Kawasan Industri Masih Hadapi Persoalan di Tengah Persaingan Ketat
Pengelola kawasan industri masih menghadapi sejumlah persoalan, antara lain soal kesiapan infrastruktur dasar, perizinan, dan pertanahan, di tengah persaingan global yang makin ketat.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kawasan industri bersiap menghadapi tantangan persaingan global yang semakin ketat. Pembenahan dan sinergi di dalam negeri dinilai perlu didorong untuk mengoptimalkan pertumbuhan kawasan industri nasional.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar mengemukakan, kawasan industri berperan penting sebagai penggerak investasi. Meski demikian, di tengah persaingan yang semakin ketat dengan kawasan-kawasan industri di luar negeri, masih terdapat sejumlah hambatan dalam pengembangan kawasan industri, antara lain di bidang infrastruktur, pertanahan, serta perizinan.
”Untuk itu, diperlukan sinergi antara pengelola kawasan industri dan pemerintah dalam mengatasi berbagai masalah pengembangan kawasan industri,” kata Sanny dalam Dialog Nasional HKI dengan tema ”Strategi Meningkatkan Daya Saing Kawasan Industri Indonesia”, di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Sanny mengemukakan, beberapa persoalan di bidang infrastruktur, antara lain, adalah jaminan kepastian pasokan air baku untuk kawasan industri dan perpanjangan izin pengambilan air (SIPA) yang cukup diberlakukan satu kali untuk seterusnya. Selain itu, kepastian harga gas dengan 6 dollar AS per MMBTU untuk semua industri yang ada di dalam kawasan industri.
Di bidang pertanahan, pihaknya berharap ada jaminan pemberian hak atas tanah untuk 80 tahun. Saat ini, pemberian hak guna bangunan tersebut bertahap, yakni 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun sehingga kerap menimbulkan ketidakpastian dan kurang menarik bagi investor.
Di bidang perizinan, walaupun sudah ada sistem perizinan berusaha terintegrasi (OSS), pihaknya masih menemukan kendala, antara lain terkait dengan harmonisasi peraturan daerah yang berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pelaku industri untuk berlokasi di kawasan industri. Oleh karena itu, dibutuhkan peran dan tanggung jawab besar dari pengelola kawasan industri untuk menjaga iklim investasi yang kondusif melalui pemberian fasilitasi perizinan, hubungan industrial, penyediaan utilitas, infrastruktur, dan layanan pendukung industri.
Ia menambahkan, terdapat tiga isu global yang harus direspons untuk mendorong daya saing kawasan industri di Indonesia, yakni terkait green industry atau penerapan konsep ramah lingkungan, melalui pembangunan eco industrial park. Kawasan industri perlu dilengkapi dengan infrastruktur yang mewujudkan efisiensi energi, pengelolaan sumber daya air, optimalisasi pengelolaan aliran bahan dan buangan ke lingkungan, serta integrasi aspek sosial, ekonomi.
Selain itu, isu terkait industri cerdas lewat penerapan teknologi sesuai dengan era revolusi industri 4.0. Kawasan industri didorong untuk membangun infrastruktur digital serta transformasi digital pengelolaan kawasan industri untuk meningkatkan komunikasi dan layanan kepada penyewa. Selain itu, isu pengembangan kawasan industri halal.
Kini sudah ada tiga kawasan industri halal, yaitu Modern Cikande Industrial Estate, Bintan Inti Industrial Estate, dan Kawasan Industri Halal Safe & Lock, Sidoarjo, Jawa Timur. Di sisi lain, daya saing kawasan industri tidak terlepas dari pemberian harga yang kompetitif bagi calon penyewa.
”Bila ketiga isu itu direspons dan diwujudkan dalam konsep dan platform pengembangan Smart Eco Industrial Park, kawasan industri nasional akan memiliki daya tawar, daya tarik, dan daya saing yang kuat dalam rantai pasok global dan jaringan halal global,” ujarnya.
Agus menambahkan, isu penting lain dalam daya saing kawasan industri di Indonesia ialah penyediaan sumber energi gas melalui kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi sektor industri di dalam kawasan industri. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dalam penyiapan jaringan transmisi dan distribusi dengan perusahaan penyedia gas, antara lain PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mendekati lokasi kawasan industri.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sampai Januari 2022, terdapat 135 perusahaan kawasan industri dengan total luas lahan mencapai 65.532 hektar yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatera. Dari 135 kawasan industri tersebut, 46 persen atau 30.464 hektar sudah terisi oleh tenant industri.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pentingnya pengembangan model-model bisnis yang berdaya saing guna mengoptimalkan investasi di kawasan industri. Pengembangan kawasan industri diutamakan di luar Pulau Jawa dan difokuskan pada percepatan penyediaan sarana penunjang, infrastruktur, mempercepat perizinan guna mendorong peningkatan investasi, juga bentuk-bentuk kerja sama antara pemerintah dan badan usaha.
”Peningkatan daya saing di sektor industri tidak lepas dari dukungan infrastruktur, juga terkait dengan aplikasi teknologi. Tentunya industri yang berbasis hilirisasi, substitusi impor, orientasi ekspor, dan juga pendalaman struktur value chain membutuhkan SDM yang tangguh,” katanya,
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Industri. Melalui PP tersebut, diharapkan dapat diwujudkan industri yang mampu menjadi pengungkit pengembangan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja dan juga meningkatkan daya saing ekspor, serta mampu menarik investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pengamat ekonomi, Aviliani, menilai, pengembangan kawasan industri yang berdaya saing membutuhkan dukungan pemerintah dari sisi infrastruktur, di antaranya akses jalan, kepelabuhanan, dan daya dukung untuk alih teknologi. Di sisi lain, pengembangan digitalisasi jangan sampai terus meningkatkan impor.
”Digitalisasi itu hanya alat. Transaksi tetap barang dan jasa. Tingkat impor dari digitalisasi justru naik, padahal barang-barang dalam negeri yang seharusnya didorong ekspor,” katanya.
Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.