logo Kompas.id
EkonomiKuota Tangkapan Ikan untuk...
Iklan

Kuota Tangkapan Ikan untuk Industri Diberlakukan Bertahap

Sistem kontrak penangkapan ikan diharapkan mulai berlaku Maret 2022. Namun, kesiapan pelabuhan perikanan pemerintah masih diragukan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Sejumlah kapal ikan eks asing berlabuh di Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, Selasa (3/12/2019). Nasib kapal-kapal itu menggantung sejak akhir 2014.
FRANSISKUS PATI HERIN

Sejumlah kapal ikan eks asing berlabuh di Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, Selasa (3/12/2019). Nasib kapal-kapal itu menggantung sejak akhir 2014.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan kuota tangkapan dalam sistem kontrak penangkapan ikan akan diberlakukan bertahap. Hal itu guna memastikan industri perikanan dapat menyesuaikan target perikanan terukur.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini, akhir pekan lalu, mengemukakan, sistem kontrak penangkapan ikan diharapkan bisa dimulai pada Maret 2022. Pihaknya kini menunggu finalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait aturan soal tata cara penarikan penerimaan negara bukan pajak untuk pemanfaatan sumber daya perikanan dengan sistem kontrak.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000