Pengoperasian obyek wisata dan usaha ekonomi kreatif akan mengikuti skema baru pelevelan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah belum berencana menutup kembali obyek wisata dan usaha ekonomi kreatif meski sudah ada kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron. Tata cara operasional obyek pariwisata dan usaha kreatif akan mengikuti skema level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno, di sela-sela konferensi pers mingguan, Senin (31/1/2022), di Jakarta, mengatakan hal tersebut. Berkaca dari pengalaman negara lain menghadapi varian Omicron, Indonesia diperkirakan akan mengalami peningkatan kasus positif Covid-19 pada Februari hingga awal Maret 2022.
”Di lingkup usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, kami terus berupaya mendorong pekerja memperoleh vaksinasi Covid-19 pertama, kedua, dan booster (penguat). Operasionalisasi obyek wisata dan usaha ekonomi kreatif didorong untuk memperkuat penerapan protokol kesehatan dan pemakaian aplikasi Peduli Lindungi guna memudahkan pelacakan,” ujarnya.
Pemerintah secara resmi mengubah sejumlah indikator yang digunakan dalam menentukan level penilaian untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) suatu daerah. Salah satu indikator baru ialah penetapan level PPKM menjadi wajib vaksinasi dosis lengkap. Ketentuan tersebut menurut rencana akan ditetapkan pekan depan.
Sampai sekarang masih ada 22 kabupaten/kota yang capaian tingkat vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50 persen dan 29 kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis kedua untuk orang lansia kurang dari 40 persen. Pemerintah memberikan masa transisi hingga dua minggu setelah ketentuan baru itu ditetapkan.
Mengenai karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, Sandiaga mengatakan, pemerintah telah memutuskan mengubah masa karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Ini menyesuaikan dengan masa inkubasi Omicron selama tiga hari.
Khusus di Bali, lanjut Sandiaga, wisatawan mancanegara (wisman) yang akan masuk wajib mengikuti karantina selama lima hari. Model karantinanya berbasis area. Kebijakan ini berlaku untuk wisman yang memakai visa elektronik dan tidak terbatas dari 19 negara yang pernah ditetapkan saat Bali kembali dibuka untuk wisman pada Oktober 2021.
”Penerbangan langsung dari Jepang (Bandara Internasional Narita) ke Bali (Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai) akan segera dimulai. Penerbangan langsung Singapura ke Bali juga. Dari pihak Singapore Airlines menyebut akan mulai menjual tiket pada 16 Februari 2022,” kata Sandiaga.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B Sukamdani mengatakan, tingkat okupansi hotel di Indonesia kembali turun setelah muncul kasus Omicron. Di DKI Jakarta, misalnya, tingkat okupansi yang sempat 50-55 persen kini menjadi 40 persen. Sejumlah agenda pertemuan yang bersifat luring di hotel telah ditunda.
PHRI masih menunggu okupansi perawatan yang disiapkan oleh pemerintah untuk kasus Omicron sebelum memutuskan menambah kapasitas kamar hotel untuk kebutuhan isolasi mandiri ataupun karantina.
”Pada tahun 2020-2021, kami mengalokasikan lebih dari 10.000 kamar hotel untuk isolasi mandiri. Mengenai kasus Omicron, pemerintah mengamanatkan warga dengan gejala ringan tidak harus isolasi di hotel. Kalaupun hotel tetap akan dibutuhkan untuk isolasi, kami menunggu dulu data okupansi di Wisma Atlet dan tempat lain yang disiapkan oleh pemerintah sehingga kami dapat memperkirakan kebutuhan kamar hotel,” tuturnya.
Hariyadi menyampaikan, apabila hotel kembali diminta pemerintah agar menyediakan kamar untuk isolasi mandiri, pemerintah mesti memberikan kejelasan mengenai skema pembayaran. Beberapa waktu lalu, saat PHRI mendapat arahan menyediakan kamar untuk isolasi mandiri, pembayaran dari pemerintah sempat terlambat. Oleh karena itu, dia berharap kejadian seperi itu tidak terulang.
”Situasi saat ini, hotel tetap ada yang melayani isolasi mandiri atau karantina. Tamu sendiri yang membayar sehingga kami lebih nyaman,” ujarnya.
Haryadi menambahkan, PHRI siap mendukung segala kebijakan isolasi ataupun karantina yang dibuat oleh pemerintah. Hanya saja, PHRI berharap agar masyarakat, termasuk pelaku perjalanan dari luar negeri, ikut mendukung kebijakan pemerintah. Dengan adanya dinamika perubahan kebijakan isolasi ataupun karantina, pemerintah perlu semakin gencar menyosialisasikan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, selama Januari-November 2021, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 1,48 juta kunjungan, turun 61,82 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2020. Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada November 2021 mencapai 47,83 persen atau naik 7,69 persen dibandingkan TPK November 2020. Rata-rata lama tamu asing dan Indonesia menginap di hotel klasifikasi bintang pada November 2021 selama 1,59 hari. Durasi ini sama seperti November 2020.