Perubahan kebijakan menjelang libur Natal dan Tahun Baru berpotensi meningkatkan kerumuman manusia yang bisa berujung pada penularan virus korona. Penerapan disiplin protokol kesehatan perlu terus ditegakkan.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali mengubah kebijakan pembatasan kunjungan ke pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan bioskop saat libur Natal dan Tahun Baru. Perubahan kebijakan ini berpotensi meningkatkan kunjungan dan penularan virus korona sehingga perlu diiringi dengan pengawasan ketat protokol kesehatan.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal dan Tahun Baru mengoreksi sejumlah kebijakan terkait dengan jasa usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 62/2021. Sebagai contoh, jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan, tempat makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan, serta tempat wisata yang sebelumnya dibatasi maksimal 50 persen kini menjadi maksimal 75 persen.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno mengatakan, dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 66/2021, istilah yang dipakai pemerintah adalah peraturan khusus penanganan Covid-19 dan bagaimana memitigasi varian baru virus korona. Istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 tidak lagi digunakan.
Sejauh ini, menurut Sandiaga, masih ada sejumlah tantangan penerapan pemakaian aplikasi Peduli Lindungi di masyarakat. Sebagai contoh, pengunjung pusat perbelanjaan saat mau memindai kode baca cepat terkendala jaringan internet dan data vaksinasi Covid-19 tidak masuk ke akun Peduli Lindungi. Ada pula, berdasarkan pengamatannya, kesadaran warga untuk masuk (check in) dan memindai kode baca cepat aplikasi Peduli Lindungi ketika mengunjungi tempat masih rendah.
Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan, tempat makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan, serta tempat wisata yang sebelumnya dibatasi maksimal 50 persen kini menjadi maksimal 75 persen.
Dengan adanya perubahan kebijakan di Instruksi Menteri Dalam Negeri No 62/2021 ke Instruksi Menteri Dalam Negeri No 66/2021, dia menekankan, hal terpenting adalah kepatuhan protokol kesehatan dan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Baik pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, masyarakat, maupun pemerintah daerah perlu semakin disiplin. Tujuannya, agar mengantisipasi risiko penyebaran Covid-19 yang lebih besar.
”Berdasarkan sistem mahadata yang kami miliki, sudah ada proyeksi kenaikan kunjungan ke obyek-obyek wisata, terutama di DKI Jakarta. Misalnya, Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Setu Babakan. Ada kemungkinan terjadi kenaikan kunjungan sampai dua kali lipat,” ujar Sandiaga, Senin (13/12/2021).
Padahal, imbuh Sandiaga, Instruksi Menteri Dalam Negeri No 66/2021 mewajibkan jumlah pengunjung ke tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen. Sandiaga mendorong agar kebijakan ini dipatuhi. Pengelola tempat wisata diharapkan punya strategi untuk mencegah keramaian kunjungan melebihi batas yang diwajibkan.
Sandiaga lantas mencontohkan mekanisme reservasi (pemesanan tiket) secara daring yang sudah diterapkan oleh Ancol. Mekanisme seperti ini dinilai memudahkan mengantisipasi keramaian kunjungan sekaligus mengawasi implementasi pemakaian aplikasi Peduli Lindungi.
”Ketika sudah ada indikasi melebihi 75 persen, pengelola tempat wisata harus berani menunda menerima reservasi baru,” ucap Sandiaga.
Pengelola tempat wisata diharapkan punya strategi untuk mencegah keramaian kunjungan melebihi batas yang diwajibkan.
Sandiaga menambahkan, pihaknya terus mengevaluasi penerapan aplikasi Peduli Lindungi pada tempat wisata yang menerapkan uji coba, termasuk penilaian penerapan protokol kesehatan dan memiliki sertifikat kebersihan, kesehatan, dan lingkungan berkelanjutan (CHSE). Kementerian menentukan tempat wisata tertentu dengan menerima usulan dari dinas provinsi yang membidangi pariwisata selaku pembina di daerahnya.
Meniadakan
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja saat dihubungi secara terpisah menyebut telah memiliki beberapa cara mendukung keputusan pemerintah itu. Misalnya, tetap meniadakan program acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengoptimalkan peran Satgas Covid-19 internal di setiap pusat perbelanjaan untuk meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.
APPBI bersama Kementerian Perdagangan mengingatkan kepatuhan protokol kesehatan kepada setiap pengelola pusat perbelanjaan. Rata-rata kunjungan sepanjang 2020 berkisar 50 persen terhadap total kapasitas, sedangkan pada 2021 sudah melampaui capaian itu. Hingga November 2021, tingkat rata-rata kunjungan ke pusat perbelanjaan sempat berkisar 60 persen.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (Asperapi) Hosea Andreas Rungkat saat dihubungi terpisah menilai, tingkat kunjungan ke acara pameran sepanjang 2021 lebih baik ketimbang saat pandemi Covid-19 tahun 2020. Dari sisi suplai, acara pameran mengalami peningkatan, yakni dari hanya 20-an pada 2020 menjadi lebih dari 30 pada 2021. Semuanya berupa pameran skala nasional.
”Pemerintah sempat menyebutkan ada PPKM level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini menyebabkan pembatalan sejumlah acara pameran sehingga minggu lalu adalah pekan terakhir penyelenggaraan pameran. Namun, pemerintah mengubah kebijakan lagi,” ujar Hosea.
Menurut Hosea, bisnis penyelenggaraan pameran paling terdampak pandemi Covid-19 dibandingkan dengan lini usaha lainnya di industri penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (MICE). Ada perusahaan penyelenggara pameran terpaksa melakukan restrukturisasi karyawan agar bisa bertahan selama pandemi Covid-19.
Apabila kondisi pandemi Covid-19 awal 2022 semakin membaik, dia optimistis bisnis penyelenggara pameran bisa lekas pulih. Sebaliknya, jika Covid-19 memburuk kembali, bisnis penyelenggara pameran diperkirakan kembali terpuruk.