Indosat Umumkan Pengurus Baru Hasil Merger dengan Tri
Ada sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat yang menduduki kursi komisaris pada perusahaan hasil gabungan antara PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia ini. Penggabungan ini diharapkan menciptakan efisiensi.
Oleh
joice tauris santi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan hasil merger antara PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia atau H3I disepakati menjadi PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison). Langkah ini telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham dalam rapat pemegang saham luar biasa juga dari Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang saham pada Selasa (28/12/2021).
Senior Vice President Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang melalui siaran persnya, Rabu (29/12/2021), menyebutkan, hasil rapat pemegang saham itu juga memutuskan mengangkat 15 komisaris dan 5 anggota dewan direksi. Komisaris utama perusahaan hasil penggabungan ini adalah Halim Alamsyah. Halim merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan mantan Ketua Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga September 2020.
Saat ini, Halim menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Keuangan Syariah dan Keuangan. Halim juga merupakan Komisaris Independen PT Bank Danamon Tbk. Selain Halim, nama lain yang muncul menjadi komisaris adalah Rudiantara. Menteri Komunikasi dan Informatika 2014-2019 ini menjadi komisaris independen. Selain itu, jajaran komisaris juga diperkuat oleh Patrick Walujo. Patrick Walujo merupakan pendiri perusahaan private equity Northstar Group yang memiliki saham pada beberapa kelompok usaha, seperti Gojek dan Bank Jago.
Komisaris utama perusahaan hasil penggabungan ini adalah Halim Alamsyah. Halim merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan mantan Ketua Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan hingga September 2020.
Sementara di jajaran direksi, Vikram Sinha menjabat sebagai direktur utama, didampingi direktur independen Irsyad Sahroni serta tiga direktur, yaitu Nicky Lee Chi Hung, Muhammad Danny Buldansyah, dan Armand Hermawan. ”Detail lebih lanjut mengenai struktur, strategi, dan visi Indosat akan segera diumumkan dalam beberapa hari ke depan,” lanjut Steve.
Sebelumnya, kedua perusahaan tersebut telah menandatangani perjanjian penggabungan bersyarat pada 16 September 2021 yang diperbarui terakhir pada 24 Desember 2021. Ooredo South East Asia dan CK Hutchison Indonesia nantinya akan menjadi pengendali perusahaan hasil merger. Pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan berlaku mulai 28 Desember 2021, sedangkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika telah didapatkan pada 5 November 2021.
Tujuan penggabungan usaha ini untuk menciptakan sinergi operasional yang signifikan yang akan memungkinkan investasi yang menguntungkan konsumen dan menghasilkan nilai bagi para pemegang saham perusahaan penerima penggabungan usaha. Selain itu, penggabungan ini juga akan mengoptimalkan kapasitas jaringan yang tergabung. Belanja modal juga lebih efisien karena didorong oleh penghematan dari ekspansi kapasitas di tempat-tempat yang tumpang tindih.
Tim analis dari CGS CIMB Sekuritas Indonesia memproyeksikan perusahaan gabungan ini akan meningkatkan pendapatannya karena ada 3.000 menara yang masa sewanya akan berakhir hingga akhir 2022 sehingga mengurangi biaya. Sementara pendapatan dari data serta jaringan seluler diproyeksikan meningkat. Adapun risiko yang dihadapi adalah perubahan peraturan pada industri telekomunikasi.
Tujuan penggabungan usaha ini untuk menciptakan sinergi operasional yang signifikan yang akan memungkinkan investasi yang menguntungkan konsumen dan menghasilkan nilai bagi para pemegang saham perusahaan penerima penggabungan usaha.
Dirut Bukalapak mundur
Sementara itu, emiten lain, yaitu PT Bukalapak.com Tbk, menyatakan telah menerima surat permohonan pengunduran diri Muhammad Rachmat Kaimuddin dari jabatan direktur utama. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, Rabu, Bukalapak telah menerima surat permohonan pengunduran diri tersebut pada 28 Desember 2021.
Sekretaris Perusahaan Bukalapak Perdana A Saputro mengatakan, tidak terdapat hal yang secara material dapat memengaruhi kegiatan usaha dan kelangsungan usaha perseroan atas penyampaian keterbukaan informasi ini, mengingat penyampaian keterbukaan informasi ini merupakan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan Peraturan OJK No 31 dan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan OJK No 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.