Beban Ganda Memberantas Penipuan ”Money Game” Berkedok Kripto
Ada permintaan, ada penawaran. Mekanisme pasar ini pula yang melanggengkan berjalannya kegiatan-kegiatan terlarang, termasuk “money game” berkedok bisnis aset kripto.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2Fe4999824-0560-44ab-995c-8ba43db186ee_jpg.jpg)
Tampilan muka aplikasi WinCash Wallet milik Gatuk Indarto yang telah nonaktif saat diakses pada Rabu (1/12/2021). Aplikasi itu menjadi dompet digital tempat aset kripto WinCash Coin ditransaksikan.
Negara dan penegak hukum menghadapi beban ganda dalam memberantas penipuan berkedok bisnis aset kripto. Di satu sisi, berkejaran dengan ”berkembang biaknya” tawaran program bisnis yang sebenarnya money game. Di sisi lain, masih ada masyarakat yang meminati tawaran semacam itu, baik tahu maupun tidak tahu bahwa itu sebenarnya aktivitas ilegal, sehingga turut melanggengkan permintaan terhadap kegiatan berskema piramida itu.
”Wuhuuu...”
Sorak diiringi tepuk tangan meriuhkan ruang pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus, Kota Bekasi, Jumat (12/11/2021) malam. Suara bersumber dari para pendukung Edccash yang menonton jalannya peradilan bagi Abdulrahman Yusuf (AY) dan lima terdakwa lain dari layar kaca. Kala itu, AY di ruang sidang tengah membantah ucapan-ucapan saksi.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2Ffc0946b5-bf18-473f-af13-a0881646ad57_jpg.jpg)
Pendukung Edccash mengikuti jalannya sidang kasus penipuan Edccash di di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus, Rabu (17/11/2021). Terdakwa adalah pendiri Edccash Abdulrahman Yusuf dan kawan-kawan.
Edccash atau Edinar Coin Cash merupakan koin virtual buatan AY. Aset digital tanpa teknologi rantai blok (blockchain) ini bisa diperjualbelikan di antara sesama mitra (sebutan pengguna Edccash), atau antara mitra dan exchange internal.
Baca juga:
- Penipuan ”Money Game”dan Skema Ponzi Bermodus Kripto
- Dunia Aset Kripto yang Penuh Risiko
- Melacak Jejak Para Pelaku ”Money Game”
- Habis Harta dan Sengsara karena ”Money Game” Bermodus Kripto
- Dari Bujuk Rayu di Aplikasi Kencan hingga Dompet Digital Palsu
Tidak seperti aset kripto yang nilainya naik-turun, AY mengatur harga per koin Edccash dengan nilai tetap: beli di harga Rp 20.000, jual di harga Rp 15.000. Pemegang koin ini mendapat keuntungan tetap berupa pertambahan koin dari hasil menambang sebanyak 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan sesuai jumlah koin yang dimiliki.
Akhir 2020 hingga awal 2021, pencairan koin ke uang rupiah dibatasi dan akhirnya macet. AY dan lima orang lain termasuk istrinya, Suryani, dilaporkan ke polisi. Mereka berstatus tersangka pada April 2021 dan ditahan.
Jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan, Senin (27/12/2021), menyebut AY menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang, sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Jaksa meminta hakim menghukum AY penjara 10 tahun dan denda 10 miliar, sesuai hukuman terberat berdasarkan Pasal 105 UU yang sama. Pertimbangannya, antara lain, perbuatan AY sudah merugikan 57.000-an mitra Edccash, salah satunya saksi korban Mulyana, Imam Besar Masjid Raya Kota Bogor, yang merugi Rp 27,8 miliar.
Uniknya, mitra Edccash pecah menjadi dua kubu. Ada yang menggalang diri jadi pihak korban dan ada yang mendukung AY agar Edccash bisa aktif kembali. Salah satu pengacara kubu korban, Agus Suprayitno, mengaku menerima kuasa dari 490 mitra.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2Fa3ad27ac-d69d-41c3-a27c-b2178d69c802_jpg.jpg)
Tampilan muka situs Edccash.com saat dilihat melalui arsip The Wayback Machine. Foto diambil pada Jumat (31/12/2021).
