Lindungi Investor, BEI Siapkan Dua Papan Pengembangan Baru
Untuk mengantisipasi emiten-emiten yang terus berkembang dan juga meningkatkan perlindungan untuk investor, otoritas pasar modal siap memberikan berbagai akomodasi.
Oleh
Joice Tauris Santi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk mengantisipasi emiten-emiten yang terus berkembang dan juga meningkatkan perlindungan untuk investor, otoritas pasar modal siap memberikan berbagai akomodasi. Bursa Efek Indonesia tengah mempersiapkan dua papan pengembangan baru, yaitu papan new economy dan papan pemantauan khusus.
Papan new economy merupakan papan yang digunakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan-perusahaan inovatif yang membukukan pertumbuhan tinggi dan kemanfaatan sosial yang luas. Termasuk di dalamnya adalah perusahaan-perusahaan teknologi.
Sementara papan pemantauan khusus akan berisi saham-saham emiten yang berada dalam pemantauan khusus. Pemantauan Khusus merupakan pengembangan dari daftar efek pemantauan khusus yang diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang berlaku pada 16 Juli 2021.
”Dengan demikian, diharapkan investor akan lebih aware saat mengambil keputusan investasi,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Gede Nyoman Yetna, Jumat (7/1/2021).
Yetna menambahkan, bursa juga dapat mencatatkan saham-saham perusahaan yang memiliki saham dengan hak suara multipel (multiple voting shares/SHSM) dalam struktur permodalannya di papan new economy. Selain itu, bursa akan menyematkan notasi khusus di kode saham emiten pada papan new economy.
Persyaratan pencatatan papan new economy akan menggunakan persyaratan pencatatan yang sama dengan papan utama sehingga papan new economy ini akan diposisikan setara dengan papan utama. ”Hal ini bertujuan agar perusahaan tercatat di papan new economy menjadi kompetitif di pasar modal dunia dan menarik bagi investor global,” jelas Yetna lagi.
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menambahkan, alasan BEI membuat papan new economy merupakan antisipasi dari perkembangan teknologi, inovasi serta perusahaan yang memiliki kegiatan usaha dengan dampak sosial cukup tinggi. Perusahaan yang masih dalam papan ini tidak hanya terbatas pada kategori perusahaan teknologi finansial, tetapi juga sektor perawatan dan kesehatan serta lainnya. Dia menambahkan, penyusunan peraturan papan new economy ini dapat selesai pada kuartal III dan IV-2022.
Papan pemantauan
Perjalanan emiten yang tercatat di bursa tidak selalu mulus. Kadang terjadi situasi yang kurang baik. Ketika emiten-emiten berada dalam situasi seperti ini, bursa akan memasukkan emiten ke dalam papan pemantauan khusus.
Papan ini bertujuan untuk memberikan awareness kepada para investor dalam pengambilan keputusan berinvestasi terhadap perusahaan tercatat dengan kondisi tertentu.
Perusahaan akan masuk ke dalam papan pemantauan khusus bila memenuhi setidaknya 1 dari 11 kriteria, antara lain memiliki harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51. Selain itu, memperoleh opini disclaimer untuk laporan keuangan yang diaudit.
Emiten dapat masuk ke papan pemantauan khusus jika tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan yang diaudit dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Ada pula persyaratan tergantung dari bisnis yang dilakukan oleh emiten. Misalnya, untuk perusahaan tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi tetapi belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi.
Kondisi lain yang dapat membuat emiten dimasukkan ke dalam papan pemantauan khusus adalah memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Selain itu, emiten memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.
Persoalan utang juga membuat emiten dapat masuk ke papan pemantauan khusus, seperti emiten atau anak usahanya berada dalam kondisi sedang dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), pailit; atau pembatalan perdamaian.
Keberadaan saham emiten di dalam papan pemantauan khusus tidak bersifat permanen. Apabila perusahaan mampu berada pada kondisi normal seperti tidak lagi berada pada situasi seperti yang disebutkan sebelumnya, dan harga saham paling kurang Rp 50, maka perusahaan dapat keluar dari papan pemantauan khusus dan kembali pada papan pencatatan sebelumnya.