Habis Harta dan Sengsara karena ”Money Game” Bermodus Kripto
Alih-alih mendulang untung, korban penipuan aset kripto justru merugi karena terjebak ikatan skema ponzi. Mereka menjadi korban sekaligus dianggap sebagai pelaku penipuan ”money game” oleh anggota yang mereka rekrut.
Oleh
tim kompas
·4 menit baca
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA
Pendukung Edccash mengikuti jalannya sidang kasus penipuan Edccash di di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus, Rabu (17/11/2021). Terdakwa adalah pendiri Edccash, Abdulrahman Yusuf, dan kawan-kawan.
Sungguh naas hidup mereka yang terjebak dalam ikatan skema Ponzi alias money game bermodus aset kripto. Alih-alih mendapatkan keuntungan, mereka justru banyak merugi. Sudah habis harta, hidup sengsara, bahkan putus hubungan dengan keluarga.
Diana Novita (36) kerap dibayangi sesal setiap teringat keputusannya bergabung dalam skema pemasaran berjenjang alias multilevel marketing (MLM) aset kripto. Tahun 2019, dia terdorong bergabung dalam komunitas pengguna Edccash. Dengan investasi awal Rp 5 juta, dia dijanjikan mendapat imbal hasil secara tetap dalam koin digital yang satuannya senilai Rp 15.000.
Perempuan asal Bogor, Jawa Barat, ini terus mendapatkan imbal hasil berupa koin digital Edccash. Melihat prospek untung besar, dia tergiur menaruh uangnya lebih besar lagi untuk dijadikan koin digital. Diana sampai menjaminkan akta jual beli rumah dan meminjam puluhan juta rupiah ke koperasi.
Tak berhenti di situ, ia juga mengajak orang-orang terdekatnya agar menjadi anggota. Total aset yang dia ”investasikan” lebih kurang Rp 800 juta, baik uang pribadi maupun dari orang-orang yang diajaknya.
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA
Tampilan muka situs Edccash.com saat dilihat melalui arsip The Wayback Machine. Foto diambil pada Jumat (31/12/2021).
Per Oktober 2020, Satgas Waspada Investasi mengumumkan bahwa Edccash termasuk dalam daftar investasi bodong. Entitas Edccash lantas dilaporkan ke polisi dan para pendirinya kini sedang disidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus.
Melihat prospek untung besar, dia tergiur menaruh uangnya lebih besar lagi untuk dijadikan koin digital. Diana sampai menjaminkan akta jual beli rumah dan meminjam puluhan juta rupiah ke koperasi.
KOMPAS
Tingginya minat terhadap aset investasi kripto membuat masyarakat kerap terjebak atas penipuan berkedok investasi kripto. Praktik penipuan ini merugikan para korban hingga miliaran rupiah. Mereka kehabisan harta, hidup sengsara, sebagian dari mereka bahkan putus hubungan dengan keluarga.
Diana pun merana. Seluruh aset yang telah menjadi koin tidak lagi bisa ditarik. Hartanya habis, sementara orang-orang yang menjadi anggota di bawahnya terus menuntut uang kembali.
Diana yang mengajak sekitar 100 anggota hidup tak tenang. Bahkan, ibunya meninggal dalam proses pelunasan utang kepada anggota.
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA
Unit ruko bernomor 9-10 di Ruko Villa Indah, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (13/11/2021). Tempat itu dulunya digunakan sebagai tempat berkumpul komunitas pengguna aset digital bernama Edccash.
Dijauhi saudara
Nasib serupa juga dialami Gatuk Indarto (43), mantan anggota komunitas Give4Dream di Banten. Komunitas yang menjanjikan imbal hasil melalui aset kripto Wincash Coin (WCC) ini membubarkan diri akhir Februari 2020.
Uang Gatuk dan saudara-saudaranya yang masih berupa aset kripto WCC tak bisa lagi diakses. Hubungannya dengan saudara dan teman menjadi renggang akibat investasi itu. ”Yang tadinya teman akrab karena masalah ini akhirnya agak renggang juga. Ya udah macet dananya di situ, mau gimana lagi,” katanya.
Aditya.diveranta
-
Iming-iming profit tinggi tanpa risiko juga membuat Nurul, warga Sidoarjo, Jawa Timur, tertarik membeli aset kripto lokal bernama Inacoin pada awal 2019. Inacoin tersebut dia ketahui dari salah satu rekan bisnis MLM. Nurul kemudian dipertemukan dengan dua leader Inacoin, yaitu Roy dan Aline.
Di awal pertemuan, Roy dan Aline menjelaskan kepada Nurul bahwa Inacoin adalah koin yang serupa dan akan sesukses Bitcoin di masa mendatang. Dalam kurun satu tahun, Inacoin diprediksi bernilai 1.000 dollar AS atau lebih dari Rp 14 juta.
KOMPAS/FRD
Nurul, perwakilan komunitas CICX Sidoarjo, saat menceritakan pengalamannya ketika mengalami kerugian lewat pembelian aset digital Inacoin, Rabu (8/12/2021).
Nurul akhirnya memutuskan membeli Inacoin. Saat itu Inacoin dihargai sekitar Rp 480.000. Koin yang harus dibeli minimal adalah 20 koin. Artinya, Nurul harus merogoh kocek sekitar Rp 9,6 juta. Pembelian tidak dilakukan melalui exchange terdaftar, tetapi langsung kepada leader.
Dari hari ke hari nilai Inacoin yang terpantau pada platform penjualan internal terus melonjak. Hal ini mendorong Nurul mengoleksi lebih banyak Inacoin. Sampai-sampai, dia mengambil uang tabungan pendidikan anak-anaknya. Dengan harapan, uangnya akan berlipat ganda dalam waktu singkat. Total uang yang dibelanjakan Nurul mencapai sekitar Rp 500 juta.
”Saya ingin menguliahkan anak saya. Butuhnya kan banyak itu. Akhirnya anak juga saya belikan. Daripada nganggur di bank lama,” ujarnya.
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA
Salah satu kantor milik entitas kripto Cicoin di Yogyakarta kosong saat dikunjungi Minggu (5/12/2021).
Kurang dari setahun sejak Nurul bergabung, terjadi masalah internal yang membuat posisi kreator terdepak dari manajemen Inacoin. Kreator Inacoin kemudian membuat kripto baru bernama Cicoin dan mengajak anggota Inacoin bermigrasi, termasuk Nurul.
Alih-alih mendapatkan keuntungan berlipat, Nurul justru harus mendapati kenyataan bahwa Inacoin yang dibeli dengan harga tinggi menjadi tak bernilai saat dipindahkan ke Cicoin. Nilai Inacoin yang saat itu sebesar Rp 4,7 juta per koin, hanya bernilai sekitar Rp 250 per koin ketika pindah ke Cicoin.
Yang menyesakkan, uang korban bisnis bodong hampir tidak mungkin kembali meski hakim memvonis para pelakunya bersalah. ”Kenapa begitu karena uang Anda sudah dikasihkan kepada teman-teman Anda yang lain,” kata Kepala Subdirektorat V/Industri Keuangan Nonbank Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Ma’mun.
Pelaku tidak menikmati uang haramnya 100 persen. Bisa lima, sepuluh, atau 20 persen, suka-suka hatinya. Begitu uang dari seorang anggota sampai ke tangan pelaku, uang akan didistribusikan sebagai laba bagi para anggota lain. (JOG/DIV/FRD/BIL)