Salah satu pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengklarifikasi penjualan di tempatnya.
Oleh
Tim Kompas
·3 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS — Pemilik Kios Ajiy Jaya di Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengklarifikasi penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi. Klarifikasi disampaikan pemilik kios Juhadi, yang juga Sekretaris Desa Jengkok, lewat keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).
Dalam suratnya, Juhadi menyangkal ada penjaga kiosnya yang bernama Mansur. ”Mansur itu adik ipar saya (pemilik Kios Ajiy Jaya), yang tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan informasi soal kios tersebut. Kios ini dijaga istri dan anak saya,” kata Juhadi.
Juhadi juga mengirim video berisi pernyataan Mansur yang mengelak kalau ia menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). ”Saya Mansur, bukanlah penjaga Kios Ajiy Jaya dan saya tidak pernah memberikan pernyataan menjual pupuk NPK Phonska subsidi dengan harga di atas HET,” kata Mansur dalam video berdurasi 56 detik itu.
Pengakuan Mansur berbeda pernyataannya di Kompas, Kamis (27/1/2022). Kepada tim Kompas yang menyamar sebagai mahasiswa, Kamis (9/12/2021), Mansur mengaku sebagai adik Juhadi. ”Saya Mansur, adiknya Juhadi yang bantu-bantu jaga kios di sini,” katanya.
Saat itu, Mansur menyanggupi penjualan NPK Phonska satu karung (isi 50 kg) dengan harga Rp 250.000. Harga ini jauh di atas HET yang seharusnya Rp 115.000 per zak kemasan 50 kg sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020. Mansur juga tidak meminta syarat kartu tani, kartu tanda penduduk (KTP), ataupun syarat-syarat lain. ”Mendingan di mana (mengirimnya) gitu, saya yang bawa,” kata Mansur saat itu menyanggupi pembelian pupuk subsidi.
Dalam bantahannya, Juhadi menyertakan dua video yang berisi pengakuan dua warga Jengkok. Keduanya mengaku bernama Udin Saifudin dari Kelompok Tani Sri Maju 11 dan Muhajirin dari Sri Maju 12. Keduanya mengaku bahwa mereka membeli pupuk subsidi di Kios Ajy Jaya dengan harga sesuai HET. ”Urea Rp 225.000 dan Phonska Rp 210.000 per kuintal,” kata Muhajirin dalam rekaman video.
Namun pengakuan mereka berbeda dengan hasil wawancara Kompas dengan dua petani setempat, yaitu Ruli dan Ami, dengan nama samaran. Mereka mengaku membeli pupuk subsidi urea dan NPK Phonska di Kios Ajiy Jaya berkisar Rp 150.000 per zak isi 50 kg, yang berarti di atas HET. Penebusan itu pun belum termasuk produk paketan yang dijual kios ke petani.
Kedua warga Desa Jengkok itu membeli urea bersubsidi di Kios Ajiy dua karung (100 kg) dengan hargaRp 300.000. Penebusan pupuk pun dilakukan tanpa menggunakan syarat apa pun. Baik Ruli maupun Ami sama-sama bermodalkan uang saja. ”Saya beli pupuk biasanya dari kios milik Sekretaris Desa di dekat Kantor Desa Jengkok,” ucap Ami.
Investigasi Kompas mengenai pupuk bersubsidi menjadi perhatian serius para pihak. Ketua DPR Puan Mahari geram dengan praktik penyimpangan pupuk bersubsidi. Puan meminta mereka yang melakukan penyimpangan diusut dan diperkarakan ke ranah hukum. Sementara itu, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan nilai Rp 20 miliar.
Sebagaimana diberitakan kompas.id, Senin (31/1/2022), Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang terlibat penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (30/1/2022) malam. Dua tersangka yang bernisial AES (40) dan M (62) memalsukan data petani penerima pupuk bersubsidi. Modusnya, memasukkan data warga yang telah meninggal dan orang-orang yang sudah tidak bertani lagi dalam daftar penerima pupuk bersubsidi. Pemalsuan dilakukan sejak 2020. ”Mereka juga memainkan harga jual pupuk bersubsidi sehingga negara dirugikan Rp 30 miliar,” kata Wakil Kepala Satgas Pangan Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Whisnu Hermawan Februanto.