Ruang gerak Koperasi Simpan Pinjam gagal bayar dipersempit oleh tim Satuan Petugas Penanganan Koperasi Bermasalah. Satgas melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna melacak seluruh transaksi.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Ruang gerak Koperasi Simpan Pinjam untuk gagal bayar semakin dipersempit oleh tim Satuan Petugas Penanganan Koperasi Bermasalah. Segala transaksi keuangan, terutama dalam mengawal pengembalian dana anggota koperasi dilacak dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah (PKB) Agus Santoso sekaligus Staf Khusus Bidang Hukum Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM seusai berkoodinasi dengan tim PPATK di Gedung PPAT Jakarta, Jumat (14/1/2022), mengatakan, “PPATK memang berada di dalam Satgas ini. Mereka secara khusus dilibatkan untuk mencermati dugaan pencucian uang yang non-korupsi.”
Satgas berkoordinasi langsung dengan Plt Deputi Pemberantasan PPATK Mohamad Novian dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPAT Aris. Selain dengan PPATK, Satgas juga sudah bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Dalam dua hari ini, tim Satgas PKB bergerak cepat mendatangi empat dari delapan KSP bermasalah yang ditargetkan. Keempat koperasi itu adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, dan KSP Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.
Kata Agus, diharapkan paling lambat dalam waktu dua minggu, sudah ada kemajuan. Terkait hal ini, Satgas PKB mengawal proses homologasi putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Kami mendampingi masyarakat supaya mereka bisa menerima haknya. Kami ingin, dalam dua minggu ini, sudah terjadi pembayaran dana anggota koperasi. PPATK tentu membantu kami untuk menjaga itikad baik kerjasama para pengurus koperasi untuk memberikan data-data yang benar,” tegas Agus.
Satgas PKB ini terdiri dari tim verifikasi data anggota dan simpanan, tim verifikasi dan penilaian aset, dan tim legal yang dibantu sekretariat. Bersama PPATK, Satgas PKB membangun visi yang sama dalam menuntaskan masalah ini, terlebih jangka waktu proses pengembalian dana anggota ini sangat bervariasi, terdapat 6-10 tahapan.
Agus mengatakan, prioritas saat ini adalah delapan KSP yang wajib menjalankan putusan PKPU. Satgas PKB pun telah memiliki hotline service dengan nomor 0812-8117-7441. Penyediaan hotline service ini ditujukan agar anggota koperasi yang kesulitan menghubungi koperasinya, bisa memanfaatkannya untuk menyampaikan kepada tim Satgas PKB. Menurut Agus, penerima hotline service akan menyampaikan segala keluhan anggota koperasi kepada tim Satgas, sehingga masalah-masalah ini dapat dipetakan.
Secara prinsip, kata Agus, Satgas sudah meminta itikad baik dari para pengurus koperasi agar bersedia untuk bekerjasama. Selain itu, Satgas sudah meminta kesediaan mereka untuk memeriksa semua keterangan, dokumen dan informasi dengan jaminan kebenaran yang akurat.
Sebagai timbal balik, Satgas akan menjaga kerahasiaan data yang tidak menjadi konsumsi publik. Diharapkan, seluruh anggota dari delapan koperasi ini menciptakan situasi kondusif.
Tentu, lanjut Agus, tidak semudah membalik telapak tangan semua persoalan ini beres dengan cepat. Namun, seluruh pihak sama-sama mendukung untuk bersikap kooperatif dan mengikuti proses tahapan-tahapan putusan PKPU.
“Kami ingin mempercepat proses pengembalian dana anggota koperasi. Dari pembicaraan dengan pengurus koperasi-koperasi itu, mereka sepertinya masih punya optimisme untuk bisa menyelesaikan. Kita mengawal masyarakat dan ingin ada transparansi data, termasuk cash flow harian, aset yang dibeli koperasi dan aset yang clear and clean. Bagi kami, status aset koperasi bisa ditanyakan ke Badan Pertanahan Nasional,” jelas Agus.
Mediasi Koperasi
Secara terpisah, Kemenkop dan UKM telah melakukan mediasi terhadap pengurus Koperasi Anugerah Hero Supermarket dan perwakilan anggota menyusul terjadinya kasus dugaan macetnya pengembalian simpanan anggota senilai Rp 40 miliar. Dalam mediasi tersebut dicapai sejumlah kesepakatan antar-kedua pihak.
Mediasi dipimpin oleh Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop dan UKM Ahmad Zabadi di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, beberapa hari lalu. Hadir pengurus Koperasi Karyawan Hero Supermarket, antara lain, Marsim selaku Ketua Pengurus Koperasi, Andri Permana selaku Bendahara Koperasi, Inggit MBP selaku Anggota Pengawas Koperasi, Gary Andry selaku Manajer Pengelola Koperasi. Adapun, mewakili anggota koperasi adalah Shalahudin, Dessy Christina, dan Sawalludin.
Pada mediasi tersebut dinyatakan, para pengurus yang hadir adalah pengurus yang dipilih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada April 2021 untuk periode 2021–2024.
“KemenKop dam UKM turun melakukan mediasi dalam kasus Koperasi Karyawan Hero Supermarket untuk mencari jalan keluar terbaik yang disepakati antara pihak pengurus dan anggota sehingga gejolak yang terjadi beberapa hari lalu dapat diselesaikan,” kata Zabadi
Dalam mediasi yang berlangsung selama enam jam, terungkap berbagai fakta, antara lain, adanya penyaluran pinjaman kepada usaha mikro kecil (non-anggota) periode tahun 2010-2015. Jumlahnya mencapai sekitar Rp 40 miliar dan sebagian besar pinjaman berstatus pinjaman macet. Koperasi ini diperkirakan memiliki aset senilai Rp 8 miliar, terdiri dari aset bangunan senilai Rp7 miliar dan aset lancar Rp 1 miliar.
Zabadi mengatakan sejumlah kesepakatan yang dihasilkan diharapkan dapat mempertahankan kelangsungan Koperasi Anugerah. Pengurus dan Perwakilan anggota sepakat mengupayakan pemulihan koperasi, yang akan dimintakan persetujuan dari seluruh anggota.
Mereka juga sepakat untuk memetakan permasalahan guna menetapkan langkah-langkah taktis dan strategis untuk mengarah pada upaya pemulihan. Untuk itu, akan dilakukan studi banding ke Koperasi Kareb Bojonegoro untuk mempelajari proses transformasi koperasi. Diperlukan pula perubahan anggaran dasar untuk mengubah persyaratan keanggotaan sehingga dapat mengakomodir para anggota yang telah non-aktif sebagai karyawan PT Hero Supermarket.
“Sambil tetap melakukan penelusuran terhadap potensi penyimpangan dengan melakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik, sehingga apabila ditemukan adanya bukti penyimpangan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Zabadi.