”Teman saya (pengacara lain) ada lagi, (mewakili) 1.000 orang. Ada yang 100, ada yang 200, PH (penasihat hukum) dari korban ada beberapa kelompok,” ucap Agus.
Perhitungan yang didapatkannya, klien-kliennya pernah menyetor total Rp 400 miliar untuk ditukar koin Edccash. Jika dihitung dari jumlah koin plus hasil penambangan 0,5 persen per hari, nilainya Rp 600 miliar.
Perwakilan kubu pendukung Edccash, Anton Firmansyah atau Afi (36), mengklaim 99 persen dari 57.000 mitra mendukung platform tersebut aktif kembali. Menurut mereka, biang keladi transaksi Edccash macet adalah pelaporan ke polisi, karena sejak saat itu mereka tidak bisa mengakses aplikasi.
”Kalau ini enggak diaktifkan kembali, 57.000 ini akan kehilangan asetnya. Sebanyak 57.000 ini kan gabung Edccash enggak dari uang dingin, tapi uang panas rata-rata. Ngutang, atau gadai sertifikat tanah, rumah, segala macem,” kata Afi. Ada pula mitra lanjut usia yang menggunakan uang pensiun mereka.
Soal tuduhan jaksa bahwa Edccash berskema piramida atau ponzi, Afi membantah. Skema ponzi menurut dia adalah ketika anggota-anggota di level atas lebih untung dibandingkan yang baru bergabung.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2Fbb9b7fcf-539e-4f93-a9ef-b989914a78d9_jpeg.jpg)
Perwakilan pendukung Edccash, Anton Firmansyah, di Taman Kota Bekasi, Rabu (10/11/2021). Kubu pendukung mengawal sidang kasus penipuan Edccash di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus, dengan terdakwa pendiri Edccash Abdulrahman Yusuf dan kawan-kawan.
”Tapi pada kenyataannya downline (mitra yang direkrut)-lah yang lebih kaya daripada upline (mitra perekrut). Kenapa? Karena transaksi kita enggak mengerucut ke atas. Kita bisa menjual ke samping, ke bawah, ke atas, bebas,” ujar Afi. Tidak ada pula penghimpunan dana mitra ke rekening perusahaan Edccash.
Namun, menurut Afi, Edccash tidak berskema piramida, faktanya Satgas Waspada Investasi (SWI) umumkan Edccash masuk daftar investasi bodong pada Oktober 2020. ”Beberapa waktu lalu kami sudah menghentikan kegiatan ini sebelum masuk ke Bareskrim (Polri). Dan memang benar sekarang ini terbukti bahwa ya kegiatannya merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing.
Perhitungan yang didapatkannya, klien-kliennya pernah menyetor total Rp 400 miliar untuk ditukar koin Edccash. Jika dihitung dari jumlah koin plus hasil penambangan 0,5 persen per hari, nilainya Rp 600 miliar.
Terkait transaksi yang bisa ke siapa saja, nyatanya juga pada Oktober 2020 Edccash mengatur aplikasi agar downline hanya bisa menjual koin ke upline dan exchange, seperti dialami korban bernama Asep Satria (41). Ia downline dari Diana Novita (36), sedangkan Diana downline Mulyana.
Asep pun kesulitan mencairkan koin karena pembatasan tersebut. ”(Upline) enggak punya duit buat beli,” ucap Asep.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F69623eba-8766-4887-af4a-f7525e7dd205_jpg.jpg)
Salah satu mantan mitra Edccash, Asep Satria, Rabu (17/11/2021), di sela sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus, Kota Bekasi.
