Vaksinasi penguat bagi pekerja terbatas karena penerima vaksin Sinopharm lewat program Vaksinasi Gotong Royong hanya boleh mendapat vaksin penguat bermerek sama yang sifatnya berbayar.
Oleh
agnes theodora
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Vaksinasi penguat bagi pekerja terbatas karena penerima vaksin Sinopharm lewat program Vaksinasi Gotong Royong hanya boleh mendapat vaksin booster bermerek sama yang sifatnya berbayar. Pemerintah seharusnya mempermudah akses vaksinasi booster bagi pekerja, terutama sektor padat karya, yang sehari-hari masih harus bekerja dengan kapasitas penuh.
Menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam, saat ini dunia industri sebenarnya sudah mulai melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) bagi para pekerjanya. Di sektor otomotif, vaksinasi booster sudah dimulai sejak tiga minggu lalu. Vaksinasi dilakukan lewat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
Namun, tidak semua pekerja bisa mendapat vaksin booster umum. Mereka yang sebelumnya mendapat suntikan dosis pertama dan kedua Sinopharm lewat program Vaksinasi Gotong Royong (VGR) yang berbayar tidak bisa mendapat vaksin booster yang saat ini tersedia secara umum, seperti AstraZeneca, Pfizer, dan Moderna.
Mereka hanya bisa mendapat vaksin booster Sinopharm, yang harus dibeli perusahaan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Keputusan menteri kesehatan itu mengatur, harga pembelian vaksin tertinggi adalah Rp 439.570 per dosis. Harga itu sudah termasuk pengambilan margin keuntungan pembelian vaksin sebesar 20 persen dan pelayanan vaksinasi 15 persen.
Menurut Bob, persoalannya bukan hanya soal keharusan membeli vaksin, melainkan juga akses pekerja yang terbatas untuk mendapat vaksin booster heterolog dengan efektivitas vaksin yang lebih tinggi. Apalagi, penerima VGR tidak hanya terbatas pada pekerja di perusahaan terkait, tetapi juga masyarakat umum yang menerima vaksin Sinopharm dari program CSR perusahaan itu.
”Ini soal daya tahan dan efektivitas. Seandainya vaksinnya heterolog dan kita harus bayar, itu masih bisa dipertimbangkan. Tetapi, ini sudah homolog, harus bayar, tidak boleh booster lain, sudah mau expired juga. Jadi ruginya berlipat-lipat,” kata Bob yang juga Direktur External Affairs Toyota Motor Manufacturing Indonesia saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).
Sebelumnya, persoalan vaksin booster bagi penerima program VGR ini juga dikeluhkan sejumlah pelaku industri dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga/Vaksin Booster bagi Pekerja Industri dan Kawasan Industri, Kamis (24/2/2022).
Dipermudah
Saat dihubungi, Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan meminta agar ada kejelasan aturan vaksinasi booster bagi penerima vaksin primer Sinopharm lewat program VGR. Saat ini, salah satu perusahaan anggota AKLP sudah mengeluarkan dana untuk vaksinasi booster pekerja yang sebelumnya mendapat vaksin Sinopharm dari VGR.
”Kami berharap ada arahan tertulis yang dilaksanakan sampai ke tingkat daerah sehingga vaksinasi booster untuk pekerja industri dapat dilakukan lebih cepat dan tidak berbayar. Sebab, resiliensi kita sedang diuji untuk kedua kalinya setelah bisa melewati lonjakan Delta,” katanya.
Bob Azam mengatakan, saat ini beberapa pekerja penerima vaksin Sinopharm di sektor otomotif diberikan booster Sinopharm dari stok vaksin primer hasil pembelian tahun lalu yang masih tersisa. ”Apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan saja, karena kita berlomba dengan waktu,” katanya.
Sementara pekerja lain yang lebih ”beruntung” karena vaksin primernya bukan Sinopharm mendapat booster heterolog dari pemerintah daerah dan aparat TNI-Polri setempat. ”Selain karyawan kami, mereka juga warga masyarakat, jadi pemda juga punya concern untuk memastikan mereka sudah dapat booster,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, akses vaksinasi booster bagi pekerja industri, khususnya padat karya, seharusnya gratis. Terlebih, saat ini pekerja masih bekerja dengan kapasitas penuh di tengah lonjakan kasus Omicron.
”Mungkin vaksin Sinopharm yang awalnya untuk perusahaan itu tidak laku sehingga stok masih tersisa banyak. Tetapi, daripada nanti tidak laku lagi dan expired, seharusnya diberikan gratis agar benar-benar bermanfaat,” kata Timboel.
Membenarkan
Saat dihubungi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi membenarkan, masyarakat dan pekerja yang sebelumnya mendapat vaksin Sinopharm hanya boleh mendapat booster dengan merek Sinopharm. ”Sampai saat ini pakai Sinopharm sesuai dengan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” kata Nadia.
Ia membenarkan, vaksin Sinopharm sebagai booster bersifat berbayar sesuai dengan harga yang sudah diatur dalam keputusan menkes lama dan dapat diakses melalui Biofarma. Ia juga mengatakan tidak ada peraturan teknis baru yang mengatur tentang booster bagi penerima Vaksin Gotong Royong ini. ”Tidak ada (keputusan menkes/surat edaran/peraturan menkes baru), intinya sesuai izin edar BPOM saja,” ujarnya.
Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) oleh Kemenkes mengatur, vaksin bermerek Sinopharm tidak termasuk dalam regimen dosis booster yang diberikan per Januari 2022. SE itu hanya mengatur vaksinasi booster bagi penerima dosis primer Sinovac dan AstraZeneca, yang bisa mendapat booster Pfizer, Moderna, atau AstraZeneca.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Eko SA Cahyanto mengatakan, saat ini pihaknya terus mendata pekerja di sektor industri untuk mendapatkan vaksin booster. Pemerintah menyediakan 18 juta vaksin booster bermerek AstraZeneca untuk pekerja industri.
Terkait pekerja penerima vaksin Sinopharm yang tidak bisa mendapat vaksin merek lain, menurut Eko, hal tersebut menjadi ranah Kemenkes dan BPOM. ”Yang jelas, kami tetap memfasilitasi percepatan booster bagi pekerja industri sesuai dengan ketentuan. Kami ikuti saja regulasi yang ada,” katanya.