Indeks Persaingan Usaha Meningkat, Target RPJMN Bisa Tercapai
Nilai indeks persaingan usaha pada 2021 sebesar 4,81 atau meningkat dari 4,65 pada 2020. KPPU optimistis nilai indeks meningkat menjadi 5 pada 2024 atau sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hasil survei Center of Economics and Development Studies Universitas Padjadjaran menunjukkan nilai indeks persaingan usaha di Indonesia pada 2021 sebesar 4,81 atau meningkat dari 4,65 pada 2020. Komisi Pengawas Persaingan Usaha optimistis nilai indeks persaingan usaha sebesar 5 atau sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dapat tercapai pada 2024. Hal ini dilandasi dukungan pemerintah untuk hadirnya persaingan usaha dan pengawasan kemitraan.
”Ini bukanlah pencapaian KPPU sendiri. Ini lebih banyak pencapaian dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kami sekali lagi mengucapkan terima kasih karena tanpa Bapak dan Ibu, pencapaian ini tidak akan bisa kami lakukan. Persaingan tidak akan bisa hanya mengandalkan lembaga pengawas persaingan usaha semata,” kata Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih pada acara Penganugerahan KPPU Award Tahun 2021 di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Persaingan atau kompetisi merupakan faktor yang penting bagi kemajuan bangsa. Presiden Joko Widodo pun sering mengangkat pentingnya persaingan bagi bangsa.
”Dalam rapat kerja nasional Hipmi (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) tahun 2017, Bapak Presiden menyebutkan bahwa mazhab beliau adalah persaingan. Di mana saat ini merupakan era persaingan dan para pengusaha harus bersaing sehat dalam menjalankan bisnisnya,” kata Guntur.
Pada kesempatan lain, Presiden Jokowi juga menekankan arti penting persaingan atau kompetisi. Globalisasi telah melahirkan dunia yang diwarnai kompetisi superketat. Oleh karena itu, satu pilar utama dalam menjaga kedaulatan adalah memenangi kompetisi. Hal ini harus dilakukan dengan menemukan cara-cara baru atau inovasi.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada acara tersebut mengatakan, dirinya bersyukur ada perbaikan Indeks Persaingan Usaha 2021 hingga mencapai 4,81. ”Artinya, kerja keras KPPU telah membuahkan hasil dan diharapkan upaya ini akan terus berkelanjutan di masa yang akan datang,” kata Wapres Amin.
Secara khusus Wapres Amin berharap KPPU dapat turut mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan memperkuat agenda kerjanya ke depan. Hal ini ditempuh dengan, pertama, memperkuat aspek pengawasan di seluruh sektor. Salah satu yang perlu mendapat perhatian ialah persaingan usaha di sektor digital.
Saat ini industri digital menjadi primadona di tengah gencarnya transformasi teknologi dan besarnya potensi ekonomi digital di Indonesia. ”Kita ingin agar buah ekonomi digital juga dinikmati oleh masyarakat dan pelaku UMKM, tidak hanya dinikmati oleh pengusaha besar atau pengusaha global,” ujar Wapres Amin.
Kita ingin agar buah ekonomi digital juga dinikmati oleh masyarakat dan pelaku UMKM, tidak hanya dinikmati oleh pengusaha besar atau pengusaha global.
Kedua, memperluas aspek kerja sama dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, baik perguruan tinggi, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, maupun organisasi nonpemerintah. Langkah ini dinilai penting mengingat persoalan dunia usaha semakin kompleks serta membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola pengawasan yang dapat diandalkan.
Monopoli penyebab ketimpangan
Berkaca pada praktik di masa lalu, monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat belum menjadi perhatian serius untuk dibenahi. ”Salah satu akibatnya, kita menuai ketimpangan yang sampai hari ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama,” kata Wapres Amin.
Wapres Amin menuturkan, ketimpangan tersebut tidak hanya tecermin dari angka pendapatan masyarakat, tetapi juga dari jumlah pelaku usaha. Potret ketimpangan terkini menunjukkan, dari sekitar 64 juta pelaku usaha, jumlah usaha mikro mendominasi sebesar 98,6 persen, usaha kecil 1,2 persen, usaha menengah 0,09 persen, dan usaha besar hanya 0,01 persen. Hal ini berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021.
Ketika reformasi bergulir, Indonesia setidaknya melahirkan dua lembaga penting, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPPU. Hakikat pembentukan kedua lembaga tersebut adalah untuk memperbaiki iklim usaha dan pelayanan publik yang baik, yang harapannya akan berujung kepada peningkatan kesejahteraan.
”Selama lebih dari dua dekade sejak KPPU hadir dan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat diterapkan, kita telah melihat berbagai perbaikan iklim usaha yang menguntungkan konsumen, seperti terbukanya industri penerbangan yang berdampak pada peningkatan jumlah maskapai hingga penurunan tarif penerbangan,” ujar Wapres Amin.
Pembenahan lain juga terjadi pada industri telekomunikasi. Atas putusan KPPU pula, Wapres Amin melanjutkan, praktik kartel layanan pesan singkat atau SMS dapat diakhiri dan tarif jasa layanan SMS berhasil diturunkan. Capaian seperti ini jelas amat bermanfaat bagi rakyat.
Catatan keberhasilan KPPU dinilai merupakan kontribusi nyata dalam menjaga iklim persaingan usaha, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan publik dan perlindungan konsumen. ”Selama roda dunia usaha masih bergerak, selama itu pula tugas KPPU harus ditunaikan. Untuk itu, saya mengharapkan KPPU tetap fokus dalam menjalankan amanat yang diemban,” kata Wapres Amin.
Pertama, mengatur kompetisi agar tetap dalam koridor hukum, etika bisnis, dan prinsip good corporate governance. Belakangan ini ada kecenderungan terdapat praktik aksi korporasi yang bisa mengendurkan kompetisi yang sehat, salah satunya tindakan merger atau akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan besar level global.
”Apabila langkah ini terus terjadi, dikhawatirkan tingkat penguasaan pasar akan semakin terkonsentrasi atau pasar yang monopolistik dan oligopolistik, termasuk penguasaan yang terintegrasi, baik vertikal maupun horizontal,” kata Wapres Amin.
Kedua, fokus dalam menginisiasi kolaborasi. Sinergi KPPU dengan kementerian dan lembaga perlu terus dibangun, terutama untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, harmonisasi kebijakan, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi.
Ketiga, KPPU mesti terus meningkatkan literasi persaingan usaha, terutama dalam mendorong kemitraan. ”Jika saat ini baru 9 persen UMKM menjalin kemitraan dengan usaha besar, perlu upaya lebih keras agar target kemitraan itu dapat mencapai 30 persen sampai 40 persen,” kata Wapres Amin.
Jika saat ini baru 9 persen UMKM menjalin kemitraan dengan usaha besar, perlu upaya lebih keras agar target kemitraan itu dapat mencapai 30 persen sampai 40 persen.
Menurut Wapres Amin, kemitraan tersebut penting untuk dikawal agar makin banyak UMKM naik kelas. UMKM jangan sampai tertinggal pertumbuhannya, khususnya dalam alih keterampilan teknologi, produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, dan sumber daya manusia.