Wacana Aset NFT Masuk Dalam Pelaporan SPT Pajak Jadi Bentuk Legitimasi
Memasukkan aset ”non-fungible token” atau NFT ke dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak membutuhkan kejelasan mekanisme pengenaan pajak dan pencantumannya sebagai bagian dari kelompok harta.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wacana pemerintah untuk memasukkan aset non-fungible token atau NFT dalam pelaporan wajib pajak di surat pemberitahuan tahunan pajak dinilai menjadi bentuk legitimasi pemerintah terhadap industri kripto.
NFT—yang digunakan dalam aset kripto—merupakan kode unik yang mampu melacak penerbit token, pemilik awal, dan pemilik akhir karya atau barang yang bersifat dapat dikoleksi. Saat NFT telah dienkripsi di blockchain, maka tak mungkin lagi direplikasi atau diduplikasi.
Sebelumnya, beredar kabar pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menetapkan aset digital NFT sebagai salah satu sumber wajib pajak baru dalam surat pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. NFT harus masuk dalam pelaporan wajib pajak di SPT tahunan dengan nilai pasar pada pengujung tahun.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun pernah menyampaikan bahwa pengenaan pajak kepada aset kripto akan berjalan paralel dengan rencana pembentukan bursa aset kripto. Pajak rencananya akan dipungut secara otomatis dari investor saat perdagangan.
Chief Operation Officer Tokocrypto sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda dalam pernyataan resmi, Sabtu (8/1/2022), di Jakarta, berpendapat, pengenaan pajak kepada aset kripto menjadi legitimasi pemerintah bahwa industri aset kripto dapat berkontribusi ke pertumbuhan ekonomi.
Namun, dia lebih menyorot soal wacana pengenaan pajak ke NFT yang kalaupun wacana jadi direalisasikan oleh pemerintah, dia berharap mekanisme pelaksanaannya berpihak kepada pedagang dan investor aset kripto.
”Industri aset kripto, terutama NFT, masih terbilang baru di Indonesia,” ujarnya.
Meski terbilang baru, dia optimistis, transaksi NFT di Indonesia punya potensi pertumbuhan yang besar. Di pasar global, transaksi NFT sesuai data DappRadar, telah mencapai 10,7 miliar dollar AS pada triwulan III-2021. Pada triwulan I dan II tahun yang sama, nilai transaksinya hanya di bawah 1,5 miliar dollar AS.
Selain seni, NFT telah berkembang di ranah industri gim. Mengutip riset Coin Folks bertajuk ”2021 Indonesia Crypto Asset Report”, Harmanda menceritakan, NFT di Indonesia sebenarnya dapat dikembangkan untuk kebutuhan pencatatan sertifikat tanah yang aman dan terdesentralisasi.
”Aspakrindo pernah menyarankan agar pengenaan pajak kepada aset kripto bisa dilakukan dengan konsep seperti terjadi di implementasi Pajak Penghasilan (PPh) final seperti yang berlaku pada bursa efek. Namun, besarannya setengah dari PPh final transaksi saham di bursa efek yang selama ini berlaku, yaitu 0,1 persen,” ujar Harmanda.
Pengamat perpajakan dari DDTC, Bawono Kristiaji, saat dihubungi terpisah, berpendapat, pengenaan PPh kepada transaksi NFT tunduk kepada prinsip bahwa segala macam tambahan kemampuan ekonomis apa pun bentuk dan namanya adalah tetap penghasilan. Dengan kata lain, atas tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh dari kepemilikan aset NFT semestinya juga dikenakan PPh.
Secara global, Bawono menceritakan belum ada juga kesepakatan ideal untuk mengenakan pajak ke NFT ataupun aset kripto lainnya, apalagi di Indonesia.
”Padahal, transaksi NFT semakin marak. Kabar pengenaan pajak atas NFT sudah berseliweran dan menimbulkan aneka pertanyaan publik. Misalnya, pertanyaan apakah jenis penghasilan atas transaksi NFT akan dikenakan PPh final seperti bunga deposito atau saham dan pertanyaan bagaimana skema keuntungan yang dicari investor (capital gain),” ujarnya.
Menurut Bawono, hal seperti itu butuh ketegasan dari Pemerintah Indonesia. Apabila sekarang beredar wacana hasil transaksi NFT harus dilaporkan sebagai harta dalam SPT, dia menduga pemerintah mungkin berpijak pada filosofi pelaporan harta dalam SPT.
”Tujuannya (pelaporan harta dalam SPT) adalah menguji kewajaran antara pembayaran pajak, jumlah penghasilan, dan harta yang dimiliki,” katanya.
Sejauh ini, format SPT sudah ada kolom mengenai harta wajib pajak. Kolom ini berisikan antara lain kas dan setara kas, investasi, dan harta tidak bergerak. Bawono menambahkan, apabila wacana pelaporan NFT dalam SPT jadi direalisasikan, pemerintah mungkin perlu menyosialisasikan NFT perlu dicantumkan pada kategori/kode harta yang mana.