Ditjen Pajak dan BPJS Kesehatan Bertukar Informasi
Pemerintah memastikan seluruh informasi data yang dipertukarkan bersifat rahasia.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Data milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan saling terintegrasi untuk membangun ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional. Pertukaran informasi antara kedua lembaga dilakukan untuk meningkatkan level kepatuhan peserta.
Pertukaran informasi ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang diluncurkan pada 3 Februari 2022. Presiden memberikan instruksi khusus bagi 30 kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah terkait jalannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Khusus untuk Menteri Keuangan, Presiden memberikan empat instruksi, salah satunya terkait pertukaran data antara Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial.
Saat ini sudah terjalin kesepakatan kerja sama antara pihak direktorat dengan BPJS Kesehatan.
Dihubungi Rabu (9/3/2022), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa saat ini sudah terjalin kesepakatan kerja sama antara pihak direktorat dan BPJS Kesehatan.
Meskipun belum dapat menjelaskan secara terperinci terkait jenis data yang akan dipertukarkan atau teknis kerja sama antara Ditjen Pajak dan BPJS, Neilmaldrin memastikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama bersifat rahasia.
”Pertukaran data hanya digunakan untuk tujuan kerja sama serta sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait implementasi, saat ini masih disusun aturan teknis terkait pelaksanaan. Penjelasan lebih lanjut akan dilakukan ketika turunan aturan (Inpres 1/2022) terbit,” ujarnya.
Selain melakukan pertukaran data, Presiden juga menginstruksikan Menteri Keuangan untuk menyiapkan regulasi dalam rangka mendukung kelancaran pembayaran iuran kepesertaan anggota keluarga dari pekerja penerima upah di lingkungan instansi pemerintah pusat.
Di samping itu, Menteri Keuangan diminta menjaga kesinambungan pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, serta melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, berbagai upaya akan dilakukan untuk memperluas kepesertaan program JKN. Kolaborasi pun akan diperkuat bersama lintas sektor untuk mendukung hal tersebut.
”Kita telah menargetkan setidaknya pada 2022 ini cakupan kepesertaan JKN bisa menjadi 244,9 juta jiwa sehingga pada 2024 nanti kita bisa mencapai kepesertaan sampai 98 persen dari seluruh jumlah penduduk di Indonesia,” ujarnya.
Ali juga menjelaskan bahwa arahan Presiden Joko Widodo kepada 30 kementerian/lembaga dan berbagai pihak bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi oleh JKN. Setiap pihak dapat melakukan langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan jaminan sosial itu.
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 berkaitan dengan upaya mencapai target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN), yakni 98 persen rakyat Indonesia menjadi peserta JKN pada 2024. Saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan telah mancakup 86 persen penduduk Indonesia.
Terkait dengan peningkatan mutu layanan, ia menyampaikan, inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi akan ditingkatkan. Salah satunya, memperluas penerapan sistem antrean daring di fasilitas kesehatan. Melalui sistem ini diharapkan waktu tunggu pasien di fasilitas kesehatan bisa dikurangi.
Dalam Inpres tersebut, BPJS Kesehatan juga mendapat tugas untuk memperluas kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Ditargetkan, sebanyak 24.430 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 3.000 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) sudah terdaftar bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penambahan fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan ini diperlukan agar akses peserta ke fasilitas kesehatan bisa semakin luas.