logo Kompas.id
EkonomiDitjen Pajak dan BPJS...
Iklan

Ditjen Pajak dan BPJS Kesehatan Bertukar Informasi

Pemerintah memastikan seluruh informasi data yang dipertukarkan bersifat rahasia.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
· 3 menit baca
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di salah satu loket di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di salah satu loket di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Data milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan saling terintegrasi untuk membangun ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional. Pertukaran informasi antara kedua lembaga dilakukan untuk meningkatkan level kepatuhan peserta.

Pertukaran informasi ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang diluncurkan pada 3 Februari 2022. Presiden memberikan instruksi khusus bagi 30 kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah terkait jalannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000