Langkah OJK menghentikan sementara pemberian izin baru perusahaan manajer investasi diharapkan memberi kesempatan kepada manajer investasi yang ada untuk lebih fokus mengembangkan produknya.
Oleh
Joice Tauris Santi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan Otoritas Jasa Keuangan menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi dinilai positif. Langkah ini dapat memberikan kesempatan kepada manajer investasi yang ada untuk lebih fokus mengembangkan produk-produknya.
”Secara umum tidak berdampak bagi manajer investasi yang sudah ada karena (aturan) hanya membatasi penerbitan baru,” kata Rudiyanto, Wakil Ketua 2 Asosiasi Manajer Investasi Indonesia sekaligus Direktur Panin Aset Manajemen, Kamis (16/12/2021).
Dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu disebutkan, bagi perusahaan efek yang telah diberi izin sebagai manajer investasi sebelumnya, tidak mengalami perubahan dan tidak akan berdampak kepada nasabahnya.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, aturan itu dibuat dengan tujuan, antara lain, untuk menyempurnakan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.
Selain itu, aturan tersebut dibuat untuk evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building), serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh manajer investasi yang telah memperoleh izin usaha.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen ketika rapat dengan Komisi XI DPR mengatakan, ada 18 manajer investasi yang disuspensi atau tidak boleh bertransaksi sementara dan tidak boleh menawarkan produk baru atau menambah nasabah baru. Langkah ini merupakan perlindungan dari regulator kepada para nasabah.
Rudiyanto menambahkan, jumlah manajer investasi juga sudah terlalu banyak dan cenderung terkonsentrasi. ”Jadi, ada baiknya memberikan kesempatan kepada manajer investasi yang ada untuk fokus meningkatkan dana kelolaan,” lanjut Rudiyanto.
Hingga 14 Desember 2021, ada 98 perusahaan manajer investasi yang beroperasi.
Hingga 14 Desember 2021, ada 98 perusahaan manajer investasi yang beroperasi. Dana kelolaan reksa dana hingga 6 Desember tercatat senilai Rp 573,77 triliun. Angka ini naik tipis, yakni 0,04 persen, dibandingkan dengan akhir tahun 2020 yang sebesar Rp 573,54 triliun.
Hingga pekan pertama Desember 2021, ada 2.197 produk reksa dana, turun hampir 1 persen jika dibandingkan dengan akhir tahun 2020 yang sebanyak 2.219 produk. Dari produk tersebut, paling banyak adalah produk reksa dana terproteksi, yakni sebanyak 843 produk, diikuti produk reksa dana pendapatan tetap 320 produk, reksa dana saham 274 produk, reksa dana pasar uang 202 produk, dan jenis reksa dana lain.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSE) mencatat, hingga 3 Desember lalu, jumlah investor reksa dana mencapai 6,54 juta single investor identification. Angka ini naik pesat, yakni mencapai 106,03 persen, jika dibandingkan dengan jumlah investor pada akhir tahun 2020 yang berjumlah 3,17 juta orang.