Permintaan-penawaran
Terbelahnya sikap anggota Edccash jadi gambaran rumitnya memberantas aktivitas money game dengan berbagai bungkusnya, termasuk aset kripto. Kepala Subdirektorat 5 (Industri Keuangan Non-Bank) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Ma’mun—yang juga memimpin tim penyidikan kasus Edccash—memandang, selama masih banyak warga yang mencari kekayaan instan tanpa peduli legalitas bisnis yang diikutinya, selama itu pula tawaran-tawaran bisnis ponzi langgeng. Layaknya mekanisme permintaan-penawaran.
”Kenapa (bisnis money game) semakin banyak? Ya, memang menguntungkan bagi beberapa orang. Contohnya, suntik modal ini, ada beberapa orang yang tidak mau setor lagi. Begitu dia untung, udah berhenti,” ucap dia. Artinya, kemungkinan ada anggota bisnis berskema ponzi yang sejak awal tahu kegiatan itu ilegal, tetapi tetap bergabung karena potensi cuannya besar.
Adapun suntik modal yang dirujuk Ma’mun adalah dugaan money game suntik modal pengadaan alat kesehatan yang juga ditangani timnya. Para pelaku berpura-pura menang tender pengadaan alat kesehatan dan mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari kementerian terkait.
Kenapa bisnis money game semakin banyak? Ya, memang menguntungkan bagi beberapa orang. Contohnya, suntik modal ini, ada beberapa orang yang tidak mau setor lagi. Begitu dia untung, udah berhenti
Korban diajak menyuntikkan modal pada bisnis tersebut, dengan iming-iming keuntungan 10 persen-30 persen dalam 1-4 minggu. Per 5 Desember 2021, pencairan keuntungan macet. Total kerugian korban saat ini ditaksir Rp 1,2 triliun.
Ma’mun menekankan, penegakan hukum adalah langkah terakhir, ultimum remedium. Hal yang lebih strategis untuk memberantas penipuan berskema ponzi adalah menyasar hulu, termasuk mendorong masyarakat melek investasi yang benar.
Meski demikian, lanjut Ma’mun, bukan berarti negara tidak punya upaya menekan risiko penipuan kripto sebelum jatuh korban. Langkah semacam itu, antara lain, terorkestrasi dalam SWI, yang beranggotakan unsur dari sejumlah instansi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan kepolisian.
Sepanjang 2017-2021, SWI mencatat 70 entitas aset kripto berstatus ilegal. Edccash termasuk di dalamnya. Entitas yang dicap sebagai money game antara lain gamebot.group, XBIT, dan PT Bintang Maha Wijaya. Ada pula entitas yang tidak disebut money game, tetapi dicantumkan sebagai investasi tanpa izin dengan imbal hasil berangka tertentu.
Tongam menjelaskan, entitas-entitas yang dinyatakan ilegal itu diumumkan pada masyarakat dan situs, aplikasi, atau lamannya diblokir. Selain itu, SWI menyampaikan informasi tersebut ke polisi.
Entitas ilegal ditemukan antara lain lewat penelusuran internal SWI maupun dari laporan masyarakat. Sebanyak tiga parameter jadi dasar penetapan entitas ilegal, yaitu entitas tidak punya izin beraktivitas di Indonesia; menawarkan keuntungan tetap padahal harga aset kripto fluktuatif sehingga profit tidak mungkin bernilai tetap; serta menerapkan skema piramida dan pemasaran berjenjang atau pola anggota rekrut anggota (member get member).

Namun, Tongam sependapat dengan Ma’mun terkait tantangan memberantas kemunculan bisnis tipu-tipu aset kripto. ”Masyarakat kita kalau masih untung, diam-diam aja. Tapi setelah rugi, (bertanya) di mana pemerintah ini?” ucapnya.
Saat SWI aktif melindungi konsumen aset kripto sejak suatu bisnis ponzi belum kolaps, anggota-anggota yang sempat merasakan keuntungan berpotensi protes. ”Banyak yang bilang SWI ini merampas hak penghasilan kami. Dulu sebelum diblokir, kami bisa hidup dengan sejahtera. Sejahtera dari mana? Dari nipu orang lain. Kan gitu. Tapi ya kita mencegahlah,” tuturnya.
