logo Kompas.id
EkonomiPetani Mencemaskan Dampak UU...
Iklan

Petani Mencemaskan Dampak UU Cipta Kerja

Perubahan norma terkait dengan syarat impor di dalam Undang-Undang Cipta Kerja dikhawatirkan kian menggusur pangan produksi petani dalam negeri. Arus impor berpeluang makin kencang seiring syarat yang kian longgar.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA, ADITYA PUTRA PERDANA, PRADIPTA PANDU
· 5 menit baca
Buruh tani menanam padi areal persawahan di Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (16/1/2022).
Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)

Buruh tani menanam padi areal persawahan di Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (16/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kalangan petani mengkhawatirkan dampak penghapusan syarat kecukupan produksi dalam negeri untuk mengimpor pangan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pangan impor berpotensi menggusur hasil panen dan menekan kesejahteraan petani.

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengubah dan menghapus syarat importasi pangan sebagaimana diatur dalam sejumlah UU. Pasal 36 UU No 18/2012 tentang Pangan, misalnya, mensyaratkan impor pangan hanya dapat dilakukan jika produksi tak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Namun, syarat itu tak diatur lagi di UU Cipta Kerja.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000