Perluasan Sektor Industri Penerima Harga Gas Tertentu Perlu Kajian
Wacana perluasan sektor industri penerima manfaat kebijakan harga gas tertentu kembali mencuat. Apabila jadi direalisasikan, pemerintah perlu melihat harga gas alam di pasar, situasi industri, dan keuangan negara.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana memperluas sektor industri penerima manfaat kebijakan harga gas tertentu. Wacana perlu melalui kajian kondisi industri, mempertimbangkan tren harga gas di pasar internasional, dan kemampuan keuangan negara.
Sebelumnya, dalam konferensi pers capaian hulu migas tahun 2021, Senin (17/1/2022), di Jakarta, Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Arief Setiawan mengatakan, pemerintah lintas kementerian/lembaga sedang membahas perluasan industri penerima manfaat kebijakan harga gas tertentu sebesar 6 dollar AS per juta british thermal unit (MMBTU). Diusulkan sektor industri yang menerima harga gas tertentu sebanyak 10 sektor dari sebelumnya yang ada saat ini tujuh sektor.
Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira, Selasa (18/1), di Jakarta, berpendapat, penyaluran gas dengan harga tertentu ke industri menyimpan persoalan. Misalnya, ketidaktransparan pemerintah terhadap formula penetapan harga gas 6 dollar AS per MMBTU dan kriteria sektor industri penerima. Evaluasi realisasi kebijakan itu juga minim.
”Satu tahun terakhir, harga gas di pasar internasional naik cukup signifikan. Ini berisiko. Harga jual gas tertentu juga ada selisih dengan harga jual gas yang seharusnya berlaku di pasar,” ujar Bhima.
Menurut Bhima, daripada memperluas sektor industri penerima manfaat, pemerintah sebaiknya mengubah mekanisme harga gas tertentu dengan beberapa pertimbangan. Misalnya, tren kenaikan harga gas di pasar internasional, kemampuan keuangan negara, dan kajian efektivitasnya bagi industri manufaktur.
”Tidak perlu diberi batas maksimal 6 dollar AS per MMBTU karena tergantung kesiapan industri menyerap gas. Sebaliknya, per sektor industri diberikan kriteria harga gas tertentu dengan nilai berbeda-beda. Kalau realisasi serapan alokasinya rendah, nilai harga gas tertentu bisa lebih tinggi dari 6 dollar AS per MMBTU, tetapi tentunya harus melalui kajian ketat,”ucap Bhima.
Menunjang ekonomi
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, M Ridwan Hisjam, saat ditemui di kompleks DPR RI, Selasa, berpendapat, ia setuju apabila pemerintah ingin memperluas sektor industri pengguna harga gas tertentu karena untuk mendukung pemulihan ekonomi. Sebab, hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
”Hanya saja, sektor industri yang mau dijadikan sasaran perluasan mesti menunjang ekonomi. Maksud saya, sektor industri bersangkutan bisa menghasilkan multiefek,” kata Ridwan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Bobby Gafur mengatakan, kebijakan harga gas tertentu terbukti mendongkrak kinerja industri. Dia menyebut sektor industri keramik yang selama tahun 2021 menghasilkan kinerja yang positif.
Perubahan nilai harga gas tertentu, lanjut dia, semestinya tidak dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, pelaku industri umumnya sudah membuat perencanaan kerja dengan memakai patokan nilai harga gas yang ada.
”Realisasi serapan gas dengan harga tertentu memang tergantung suplai dan permintaan. Bukan semata-mata nilai harga gas tertentu yang sudah ditetapkan (6 dollar AS per MMBTU). Hanya saja, kamiberharap pemerintah jangan dulu mengevaluasi kebijakan itu dalam waktu dekat,” ujar Bobby.
Sebelumnya, dalam konferensi pers tentang capaian kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2021, pekan lalu, di Jakarta, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan, realisasi penyaluran gas bumi untuk kebutuhan domestik mencapai 5.684 miliar british thermal unit per hari (BBTUD). Sebanyak 27,79 persen di antaranya dipakai untuk industri.