Perdagangan Ikan Terancam Punah Perlu Diawasi Ketat
Pemerintah Kepulauan Riau melepas ekspor 1,2 ton sirip pari kupu-kupu dan pari lontar ke Hong Kong. Dua jenis pari itu masuk dalam daftar merah satwa terancam punah Badan Konservasi Dunia.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Pemerintah diminta mengawasi ekspor ikan terancam punah secara ketat sesuai peraturan yang berlaku. Sebelumnya, Pemerintah Kepulauan Riau melepas ekspor 1,2 ton sirip pari kupu-kupu dan lontar ke Hong Kong. Dua jenis pari itu masuk dalam daftar merah satwa terancam punah Badan Konservasi Dunia.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan, Senin (13/12/2021), mengatakan, pemerintah harus mengawasi kuota perdagangan ikan terancam punah yang diberikan kepada pengusaha. Hal itu diperlukan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan di perairan Indonesia.
”Kami khawatir ikan (pari) yang dikirim dari Kepri (ke Hong Kong) itu tidak semuanya ditangkap di wilayah Kepri,” kata Abdi saat dihubungi dari Batam.
Badan Konservasi Dunia (IUCN) memasukkan pari jenis kupu-kupu (Rhina ancylostoma) dan jenis lontar (Rhynchobatus australiae) ke dalam status critically endangered yang berarti populasinya telah kritis atau terancam punah.
Kuota pengambilan jenis ikan yang dilindungi terbatas diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021. Dalam peraturan itu disebutkan, Kepri mendapat kuota pemanfaatan pari kupu-kupu sebanyak 1.500 ekor per tahun dan kuota pari lontar 7.000 ekor per tahun.
Pada 11 Desember, Gubernur Kepri Ansar Ahmad melepas ekspor 1.272 kilogram (kg) sirip pari kupu-kupu dan sirip pari lontar ke Hong Kong. Dengan harga sirip pari sekitar Rp 570.000 per kg, ekspor 1,2 ton sirip pari itu nilainya lebih kurang Rp 822 juta.
Sirip pari itu diekspor UD Wang-Wang dari Kota Tanjung Pinang. Sirip diekspor langsung ke Hong Kong menggunakan pesawat. Pemilik UD Wang-Wang, Antoni, mengatakan, ini merupakan ekspor sirip pari yang kedua. Sebelumnya, pada Juli lalu, mereka telah menjual 500 kg sirip pari ke Hong Kong.
Ini merupakan ekspor sirip pari yang kedua.
”Sirip pari ini kami dapat dari nelayan di Pulau Bintan dan Pulau Lingga. Jumlah ikan itu tidak banyak sehingga ekspor hanya dapat dilakukan dua kali dalam satu tahun,” ujar Antoni.
Hasil studi yang sama menyebutkan, eksploitasi berlebihan terhadap pari untuk diambil siripnya telah mengakibatkan satwa itu terancam punah. Meski demikian, ikan itu masih diperdagangkan di beberapa negara, yakni Indonesia, Madagaskar, Mozambiq, Tanzania, negara sekitar Laut Arab, dan negara-negara di pantai barat Afrika.
Pari biasanya ditangkap dan dagingnya dikonsumsi nelayan lokal. Adapun siripnya memang biasanya dijual ke pasar ekspor karena memiliki harga yang tinggi.
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang Mudatsir menyatakan, UD Wang-Wang telah mengantongi surat angkut jenis ikan luar negeri (SAJI LN) sesuai Permen KP No.61/2018. Jumlah pari yang dijual UD Wang-Wang juga dipastikan masih di bawah kuota yang diberikan pemerintah.