Pintu Masuk Tertibkan Sindikat Penyelundupan Pekerja Migran
Pengiriman ilegal pekerja migran ke Malaysia melalui Selat Malaka masih saja terjadi. Aparat penegak hukum lebih serius memberantasnya. Dua bulan terakhir, 37 calon pekerja migran Indonesia tewas akibat kapal karam.
Oleh
agnes theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Insiden beruntun kecelakaan kapal yang menewaskan puluhan calon pekerja migran ilegal Indonesia menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas dan menindak tegas sindikat penyelundupan orang. Diperlukan komitmen dan sinergi kuat lintas kementerian/lembaga untuk mengungkap jaringan sindikat ilegal tersebut sampai pada keterlibatan oknum aparat dan pemerintah.
Sepanjang Desember 2021, setidaknya terjadi dua kecelakaan kapal yang mengangkut calon pekerja migran ilegal di perairan Johor Bahru, Malaysia, serta di perairan sekitar Selangor, Malaysia. Insiden serupa terjadi lagi dua kali pada Januari 2022 ini di perairan Pantai Ketapang, Pulau Rupat, Bengkalis, Riau, serta di perairan Pulau Pisang, Pontian, Johor, Malaysia. Rentetan kejadian itu memakan korban jiwa hingga puluhan orang.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan, insiden beruntun kapal karam itu, terutama kasus pertama dengan titik keberangkatan dari Tanjung Uban, Kepulauan Riau, mengungkap kecurigaan lama bahwa sindikat penempatan ilegal mendapatkan dukungan yang kuat dari aparat dan orang dalam pemerintah sehingga selama ini bisa bebas beroperasi.
“Para mafia ini kecil secara jumlah, tetapi mereka punya uang dan cenderung mendapat backing dari oknum-oknum tertentu di aparat penegak hukum dan pemerintah,” kata Benny saat dihubungi, Minggu (23/1/2022).
Benny mengakui, di internal BP2MI, ditemukan pula oknum yang terlibat dalam beberapa kasus penyelundupan calon pekerja migran. Saat ditanyakan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, Benny mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak diperbolehkan duduk pada posisi jabatan struktural dan telah dilaporkan ke kepolisian untuk diproses secara hukum pidana. “Kita tidak ada tawar-menawar,” katanya.
Benny menyebut insiden kecelakaan kapal secara beruntun itu akan menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas dan menindak tegas sindikat penyelundupan calon pekerja migran ilegal. “Dalam konteks penegakan hukum, kami minta kepolisian serius, dan dalam konteks penegakan di masing-masing institusi negara terkait oknum yang terlibat juga harus dilakukan tindakan serius,” katanya.
Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan sinergi lintas lembaga yang kuat untuk memerangi sindikat penyelundupan orang dan mencegah terjadinya penempatan pekerja migran secara nonprosedural di masa mendatang.
“Sebenarnya pencegahan ini tidak sulit, karena ini sudah bisa diidentifikasi dari pintu-pintu keluar laut, darat, dan udara. Siapa yang punya kewenangan untuk menjaga dan mencegah di pintu-pintu itu tadi? Tidak bisa hanya BP2MI yang bergerak, tetapi sampai TNI AL, AU, sampai Polri, semua punya tugas,” kata dia.
Terkait penanganan kasus kecelakaan kapal beruntun yang beberapa kali terjadi sepanjang bulan Desember 2021 sampai Januari 2022 itu, Benny menyerahkan prosesnya pada kepolisian. Sampai hari ini, menurutnya, polisi terus melakukan pengusutan dan penangkapan para pelaku yang terlibat.
BP2MI akan memberikan rekomendasi penutupan izin usaha kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang terbukti terlibat dalam sindikat penyelundupan ilegal. “Kewenangan kami terbatas karena penutupan itu kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Kami hanya berikan rekomendasi,” kata dia.
Sidak
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah dan menangani penempatan calon pekerja migran nonprosedural.
Kemenaker telah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) yang secara berkala mengadakan inspeksi mendadak (sidak) untuk mencegah penempatan pekerja migran secara ilegal. Sidak dilakukan berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat. Belakangan, sidak digencarkan setelah munculnya rentetan insiden kecelakaan kapal yang menelan nyawa puluhan orang calon pekerja migran.
Sampai saat ini, yang diketahui, penempatan tersebut dilakukan oleh perseorangan. Apabila diketahui ada keterlibatan P3MI, kami selaku pembina P3MI tidak akan segan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Ada sanksi administratif sampai pencabutan izin usaha,” kata Suhartono saat dihubungi, Sabtu (22/1/2022).
Terkait penyelidikan sejumlah insiden kecelakaan kapal sepanjang Desember 2021-Januari 2022 ini, Suhartono mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Kepolisian. “Kami siap mendukung kementerian/lembaga lainnya jika dibutuhkan keterangan, seperti memberi data perusahaan yang statusnya P3MI dan informasi proses penempatan yang sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar. Masyarakat juga diminta memastikan terlebih dahulu bahwa proses penempatan memang dilakukan oleh perusahaan P3MI resmi yang memiliki izin dari pemerintah dan telah dilakukan sesuai prosedur.