Tutup Celah Korupsi dan Atasi Kredit Macet, Bank Jateng Gandeng KPK
Pencegahan korupsi di lingkungan perbankan dilakukan oleh Bank Jateng melalui edukasi kepada para karyawan dengan mengandeng KPK. Kerja sama juga dijalin dalam rangka pengelolaan aset.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Bank Jateng menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan perbankan. Selain itu, KPK juga membantu menyelamatkan aset-aset milik Jateng yang berpotensi hilang akibat kredit macet.
Bank Jateng mengundang KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberikan edukasi terkait bentuk-bentuk korupsi di lingkungan perbankan berikut upaya pencegahannya dalam rapat umum pemegang saham di Kantor Pusat Bank Jateng, Kota Semarang, Jumat (28/1/2022).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama, yang turut diundang dalam kegiatan itu, menuturkan, pekerja di lingkungan perbankan memiliki celah untuk melakukan korupsi. Bentuknya, antara lain, penyalahgunaan wewenang.
”Misalnya, saat penilaian agunan kredit, semestinya agunan tidak sebanding dengan kredit, tetapi diloloskan karena nilainya di-mark up. Setelah itu, mereka mendapat istilahnya ’ucapan terima kasih’ dari debitor. Itu bagian dari gratifikasi. Inti dari edukasi ini menyadarkan supaya hal-hal itu tidak terjadi,” kata Bahtiar.
Selain mengedukasi, KPK juga ingin membantu memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui Bank Jateng yang merupakan badan usaha milik daerah. Di samping mengoptimalkan pendapatan daerah, KPK juga akan membantu pengelolaan aset.
Menurut Bahtiar, ada dua jenis aset yang bisa dikelola, yakni aset bergerak dan tidak bergerak. Aset tidak bergerak tersebut antara lain piutang. "Kami akan membantu mengomunikasikan dan menagih komitmen debitor yang kreditnya macet untuk membayar utangnya ke Bank Jateng, tetapi bukan menagihkan seperti debt collector. Kami membantu identifikasi, kira-kira debitor-debitor ini tidak membayarkan utangnya karena ada indikasi berperilaku curang atau memang tidak mampu karena alasan lain, misalnya pandemi,” ucapnya.
Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan KPK sejak tahun 2017. Kerja sama itu, antara lain, membuat kredit macet mulai dibayarkan oleh para debitor.
”Hingga saat ini ada lebih dari 35 debitor ’nakal’ yang didampingi oleh KPK dan mereka bersedia mengangsur, bahkan menjual asetnya untuk membayarkan utangnya kepada Bank Jateng. Dari total kredit macet sebanyak Rp 700 miliar, sebanyak Rp 40 miliar di antaranya sudah mulai dibayarkan pelan-pelan. Upaya penyelamatan ini akan terus dilakukan hingga aset Bank Jateng kembali utuh," tutur Supriyatno.
Selain memastikan kredit macet itu dibayarkan, Bank Jateng dan KPK juga akan menyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan karyawan Bank Jateng dalam persoalan kredit macet tersebut. Jika terbukti ada yang terlibat, karyawan tersebut akan dipecat.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap, kerja sama yang dilakukan antara KPK dan Bank Jateng bisa terus membuahkan hasil yang baik. Jika kredit macet bisa dikembalikan secara utuh, ia meminta agar hal itu bisa diimplementasikan di seluruh cabang.
”Apa yang sudah baik mesti diikuti oleh (Bank Jateng) seluruh cabang di Indonesia. Tadi kami mengundang para kepala daerah pemegang saham di kabupaten/kota agar mereka juga bisa mengerti bagaimana pengelolaan di tingkat cabangnya,” ujarnya.