Pengembang gencar mempromosikan penjualan hunian sejalan dengan perpanjangan insentif fiskal dari pemerintah di sektor perumahan hingga 30 September 2022. Insentif diharapkan menggairahkan kembali sektor properti.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perpanjangan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah di sektor perumahan sampai 30 September 2022 mulai direspons pengembang dengan menggencarkan promosi dan mempermudah cara pembayaran bagi konsumen. Program penawaran hunian disandingkan dengan insentif pajak dan kredit pemilikan rumah.
Direktur Sinar Mas Land, Herry Hendarta, mengemukakan, sektor properti terus bergerak naik, baik untuk memenuhi kebutuhan pokok sebagai rumah tinggal atau instrumen investasi. Pemerintah juga telah memperpanjang stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) guna mendorong pertumbuhan properti.
Selain itu, ada pula insentif untuk kredit pemilikan rumah, seperti pelonggaran rasio pinjaman terhadap nilai (LTV) rumah yang dibeli dan penurunan suku bunga acuan dari Bank Indonesia.
Tahun ini, Sinar Mas Land meluncurkan program promosi penjualan ”Double Dream” yang, antara lain, memberikan keringanan harga 22 persen dan kembali tunai (cash back) 6 persen, subsidi uang muka, dan insentif PPN. Produk yang ditawarkan meliputi kavling, rumah, apartemen, dan ruko untuk harga unit mulai Rp 500 juta sampai Rp 8 miliar, tersebar di Batam, Balikpapan, Surabaya, dan Jabodetabek.
Perusahaan menargetkan pendapatan Rp 1,5 triliun dari program Double Dream atau 19,48 persen dari target total penjualan tahun ini sebesar Rp 7,7 triliun. ”Program ini (Double Dream) juga dapat digabungkan dengan sejumlah kebijakan pemerintah di bidang properti, salah satunya PPN DTP,” ujar Herry.
Perpanjangan insentif PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Beleid tersebut menggantikan PMK Nomor 103/PMK.010/2021.
Insentif PPN DTP ditetapkan 50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Untuk harga rumah tapak atau rumah susun di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentifnya ditetapkan 25 persen dari PPN.
Secara terpisah, CEO Lamudi.co.id Mart Polman mengemukakan, pertumbuhan sektor properti memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara. Tahun 2020, kontribusi sektor properti tercatat Rp 324,3 triliun atau 3,02 persen dari total perekonomian nasional.
Perpanjangan insentif PPN DTP menunjukkan perhatian besar pemerintah pada pemulihan sektor properti yang sempat terdampak oleh pandemi pada awal 2020 hingga 2021. Di sisi lain, minat pembelian properti terus meningkat, yakni didominasi generasi milenial dan generasi Z.
Insentif PPN DTP menunjukkan perhatian besar pemerintah pada pemulihan sektor properti yang sempat terdampak oleh pandemi pada awal tahun 2020 hingga 2021.
Hingga saat ini, mayoritas pencari properti sangat bergantung pada akses pendanaan untuk pembelian properti. Dari data Lamudi.co.id, sekitar 73,8 persen pengguna platform aplikasi masih memilih opsi pembelian properti melalui kredit pemilikan rumah (KPR). ”Insentif dari pemerintah yang dapat memberikan keringanan harga terhadap pembelian properti memiliki dampak yang positif,” ujarnya dalam keterangan pers.
Mart menambahkan, pihaknya terus berupaya untuk mempermudah akses terhadap sumber pendanaan guna pembelian properti untuk dapat lebih menjangkau pengguna. Lamudi.co.id saat ini bermitra dengan lebih dari 400 pengembang serta bekerja sama dengan lebih dari 10 bank. Jumlah pengunjung laman jual-beli properti itu mencapai 4,5 juta pengunjung.
Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menilai, perpanjangan insentif PPN DTP hingga September 2022 telah sesuai kesepakatan dengan pengembang. Akan tetapi, masih ada kendala perizinan, yakni peralihan dari izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang belum ditindaklanjuti dalam peraturan daerah. Pihaknya kini menunggu regulasi pemerintah terkait penggunaan IMB sebagai alternatif sebelum terbitnya peraturan daerah tentang PBG.