Pedagang resmi
Di Bappebti, perlindungan konsumen dimulai dengan menetapkan nama-nama perusahaan calon pedagang aset kripto yang boleh beroperasi di Indonesia. Terdapat 12 nama perusahaan pedagang yang terdaftar.
Mereka ialah PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Indonesia Digital Exchange (Idex), PT Pintu Kemana Saja (Pintu), dan PT Luno Indonesia LTD (Luno). Selain itu, ada PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Upbit Exchange Indonesia (UPbit), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com), PT Triniti Investama Berkat (Bitocto), serta yang berstatus sedang dibekukan adalah PT Plutonext Digital Aset (Pluto Next).

Bappebti membekukan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset karena tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan kepada Bappebti sejak mendapatkan tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto.
Selain itu, Bappebti membatalkan tanda daftar satu pedagang bernama PT Bursa Cripto Prima karena tidak melakukan langkah-langkah perbaikan selama 30 hari sejak dibekukan.
Menurut Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh K Harmanda, sanksi-sanksi itu menunjukkan betapa ketat pengawasan pada pedagang aset kripto resmi. Karena itu, sudah semestinya nasabah percaya bertransaksi di platform mereka.
”Jadi kalau misalnya ada pihak-pihak yang menganggap bahwa pengaturan atau pengawasan di crypto industry itu lalai atau lengah, wah itu mereka enggak tahu betapa sulitnya kita, ibaratnya telat kirim data, misalnya permintaan datanya itu harus jam dua, kita telat ngirim berapa jam itu udah langsung ada surat cinta (peringatan),” ucap Teguh.
Langkah Bappebti lainnya, menetapkan nama koin dan token yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Ini guna menekan risiko konsumen terpapar aset kripto yang dimanfaatkan untuk kecurangan, penipuan, atau kejahatan lainnya.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F5ebf8d30-64f5-4afa-9542-275f20885e91_jpg.jpg)
Korban kasus penipuan Edccash menunjukkan tampilan aplikasi Edccash yang sudah diblokir, Rabu (17/11/2021), di sela sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus, Kota Bekasi.
Sejauh ini, terdapat 229 nama aset kripto berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Aset-aset itu paling sedikit memenuhi tiga kriteria, yakni berbasis distributed ledger technology; berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset); serta sudah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.
Penilaian dengan AHP mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar (market cap) aset, masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika, dan kompetensi tenaga ahli di bidang tersebut, serta sudah melalui penilaian risiko, termasuk risiko kejahatan di baliknya.
”Untuk melindungi masyarakat, Bappebti dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan secara tegas tidak akan mengakomodasi aset kripto yang dibuat untuk tujuan yang tidak baik, sebagai contoh seperti Zcash dan Monero, yang dikenal sebagai aset kripto yang dipergunakan untuk mengaburkan hasil tindak kejahatan,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, lewat keterangan tertulis.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F20b1116c-02df-4897-ad8f-80dce389f31a_jpg.jpg)
Daftar paket investasi yang ditawarkan oleh PT Dunia Coin Digital atau WX-Coin. Foto diambil pada Selasa (16/11/2021).
Bappebti juga tidak memasukkan aset kripto dengan ketidakjelasan pengembang, proposal, atau white paper pengembangan, apalagi jika hanya diperjualbelikan secara bilateral (tidak masuk Coin Market Cap dan bursa aset kripto besar dunia) serta ditransaksikan lewat platform yang belum jelas.
Wisnu menambahkan, Bappebti rutin mengawasi situs-situs di internet dalam bidang perdagangan berjangka komoditas, termasuk aset kripto. Pada 2021 hingga November, Bappebti lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 1.191 domain situs web, terdiri dari 1.078 situs web, 88 aplikasi, dan 25 halaman media sosial.
Namun, pemblokiran memang belum sepenuhnya efektif karena entitas bersangkutan mudah membuat domain situs web baru. ”Setidaknya hal ini memberikan informasi kepada masyarakat bahwa situs web yang diakses tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Wisnu. (JOG/DIV/FRD/BIL)