logo Kompas.id
EkonomiBI-FAST Diterapkan, Biaya...
Iklan

BI-FAST Diterapkan, Biaya Transfer Antarbank Turun Menjadi Rp 2.500 Per Transaksi

BI mulai menerapkan BI-FAST. Kebijakan ini mengatur biaya transaksi antarbank menjadi Rp 2.500 per transaksi, jauh lebih kecil dari sebelumnya Rp 6.500 per transaksi. Ini diharapkan meningkatkan volume transaksi.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JmuQp29oUQkiIlY5qiUD-goBB00=/1024x1310/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F20210527-Ilustrasi-Opini-7-Mata-Uang-Digital_CLR_1622123261.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia menerapkan BI-FAST sebagai sistem pembayaran nasional mulai Selasa (21/12/2021) menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI. Dengan diberlakukannya BI-FAST, biaya transfer antarbank turun menjadi Rp 2.500 per transaksi, lebih rendah dibandingkan dengan SKNBI yang sebesar Rp 6.500 per transaksi. Harapannya, penerapan sistem ini bisa meningkatkan volume transaksi sehingga mendorong pemulihan ekonomi.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat selama 24 jam sehari serta 7 hari dalam sepekan. Ini untuk menggantikan layanan SKNBI yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat karena dibatasi oleh waktu layanan (sesuai window time) dan belum real-time.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000