Waspadai Tawaran Pendapatan Tetap dari Aset Kripto, Pasti Penipuan
Bila ada tawaran investasi aset kripto yang menjanjikan pendapatan tetap per hari, maka itu sudah bisa dipastikan penipuan. Sebab, perdagangan kripto bersifat fluktuatif sehingga tidak bisa memberikan pendapatan tetap
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat perlu mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang memberikan pendapatan tetap dalam waktu tertentu. Hal itu bisa dipastikan penipuan. Sebab, perdagangan aset kripto sudah pasti fluktuatif sehingga tidak mungkin memberikan pendapatan tetap.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menjelaskan, salah satu modus penipuan investasi aset kripto adalah dengan menawarkan pendapatan tetap dari perdagangan aset kripto. Salah satu contohnya adalah entitas perdagangan aset kripto ilegal yang telah ditutup bernama EDC Cash. Mereka menjanjikan pendapatan tetap 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan atau 182,5 persen per tahun.
”Dari penawarannnya saja sudah tidak masuk akal bisa memberikan imbal hasil sebesar itu. Lagipula, secara karakteristik, perdagangan aset kripto fluktuatif harganya. Tiap menit naik-turun harganya, bagaimana bisa memberikan imbal hasil pendapatan tetap? Maka itu sudah pasti penipuan,” ujar Tongam saat dihubungi Senin malam (10/1/2022).
Selain menawarkan imbal hasil pendapatan tetap, ciri atau modus lain penipuan perdagangan aset kripto adalah adanya pemberian bonus kepada anggota yang berhasil membawa anggota baru atau member get member. Para anggota ini pun diminta untuk melakukan setoran awal investasi dan setoran terus-menerus.
Tongam menjelaskan, ini sebetulnya adalah pola skema ponzi atau money game. Anggota lama memperoleh apa yang dirasa sebagai imbal hasil itu berasal dari setoran dari anggota baru.
Pelaku membuat token atau koin kripto, meminta anggota menukar aset mereka dalam bisnis daring tersebut dengan kripto buatannya. Ada pula pelaku yang sekaligus membuat pasar fisik aset kripto resmi untuk penukaran aset lama ke aset baru.
Ketika tidak berhasil mendapatkan anggota baru, imbal hasil pun seret, biasanya pengelola entitas atau pelaku kabur, sambil membawa semua modal yang sudah disetor. Pelaku kabur dan merugikan para anggota karena nilai aset mereka anjlok setelah ditukar ke token atau koin. Alasan pelaku, harga aset kripto mengikuti mekanisme pasar sehingga penurunan nilai mungkin terjadi.
”Ini penipuan skema ponzi atau money game berkedok perdagangan aset kipto,” ujar Tongam.
Sejak 2017 hingga 2021, SWI telah memblokir 70 entitas aset kripto ilegal yang beroperasi di Indonesia. Entitas ilegal ini beroperasi dengan dua modus operandi tersebut, yaitu menjanjikan pendapatan tetap serta menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru (skema ponzi).
Total kerugian yang disebab karena aset kripto ini, minimal dari kasus EDC Cash saja, setidak-tidaknya mencapai Rp 500 miliar. Itu belum termasuk kasus-kasus kerugian yang ditimbulkan entitas aset kripto ilegal lainnya.
Tahun 2021 menjadi tahun fenomenal bagi perdagangan aset kripto di Indonesia, terutama karena nilai transaksi yang mencapai Rp 802,5 triliun per November, menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Angka itu bahkan jauh melebihi nilai transaksi sepanjang 2020, yakni Rp 64,9 triliun. Begitu pula total pelanggan terdaftar di pasar fisik aset kripto yang mencapai 10,5 juta pengguna per November.
Tongam mengimbau kepada masyarakat agar hanya bertransaksi perdagangan aset kripto di lembaga yang sudah resmi dan terdaftar di Bappebti, Kementerian Perdagangan. Hingga akhir 2021, setidaknya ada 12 pedagang kripto dan 229 kripto yang dinyatakan legal di Indonesia.
Andhika (28), salah satu investor aset kripto mengaku sering mendapatkan tawaran berinvestasi aset kripto dengan iming-iming pendapatan tetap. Biasanya tawaran itu ditemukannya di aplikasi percakapan Telegram. Ia ditawari pendapatan tetap 0,5-1 persen per hari dari berinvestasi aset kripto.
”Menurut saya, ini jelas tidak masuk akal. Imbal hasilnya terlalu besar. Terlalu bagus untuk jadi kenyataan,” ujar Andhika, Selasa pagi.
Senada dengan Tongam, ia mengatakan tidak mungkin perdagangan aset kripto bisa memberikan hasil pendapatan tetap per hari. Sebab, perdagangan aset kripto itu sangat fluktuatif tiap menitnya.
”Memang imbal hasil bisa saja besar, itu juga kalau kita tepat memberi koin yang ternyata bertumbuh. Tapi kalau memberikan imbal hasil tetap per harinya, itu jelas tidak mungkin. Itu penipuan rasanya,” ujar Andhika yang sudah berinvestasi di aset kripto sejak 3 tahun terakhir.
Penting untuk melihat anjuran dari Bappebti terhadap aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Jangan sampai pengguna melakukan trading kripto yang ternyata tidak diketahui jenisnya.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Fisik Aset Kripto Teguh Kurniawan Harmanda sepakat dengan risiko dalam aset kripto. Namun, risiko penipuan juga ada pada produk investasi lain. Menurut Teguh, yang penting adalah sosialisasi bahaya dan jenis-jenis penipuan pada aset kripto. Pengguna juga harus memahami apakah aset kripto yang mereka gunakan termasuk dalam daftar resmi Bappebti.
”Penting untuk melihat anjuran dari Bappebti terhadap aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Jangan sampai pengguna melakukan trading kripto yang ternyata tidak diketahui jenisnya. Sebagai langkah aman, sebaiknya beli atau berdagang di pasar fisik aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti,” ujar Teguh.
Bappebti sudah memilihkan jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia untuk menekan risiko penipuan. Sejauh ini terdapat 229 nama aset kripto berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Aset-aset itu paling sedikit memenuhi tiga kriteria, yakni: berbasis distributed ledger technology; berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset); serta sudah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.