logo Kompas.id
EkonomiSubsidi Energi Harus Terukur
Iklan

Subsidi Energi Harus Terukur

Lonjakan subsidi energi menjadi beban tambahan bagi anggaran belanja negara. Namun, pemerintah akan memastikan dampak peningkatan harga minyak dunia terhadap APBN akan tetap terukur.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
· 3 menit baca
Petugas melayani pengisian bahan bakar untuk sepeda motor di Pertashop Pertamina di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/2/2022). Pertashop merupakan geral penyalur resmi Pertamina yang menjual bahan bakar nonsubsidi seperti Pertamax dan Dexlite, LPG nonsubsidi dan produk ritel Pertamina lainnya. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan pendirian 10.000 unit Pertashop oleh PT Pertamina di seluruh Indonesia. Sejak 2020 hingga Januari 2022 telah beroperasi sekitar 4.311 Pertashop. Lokasi Pertashop menyasar desa dan kota yang tidak terjangkau SPBU.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas melayani pengisian bahan bakar untuk sepeda motor di Pertashop Pertamina di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/2/2022). Pertashop merupakan geral penyalur resmi Pertamina yang menjual bahan bakar nonsubsidi seperti Pertamax dan Dexlite, LPG nonsubsidi dan produk ritel Pertamina lainnya. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan pendirian 10.000 unit Pertashop oleh PT Pertamina di seluruh Indonesia. Sejak 2020 hingga Januari 2022 telah beroperasi sekitar 4.311 Pertashop. Lokasi Pertashop menyasar desa dan kota yang tidak terjangkau SPBU.

JAKARTA, KOMPAS — Lonjakan harga minyak mentah dunia menyebabkan kenaikan bebas subsidi energi untuk jenis bahan bakar minyak atau BBM dan elpiji 3 kilogram. Di satu sisi, subsidi tetap perlu disalurkan demi menjaga pemulihan ekonomi nasional berjalan mulus. Namun, penyaluran subsidi energi harus terukur untuk mencegah makin melebarnya defisit anggaran.

Kementerian Keuangan mencatat, besaran subsidi energi pada Januari 2022 mencapai Rp 10,2 triliun. Angka tersebut melonjak lebih dari empat kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 2,3 triliun. Lonjakan subsidi tersebut juga disebabkan percepatan pencairan kurang bayar subsidi energi yang dilakukan pemerintah di awal tahun ini.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000