Soal Jaminan Hari Tua, Menaker Janji Dengar Aspirasi Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berjanji mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, terkait revisi aturan Jaminan Hari Tua. Kemenaker masih memiliki waktu tiga bulan untuk melakukan revisi.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
Kompas/Priyombodo
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memperlihatkan poster tuntutan mereka saat berunjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
YOGYAKARTA, KOMPAS — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berjanji mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk kalangan serikat pekerja, terkait revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Ida menyebut Kementerian Ketenagakerjaan masih memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk merevisi aturan JHT.
”Kami akan melakukan diskusi dan dialog publik. Kami akan undang, kami akan dengar, kami akan datangi kalau perlu serikat pekerja dan serikat buruh,” kata Ida seusai bertemu dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (24/2/2022), di Yogyakarta.
Seperti diberitakan, selama beberapa waktu terakhir muncul kontroversi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Hal ini karena permenaker itu menyatakan JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun. Selain itu, JHT dapat dicairkan saat pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Aturan pencairan JHT itu berbeda dengan aturan lama yang diatur dalam Permenaker No 19/2015. Berdasarkan aturan lama, JHT bisa dibayarkan satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) berbincang dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (24/2/2022), di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta. Pertemuan itu membahas tentang rencana pertemuan G-20 di DIY.
Setelah munculnya kontroversi itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pencairan JHT dapat dipermudah serta disederhanakan supaya dana JHT bisa diambil pekerja yang sedang mengalami kesulitan. Sesudah adanya instruksi itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun berencana melakukan revisi terhadap Permenaker No 2/2022.
Ida mengakui, banyak permintaan dari kalangan serikat pekerja untuk meninjau kembali Permenaker No 2/2022. ”Melihat begitu banyaknya permintaan dari teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh untuk melihat kembali permenaker ini karena timing-nya (waktunya) dianggap tidak pas, maka atas perintah dari Bapak Presiden, kami diminta mengevaluasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” ujarnya.
Selain mendengar masukan dari serikat pekerja, Ida menuturkan, Kemenaker juga akan mendengar pandangan dari pakar serta perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak itu, Kemenaker juga akan meminta arahan dari Komisi IX DPR.
Menurut Ida, Kemenaker masih memiliki waktu hingga 4 Mei 2022 untuk melakukan revisi terhadap Permenaker No 2/2022. ”Kami masih punya waktu tiga bulan sampai 4 Mei 2022. Akan kami gunakan untuk mendengarkan dengan baik masukan dari stakeholder (pemangku kepentingan) ketenagakerjaan,” ungkapnya.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pekerja meninggalkan lokasi proyek pembangunan sarana transportasi umum di Setiabudi, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Ida menjelaskan, Permenaker No 2/2022 merupakan implementasi dari Undang-Undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Berdasarkan UU itu, pemerintah kemudian membuat beberapa jenis program jaminan sosial yang bisa memenuhi kebutuhan para pekerja. Beberapa program jaminan sosial itu, misalnya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan JHT.
”Jaminan sosial itu harus bisa menjawab seluruh kebutuhan pekerja kita. Ketika mengalami kecelakaan, dia mendapat jaminan sosial melalui program JKK, ketika mengalami kematian mendapat program Jaminan Kematian, dan ketika memasuki usia pensiun maka mendapat program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua,” ungkap Ida.
Kompas
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Disebabkan PHK
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Ida menambahkan, bagi pekerja yang mengalami PHK atau mengundurkan diri, pemerintah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP dibuat untuk menjamin penghidupan pekerja hingga mendapatkan pekerjaan baru. Program JKP itu mencakup pemberian uang tunai, pelatihan vokasi, dan akses pasar kerja.
”Kami sudah menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan kompeten yang bisa memenuhi kebutuhan skilling (pelatihan keterampilan), upskilling (peningkatan keterampilan), ataupun reskilling (pelatihan ulang keterampilan) bagi teman-teman yang mengalami PHK,” tutur Ida.
Buruh bangunan menyelesaikan pembangunan sebuah ruko di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/2/2022). Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2021 menunjukkan jumlah pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal mencapai 77,91 juta.
Program JKP telah mulai dijalankan pada Februari 2022. Namun, Ida mengakui, JKP sebagai program baru masih membutuhkan sosialisasi yang masif agar para pekerja bisa mengetahui dan memanfaatkan program tersebut.
Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah untuk mengembalikan lagi aturan JHT sesuai dengan Permenaker No 19/2015. Dengan begitu, buruh bisa mencairkan tabungan JHT-nya saat kehilangan pekerjaan.
Menurut Said, pemerintah seharusnya dengan tegas mencabut Permenaker No 2/2022. ”Jangan lagi ada akal-akalan terkait kalimat-kalimat revisi seperti apa yang akan dituangkan dalam revisi nanti. Cukup keluarkan satu permenaker baru yang isinya menyatakan Permenaker No 2/2022 tidak berlaku dan memberlakukan kembali Permenaker No 19/2015. Jangan main-main lagi,” katanya (Kompas.id, 23/2/2022).