milenial, adalah hal yang menggembirakan. Akan tetapi, tidak sedikit pula investor yang terjebak investasi ilegal.
Oleh karena itu, agar tak terkecoh investasi ilegal, pahami dan lakukan terlebih dahulu langkah-langkah berikut.
Cek perizinannya
Melakukan kegiatan investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang merupakan sebuah kejahatan dan dapat dikenai sanksi pidana. Sebagaimana daftar dalam Investor Alert Portal di laman OJK, sampai akhir tahun 2021 OJK telah mencatat 1.112 investasi yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.
Oleh karena itu, jangan melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitasnya. Pastikan bahwa orang atau perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin sesuai dengan peruntukannya dari otoritas yang berwenang, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM.
Apabila investasi yang ditawarkan berupa produk dan jasa keuangan, cek terlebih dulu apakah perusahaan dan produk investasinya terdaftar di OJK melalui Kontak OJK 157.
Kenali karakteristiknya
Investasi ilegal memiliki beragam cara untuk menarik masyarakat menempatkan dananya. Namun, terdapat beberapa persamaan atau karakteristik apabila diperhatikan dengan saksama.
Yang pertama, investasi ilegal pada umumnya menawarkan keuntungan yang sangat tinggi, baik berupa suku bunga maupun imbal hasil. Profit yang ditawarkan dapat pula dalam jumlah yang pasti dan tidak terpengaruh oleh pergerakan harga di pasar.
Berikutnya, penawaran investasi ilegal sering disamarkan sebagai penjualan langsung dan/atau peluang bisnis dengan skema investasi yang tampak atraktif. Terkadang, ditambah dengan janji bonus berupa barang mewah atau bentuk lainnya yang menggiurkan.
Investasi ilegal pada umumnya menawarkan keuntungan yang sangat tinggi, baik berupa suku bunga maupun imbal hasil. Profit yang ditawarkan dapat pula dalam jumlah yang pasti dan tidak terpengaruh oleh pergerakan harga di pasar.
Untuk meyakinkan calon investor, investasi ilegal menjanjikan bahwa produknya dijamin dengan instrumen tertentu, menggunakan nama perusahaan besar atau multinasional, dan mencantumkan logo otoritas resmi secara tidak sah.
Metode penawaran investasi ilegal sering kali dilakukan secara daring dan menghindari berinteraksi secara fisik atau tatap muka. Selain itu, domisili usaha tidak jelas atau lokasi investasi terletak sangat jauh sehingga calon investor tak dapat mengecek secara langsung.
Dalam beberapa kasus, investasi ilegal menggunakan public figure, seperti selebritas, tokoh agama, atau pejabat, untuk menarik calon investor.
Pahami risikonya
Selain imbal hasil, hal yang harus dipahami sebelum berinvestasi adalah tingkat risikonya. Tidak ada satu pun instrumen investasi yang cocok untuk semua orang sehingga setiap orang perlu mengidentifikasi profil risiko masing-masing agar dapat memilih instrumen investasi yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Kerap kali masyarakat hanya memperhatikan imbal hasilnya saja. Itulah salah satu penyebab kasus investasi ilegal masih marak, masyarakat melakukan investasi tanpa pikir panjang karena mudah tergiur oleh imbal hasil yang ditawarkan. Tingkat risiko yang mungkin dihadapi tidak diperhitungkan dengan sungguh-sungguh.
Tidak ada satu pun instrumen investasi yang cocok untuk semua orang sehingga setiap orang perlu mengidentifikasi profil risiko masing-masing.
Tingkatkan literasi
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK tahun 2019, indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen, meningkat dibandingkan dengan hasil survei OJK tahun 2016, yaitu 29,70 persen. Namun, indeks literasi keuangan ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara lain di ASEAN.
Produk dan jenis investasi begitu banyak dan bervariasi. Memiliki wawasan yang cukup terhadap produk dan jenis investasi yang ada akan sangat membantu dalam mengelola keuangan dan menentukan instrumen investasi yang sesuai dengan diri kita.
Pelajari terlebih dulu instrumen keuangan dan instrumen investasinya, kenali lembaganya, termasuk peraturan yang mengatur investasi tersebut. Jangan berinvestasi pada suatu produk sebelum memahami tujuan, manfaat, dan risikonya.
Untuk itu, meningkatkan literasi terhadap produk dan jenis investasi menjadi sangat penting, khususnya apabila kita tidak familiar dengan produk investasi yang ditawarkan. Dengan demikian, kita dapat terhindar dari investasi ilegal yang pada umumnya mengincar masyarakat dengan literasi rendah.
Baca juga: SBN Ritel Pilihan Investasi Aman
Bersikap hati-hati
Tidak ada salahnya bersikap rasional, waspada, dan berhati-hati sebelum melakukan penempatan dana dalam berbagai bentuk investasi.
Kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai produk investasi yang ditawarkan. Selain legalitas, mintalah bukti yang menunjukkan kegiatan investasi sebelumnya atau yang sedang berjalan untuk memastikan kebenaran kegiatan usahanya.
Selain itu, jangan menyerahkan dana sebelum membuat dan menandatangani perjanjian yang resmi. Baca dengan teliti setiap pasal yang tertuang dalam perjanjian agar tidak menimbulkan salah persepsi di kemudian hari. Jika perlu, lakukan pengikatan perjanjian di hadapan notaris.
Jangan menyerahkan dana sebelum membuat dan menandatangani perjanjian yang resmi. Baca dengan teliti setiap pasal yang tertuang dalam perjanjian.
Apabila yang menawarkan investasi adalah badan usaha, pastikan kredibilitas dan integritas pengurusnya, kejelasan struktur kepengurusan dan kepemilikan, serta alamat domisili usaha.
Terakhir, jika menemukan penawaran investasi yang mencurigakan, segera laporkan kepada Satgas Waspada Investasi melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui telepon Kontak OJK 157.