Sejauh ini pelaku industri yang sedang menjajaki sistem kontrak penangkapan ikan pada empat zona industri perikanan berjumlah 20 perusahaan. Kuota penangkapan yang diminta berkisar 4 juta ton.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·2 menit baca
KOMPAS/RENY SRI AYU
Kapal ikan berlabuh di Pelabuhan Pendaratan Ikan Paotere, Makassar, Rabu (12/1/2022). Di pelabuhan ini, setidaknya dua kali sehari kapal-kapal Ikan berlabuh. Dari Paotere, ikan dikirim ke rumah-rumah makan di Makassar. Sebagian dijual untuk menjadi konsumsi rumah tangga.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP terus mempromosikan peluang investasi penangkapan ikan melalui sistem kontrak untuk industri perikanan. Total kuota penangkapan ikan yang ditawarkan untuk industri mencapai 5,99 juta ton per tahun dengan perkiraan nilai ekonomi Rp 180 triliun.
Mulai Maret 2022, sistem kontrak penangkapan ikan berbasis kuota diharapkan dimulai. Zona industri perikanan yang menerapkan sistem kontrak meliputi empat zona di tujuh wilayah pengelolaan perikanan (WPP), yakni WPP 711 (Laut Natuna dan Laut China Selatan), WPP 716 (Laut Sulawesi), dan WPP 717 (Teluk Cenderawasih dan Samudra Pasifik).
Selain itu, ada WPP 715 (Laut Maluku dan Laut Halmahera), WPP 718 (Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur), serta WPP 572 (Samudra Hindia sebelah barat) dan WPP 573 (Samudra Hindia sebelah selatan Jawa hingga Nusa Tenggara).
Kuota penangkapan dihitung berdasar kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (RFMOs) untuk dibagikan kepada penerima kuota, yakni nelayan lokal yang tergabung dalam korporasi, investor (industri), serta penghobi.
KRISTI DWI UTAMI
Para buruh menata ikan yang diturunkan dari kapal di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (14/8/2021) pagi. Setiap harinya, paling tidak ada 30 kapal ikan berukuran di atas 30 gros ton yang bersadar dan membongkar muatannya di pelabuhan tersebut. Masing-masing kapal membawa hingga 40 ton ikan dari berbagai jenis.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi mengemukakan, sejauh ini pelaku industri yang sedang menjajaki sistem kontrak penangkapan ikan pada empat zona industri perikanan berjumlah 20 perusahaan. Kuota penangkapan yang diminta berkisar 4 juta ton.
”Kuota yang ditawarkan kepada setiap pelaku usaha perikanan minimal 100.000 ton per tahun,” kata Zaini, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menilai, kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota akan melahirkan usaha turunan dan geliat investasi, distribusi pertumbuhan ekonomi ke daerah pesisir, serta penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Pendapatan negara dari sumber daya perikanan juga minim, hanya ratusan miliar rupiah. Padahal, yang diambil nilainya lebih dari Rp 200 triliun pada tahun lalu. ”Ini yang kami benahi dengan penerapan kebijakan penangkapan terukur,” ujar Trenggono dalam keterangan pers.
DOK BAKAMLA
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam karena dicurigai melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (12/12/2020).
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Artati Widiarti mengemukakan, total kuota penangkapan ikan pada empat zona yang ditawarkan mencapai 5,99 juta ton per tahun. Perkiraan nilai ekonominya mencapai Rp 180 triliun.
Artati menambahkan, investasi akan turut mendorong tumbuhnya bisnis-bisnis baru yang terkait, seperti penangkapan, distribusi/logistik, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta bisnis pendukung, seperti perumahan, perbankan, listrik, air bersih, toserba, dan transportasi.