Waktu Karantina Kedatangan Internasional Diperpanjang
Pemerintah mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia agar tidak terulang lonjakan kasus seperti pada Juli 2021. Salah satunya dengan memperpanjang waktu karantina bagi kedatangan internasional.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan untuk kedatangan wisatawan mancanegara dari 19 negara. Pemerintah Indonesia hanya memperpanjang wajib waktu karantina dari tujuh hari menjadi 10 hari untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno menyampaikan hal itu di sela-sela konferensi pers mingguan, Senin (6/12/2021), di Jakarta. Dengan munculnya varian Omicron, dia menjelaskan bahwa kementerian/lembaga terus mengkaji berbagai kebijakan terkait kekarantinaan. Varian baru itu telah memasuki wilayah Hong Kong dan Belgia. Pemerintah mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia agar tidak terulang lonjakan kasus seperti pada Juli 2021.
Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 menetapkan waktu karantina dan tes usap kedua bagi pelaku perjalanan internasional, dari tujuh hari menjadi 10 hari. Penetapan ini berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang datang dari negara-negara yang belum terkonfirmasi Omicron.
”Kami mengikuti keputusan itu dan sudah mengomunikasikannya kepada negara-negara target asal kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Kami memantau perkembangan pandemi Covid-19 ataupun industri pariwisata di negara-negara target itu, terutama 19 negara,” ujar Sandiaga.
Penetapan ini berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang datang dari negara-negara yang belum terkonfirmasi Omicron.
Sebelumnya, pemerintah membuka kembali Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali, untuk kunjungan wisman dari 19 negara. Ke-19 negara yang dimaksud, di antaranya, India, Perancis, China, dan Selandia Baru. Negara-negara tersebut dipilih setelah mempertimbangkan jumlah kasus dan tingkat kasus positif sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pemerintah akan mengevaluasi pembukaan destinasi wisata untuk wisman secara berkala dan ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi serta Kementerian Luar Negeri. Jumlah negara ini terus dievaluasi karena akan ada beberapa negara yang mengalami lonjakan peningkatan kasus, baik sebelum varian Omicron menyebar maupun saat Omicron mulai menyebar ke sejumlah negara.
Sandiaga mengakui, dengan adanya varian Omicron, industri pariwisata secara global akan kembali terdampak. Salah satu cara menekan meluasnya varian itu adalah terus mempercepat dan meningkatkan proses vaksinasi Covid-19.
”Kunjungan wisman yang pada tahun 2020 sudah turun, kini tahun 2021 akan kembali turun. Di Indonesia, penurunan kunjungan dari tahun 2020 ke 2021 berkisar 70-75 persen. Kami telah mengoreksi target kunjungan wisman untuk tahun 2022 menjadi sekitar 1,5 juta hingga 2 juta, dan memang kami akui jauh di bawah target 16 juta (kunjungan wisman) seperti sebelumnya,” tuturnya.
Pemerintah akan mengevaluasi pembukaan destinasi wisata untuk wisman secara berkala dan ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi serta Kementerian Luar Negeri.
Sandiaga menambahkan, industri pariwisata Indonesia diperkirakan masih akan mengandalkan pergerakan wisatawan Nusantara (wisnus) pada tahun 2022. Namun, dia belum menyampaikan detail kebijakannya.
Terkendala
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan karantina yang kini diberlakukan oleh pemerintah. Namun, apa pun kebijakan karantina yang diberlakukan, belum akan mendatangkan wisman ke Indonesia, kecuali warga negara asing yang datang dengan skema koridor perjalanan wisata (travel corridor), dan warga negara Indonesia seusai bepergian dari luar negeri.
”Sejak Bandara I Gusti Ngurah Rai dibuka kembali untuk kunjungan wisman 19 negara, belum ada wisman datang hingga sekarang. Faktor penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari jumlah kasus Covid-19, kebijakan pelarangan transit penerbangan, hingga visa,” kata Maulana.
Kebijakan visa, secara khusus, sempat menimbulkan gejolak di kalangan pelaku industri pariwisata. Pasalnya, pemerintah Indonesia memberlakukan visa B211A (visa single) bagi wisman yang akan datang ke Indonesia. Visa seperti ini dinilai tidak pas oleh kalangan pelaku industri karena calon wisman harus membayar uang muka dan dirasa mahal.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sepanjang Januari-Oktober 2021, jumlah wisman yang berkunjung mencapai 1,33 juta kunjungan atau turun 63,37 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun 2020. Jumlah kunjungan wisman pada Oktober 2021 secara khusus mencapai 151.030 atau turun 0,83 persen secara tahunan, dan naik 21,73 persen jika dibandingkan pada September 2021.